MASIGNCLEAN101

Ada Apa dengan Uang Kertas?

11/11/2012
Oleh:
M. Choli Nafis, Lc., PhD
(Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia)

Problema fikih Islam kontemporer dalam aktivitas ekonomi Syariah adalah uang kertas. Ada banyak hal tentang hukum uang kertas yang menjadi perdebatan para ulama masa kini, namun artikel ini hanya berfokus untuk mengurai tentang dua pertanyaan besar yang sering muncul.

Pertama, apakah uang kertas sama seperti uang dinar (emas) atau dirham (perak) sehingga dapat terjadi hukum riba karena perbedaan nilai atau karena tambahan dalam transaksi hutang piutang? Apakah uang kertas dapat dikatakan riba karena terkena inflasi dan menurunkan daya beli masyarakat sehingga nilai piutang bisa bertambah dan berkurang nilainya meskipun angkanya tetap?

Untuk menjawab ini tentunya perlu mengurai mengenai esensi harta dan fungsi uang kertas dalam transaksi bisnis. Esensi harta terbagi menjadi tiga macam. Pertama, harta primer (al-mal al-dharuri).

Harta yang hakikatnya menjadi kebutuhan pokok masyarakat yang tidak mungkin dilepaskan dari kehidupan sehari-hari, seperti makan, minum, dan pakaian. Kedua, harta sekunder (al-mal al-haji). Harta yang dianggap bernilai berdasarkan esensi harta itu sendiri tetapi bukan kebutuhan pokok masyarakat, seperti emas, perak, permata dan benda berharga lainnya. Ketiga, harga tertier (al-mal al-tahsin). Harta yang dianggap bernilai bukan dari esensi benda itu sendiri tetapi karena disandarkan kepada benda lain yang berharga, seperti uang kertas, surat hutang dan surat berharga lainnya.

Sejak tahun 268 SM imperium Romawi telah mencetak dinar yang terbuat dari emas dan dirham yang terbuat dari perak sebagai mata uang. Al-Quran menjelaskan mengenai penggunaan dinar pada komunitas Ahli Kitab (QS. Al-Imron: 75) dan penggunaan dirham pada cerita Nabi Yusuf a.s (QS. Yusuf: 20). Demikian selanjutnya pada zaman Rasulullah SAW.

Mata uang dinar dan dirham selain bendanya sendiri bernilai juga digunakan sebagai alat tukar. Pastinya benda mata uang dinar dan dirham telah bernilai yang juga digunakan sebagai mata uang. Berbeda dengan uang kertas yang pada dasarnya tidak bernilai, kemudian menjadi bernilai setelah mendapat pengakuan negara berdasarkan kekayaan riil.

Mata uang kertas jelas berbeda dengan mata uang dinar dan dirham. Lalu apakah hukum riba dapat diterapkan kepada transaksi dengan uang kertas? Riba terbagi dua, yaitu membayar lebih banyak dalam akad hutang piutang berdasarkan waktu (nasi’ah) dan riba transaksi benda yang sama tetapi dilebihkan (muqaradhah).

Para ulama sepakat bahwa meminjam uang dengan sejumlah tertentu dan dibayar pada waktu tertentu dengan syarat menambah jumlah nominal uang tersebut, lalu jika waktu tempo diundur maka pengembaliannya pun bertambah maka hukumnya riba dan haram. Karena di dalamnya terkandung faktor hitungan (‘illat ma’dud) berdasarkan waktu bulan hasil investasi yang terjadi dalam proses waktu.


Uang Kertas Riba?
Riba hanya terjadi pada transaksi barang yang bisa diukur dan ditimbang. Lalu uang kertas apakah termasuk barang riba?Uang kertas berfungsi sebagai alat tukar, standar nilai, tabungan dan komoditi. Fungsi uang yang digunakan sebagai alat tukar terhadap barang atau menukar dengan mata uang lainnya, seperti rupiah membeli dollar atau riyal maka tidak termasuk transaksi riba.

