MASIGNCLEAN101

Apa itu Riba?

4/25/2012
Assalamu'alaikum guys! Di jaman modern seperti sekarang ini, pasti mata dan telinga kita semua sudah tidak asing lagi alias sering membaca dan mendengar kata "riba". Dan kalau ditanya "riba itu apa si?" dijamin banyak diantara kita yang mendefinisikan riba itu bunga bank, sesuatu yang nggak boleh dalam islam, yang biasa ada di bank konvensional. lawannya riba itu syariah, hehehe..

sebenarnya nggak salah juga si pemahaman seperti di atas. Nggak salah? berarti ada jawaban yang lebih bener dong? Penasaran? Yuk cari tau..

Apa itu riba dari segi bahasa?
RIBA SECARA BAHASA : زيادة   TAMBAHAN, نمو TUMBUH, MEMBESAR. Secara epistimiologi (bahasa) mempunyai arti az-ziyadah atau tambahan. Dalam pengertian lain, secara linguistic, riba juga berarti tumbuh atau membesar. sedangkan menurut istilah teknis riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.
Badruddin Al-Ayni dalam kitabnya Umdatul Qori syarh Shahihal-Bukhori mendifinisikan riba:

الأصل فيه ( الربا) الزيادة , وهو فى الشرع الزيادة على أصل مال من غير عقد تبايع

“Prinsip utama dalam riba adalah penambahan. Menurut syariat, riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riil”

Mengenai hal ini, Allah SWT mengingatkan dalam firmannya di surat an-nisa’ yang artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…(an-nisa : 29)
Selanjutnya Pengertian riba dalam ayat al Quran yaitu setiap tambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syariah. Yang dimaksud transaksi pengganti atau penyeimbang disini adalah transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil. Seperti transaksi jual beli, gadai, sewa, atau bagi hasil proyek.
Lha kok bisa?
  1. Dalam transaksi sewa, si penyewa membayar upah sewa karena adanya manfaat sewa yang di nikmati, termasuk menurunya nilai ekonomis suatu barang karena penggunaan si penyewa. 
  2. Dalam jual beli, si pembeli membayar harga atas imbalan barang yang di terimanya. Demikian juga dalam proyek bagi hasil, para peserta perkongsian berhak mendapat keuntungan karena di samping menyertakan modal turut serta menanggung kemungkinaan resiko kerugian yang bisa saja muncul setiap saat.
  3. Dalam transaksi simpan-pinjam dana, secra konvensional, si pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bentuk bunga tanpa adanya suatu penyeimbang yang diterima si peminjam tersebut. Yang tidak adil di sini adalah si peminjam di wajibkan untuk selalu, tidak boleh tidak, harus, mutlak, dan pasti untung dalam setiap penggunaan kesempatan tersebut.
Larangan riba di dalam Al-Quran:
Tahapan Pertama, ayat yang menolak anggapan bahwa pinjaman riba itu sebagai amal yang mendekatkan diri kepada Alloh SWT (Q.S. Ar Ruum : 39)
QS. AR-RUUM: 39

وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوا عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُوْلَئِكَ هُمْ الْمُضْعِفُونَ

“DAN, SESUATU RIBA (TAMBAHAN) YANG KAMU BERIKAN AGAR DIA MENAMBAH PADA HARTA MANUSIA, MAKA RIBA ITU TIDAK MENAMBAH PADA SISI ALLAH. DAN APA YANG KAMU BERIKAN BERUPA ZAKAT YANG KAMU MAKSUDKAN UNTUK MENCAPAI KERIDOAN ALLAH, MAKA (YANG BERBUAT DEMIKIAN) ITULAH ORANG-ORANG YANG MELIPATGANDAKAN (PAHALANYA)”

Tahapan Kedua, ayat yang menjelaskan bahwa riba digambarkan sebagai sesuatu yang buruk dan ia adalah kesukaan orang yahudi (Q.S. An Nisaa : 160-161)
 QS. AN-NISAA: 160-161

فَبِظُلْمٍ مِنْ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا وَأَخْذِهِمْ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا

“MAKA DISEBABKAN KEZALIMAN ORANG-ORANG YAHUDI, KAMI HARAMKAN ATAS MEREKA (MEMAKAN MAKANAN) YANG BAIK-BAIK (YANG DAHULUNYA) DIHALALKAN BAGI MEREKA, DAN KARENA MEREKA BANYAK MENGHALANGI (MANUSIA) DARI JALAN ALLAH, DAN DISEBABKAN MEREKA MEMAKAN RIBA, PADAHAL SESUNGGUHNYA MEREKA TELAH DILARANG DARINYA, DAN KARENA MEREKA MEMAKAN HARTA ORANG DENGAN JALAN BATIL. KAMI TELAH MENYEDIAKAN UNTUK ORANG-ORANG YANG KAFIR DI ANTARA MEREKA ITU SIKSA YANG PEDIH”



Tahapan Ketiga, ayat yang mengharamkan riba apabila di dalam riba itu ada tambahan berlipat ganda (Q.S. Ali Imran : 130)
QS. ALI IMRAN: 130 
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“HAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN, JANGANLAH KAMU MEMAKAN RIBA DENGAN BERLIPAT GANDA DAN BERTAQWALAH KAU  KEPADA ALLAH SUPAYA KAMU MENDAPAT KEBERUNTUNGAN”
Tahapan Terakhir, ayat yang memutuskan bahwa Alloh SWT mengharamkan segala jenis riba (Q.S. Al Baqarah : 278-279) 



يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنْ الرِّبَا إِنْ كُنتُمْ مُؤْمِنِينَ. فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

“HAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN, BERTAKWALAH KEPADA ALLAH DAN TINGGALKAN SISA RIBA(YANG BELUM DIPUNGUT) JIKA KAMU ORANG-ORANG YANG BERIMAN. MAKA JIKA KAMU TIDAK MENGERJAKAN (MENINGGALKAN SISA RIBA) MAKA KETAHUILAH BAHWA ALLAH DAN RASULNYA AKAN MEMERANGIMU. DAN JIKA KAMU BERTOBAT (DARI PENGAMBILAN RIBA) MAKA BAGIMU POKOK HARTAMU; KAMU TIDAK MENGANIAYA DAN TIDAK PULA DIANIAYA”
 
Riba menurut jumhur ulama sepanjang sejarah islam dari berbagai mazhahib fiqhiyah:
  1. Badr ad-din al-ayni, pengarang umdatul Qari syarah shahih Al Bukhari: “ prinsip utama dalam riba adalah penambahan. Menurut syariah riba berarti penambahan atas harta pokok tanpa adanya transaksi bisnis riel.
  2. Imam Sarakhi dari Mazhab Hanafi : Riba adalah tambahan yang disyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya iwadh (atau padanan yang di benarkan oleh syariah atas penambahan tersebut.
  3. Raghib al-asfahani :Riba adalah penambahan atas harta pokok
  4. Imam An-Nawawi dari Mazhab Syafii : Salah satu bentuk riba yang dilarang oleh al Quran dan as sunnah adalah penambahan atas harta pokok karena unsure waktu. Dalam dunia perbankan hal tersebut dikenal denganbunga kridit sesuai lama pinjaman.
  5. Qatadah : Riba jahiliyyah adalah seseorang yang menjual barangnya secara tempo hingga waktu tertentu. Apabilah telah datang waktu pembayaran dan si pembeli tidak mampu membayar, maka ia memberikan bayaran tambahan atas penangguhan.
  6. Zaid bin Aslam : Yang di maksud dengan riba jahiliyyah yang berimplikasi pelipat-gandaan sejalan dengan waktu adalah seseorang yang memiliki piutang atas mitranya. Pada saat jatuh tempo ia berkata “ bayar sekarang atau tambah.
  7. Mujahid : Mereka menjual daganganya dengan tempo. Apbila telah jatuh tempo dan (tidak mampu bayar) si pembeli memberikan tambahan atas tambahan waktu.
  8. Ja’far Ash-Shadiq dari Kalangan Syiah : Berkata ketika ditanya mengapa Allah SWT mengharamkan riba-“ supaya orang tidak berhenti berbuat kebajikan. Karena ketika diperkenalkan untuk mengambil bunga atas pinjaman, maka seseorangf tidak berbuat ma’ruf lagi atas transaksi pinjam-meminjam dan sejenisnya. Padahal qard bertujuan untuk menjalin hubungan yang erat kebajikan antar manusia.
  9. Imam Ahmad bin hambal : sesungguhnya riba itu adalah seseorang memiliki hutang maka dikatakan kepadanya apakah akan melunasi atau membayar lebih. Jikalau tidak mampu melunasi, ia harus menambah dana (dalam bentuk bunga pinjam) atas penambahan waktu yang diberikan
  10. Asy-syaikh Abdulrahman Taj : Riba adalah setiap tambahan yang berlangsung pada salah satu pihak (dalam) aqad mu’wwadhah tanpa mendapatkan imbalan.; atau tambahan itu diperoleh karena penangguhan
Jenis Riba
 
Secara garis besar, riba dikelompokkan menjadi dua, yaitu riba hutang-piutang dan riba jual beli. Riba hutang piutang ada dua macam : riba qardh, dan riba jahiliyyah. Begitu juga riba jual beli dibagi menjadi dua macam : riba fadl, dan riba nasiah.
Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh).
Riba Jahiliyyah
Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan (Penambahan harta sebagai denda dari penambahan tempo,atau bayar hutangnya nambah sesuai dengan mundur-nya tempo).
Misal: Si A hutang Rp 1 juta kepada si B  dengan tempo 1 bulan. Saat jatuh tempo si B berkata: “Bayar hutangmu.” Si A menjawab: “Aku tidak punya uang. Beri saya tempo 1 bulan lagi dan hutang saya menjadi Rp 1.100.000.” Demikian seterusnya.
Sistem ini disebut dengan riba mudha’afah (melipatgandakan uang).

Allah berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.” (Ali ‘Imran: 130)
Riba Fadhl
Pertukaran antarbarang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi.
Riba Nasi’ah
Penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.

wallahu'alam bishowab
sampai disini udah pada dapet sedikit gambaran kan? kalo masih penasaran, tunggu postingan selanjutnya.^^
Yuuk mari sama-sama cari ilmu yang bermanfaat.
FOSEI UNSOED

Akun Official KSEI FOSEI Universitas Jenderal Soedirman