Karena menukar suatu jenis dengan jenis lain secara kontan sehingga di dalamnya tidak terdapat unsur ribawi. Berbeda dengan membeli mata uang dengan mata uang yang sama, seperti membeli rupiah dengan rupiah dan ringgit dengan ringgit maka jumlahnya harus sama karena termasuk barang ribawi yang dianalogikan dengan dinar dan dirham. Demikian juga uang kertas yang digunakan untuk investasi berdasarkan akad mudharabah dapat dipastikan boleh karena bersifat produktif.

Problema yang sering muncul pada penggunaan uang kertas, seara ekonomi atau hukum transaksinya adalah karakter uang kertas yang sifatnya inflasi sesuai dengan perkembangan ekonomi di negaranya. Secara ekonomi jelas bahwa mata uang akan menurun nilainya jika perkembangan ekonomi di negaranya merosot, demikian sebaliknya, nilai mata uang suatu negara akan kuat jika ekonomi negaranya membaik. Nilai mata uang akan turun jika produk barang tertentu yang menjadi masyarakat langka di pasaran atau karena krisis likuiditas mata uang di pasar uang.

Pertanyaannya, jika orang berhutang atau berinvestasi apakah yang dihitung angka mata uang yang ditransaksikan atau nilai uang pasar saat jatuh saat tempo? Uang adalah sesuatu yang telah menjadi tradisi transaksi (‘urf al-mu’amalah) di masyarakat bahkan telah menjadi komoditas, maka hukum yang berlaku adalah sesuatu yang menjadi tradisi transaksi selama tidak bertentang dengan prinsip kejujuran, keterbukaan dan kebenaran. Jika sesorang melakukan transaksi utang piutang dengan jangka waktu yang sudah biasa dilakukan orang masyarakat dan tidak merugikan semua pihak maka transaksi itu halal. Jika transaksi utang piutang dengan jangka waktu cukup lama sehingga menurut pandangan transaksi bisnis inflasi mata uang benar-benar merugikan kepada pihak lain, maka cara pembayarannya tidak hanya angka nominal uang saat transaksi pinjam meminjam tetapi harus diukur dengan nilai barang atau nilai mata uang yang disepakati oleh semua pihak.

Bukan Sebuah Bentuk Ibadah
Mata uang adalah perkembangan transaksi modern yang tidak sama persis dengan mata uang dinar dan dirham. Jadi hukum mata uang adalah hal spesifik dan dapat dilihat dari unsur maslahah (kemanfaatan) yang ada pada transaksi dengan mata uang kertas. Sudah diterangkan bahwa dinar dan dirham asalnyabukan mata uang negeri Islam. Bahkan asalnya dari luar Arab lalu diadopsi setelah itu menjadi mata uang di masa Rasul SAW. Intinya, dinar dan dirham bukan berasal dari mata uang Islam. Tidak wajib bagi setiap umat Islam untuk menggunakan dua mata uang dinar dan dirham. Karena dinar dan dirham termasuk tradis (fi’il ‘adat) semata atau kebiasaan di masa Beliau, bukan hal yang sunnah atau bahkan wajib.

Sejatinya, perbuatan, ucapan dan pengakuan Rasulullah tidak selamanya adalah hadist yang harus dilakukan oleh umatnya untuk beribadah ke Allah SWT. Sebab, tindakan Nabi SAW adakalanya adalah sesuatu yang menjadi tabi’at dan tradisi kemanusiaan yang tidak ada hubungannya dengan ibadah atau tindakan Nabi SAW yang menjadi kekhususannya maka tidak sunnah dan tidak wajib untuk diikuti. Tindakan Nabi SAW yang menjadi teladan (qudwah) bagi umat manakala tindakan itu berubah perbuat ibadah sehingga sunnah atau wajib diikuti.

Kesimpulannya, perbuatan Nabi SAW memakai dinar dan dirham di masanya karena inilah adat setempat, bukan suatu betuk qurbah atau ibadah. Sama halnya dengan pakaian yang beliau kenakan disesuaikan pula dengan keadaan sekitarnya. Jika dinar dan dirham itu lebih stabil nilainya, semata-mata adalah pertimbangan ekonomi dan kemaslahatannya.


Sumber:
Nafis, Cholil. 2012. “Ada Apa dengan Uang Kertas?”. Sharing. Edisi 70 Thn VII: 12-13.
FOSEI UNSOED

Akun Official KSEI FOSEI Universitas Jenderal Soedirman