4/08/2014
Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya dalam neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?” Beliau mengatakan, “[1] Menyekutukan Allah, [2] Sihir, [3] Membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan alasan yang dibenarkan, [4] Memakan harta anak yatim, [5] memakan riba, [6] melarikan diri dari medan peperangan, [7] menuduh wanita yang menjaga kehormatannya lagi (bahwa ia dituduh berzina).” (HR. Bukhari no. 2766 dan Muslim no. 89)

Pengertian RIBA
Transaksi merupakan aktivitas ekonomi yang sering dilakukan manusia, seperti jual-beli, sewa, pinjam-meminjam, dan lain-lain. Semua itu diperbolehkan oleh Islam, asalkan sesuai syari’ah, yaitu halal dan toyib, serta jauh dari segala sesuatu yang dilarang dalam syariah, yang salah satunya adalah namanya riba.
Transaksi merupakan aktivitas ekonomi yang sering dilakukan manusia, seperti jual-beli, sewa, pinjam-meminjam, dan lain-lain. Semua itu diperbolehkan oleh Islam, asalkan sesuai syari’ah, yaitu halal dan toyib, serta jauh dari segala sesuatu yang dilarang dalam syariah, yang salah satunya adalah namanya riba.
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan; dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.”
Jenis-jenis Riba
Riba Nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian
Dalam kegiatan hutang piutang, niatkan diri kita untuk benar-benar saling tolong menolong. Bukan untuk mengambil keuntungan atau manfaat dari uang yang kita pinjamkan tersebut. Begitu pula dalam kegiatan jual beli. Diantara dan pembeli tidak boleh ada hal yang ditutup-tutupi. Harus ada kejujuran diantara kedua belah pihak, serta tidak ada salah satu pihak yang diuntungkan maupun dirugikan.
Islam merupakan agama yang mengatur seluruh aktivitas kehidupan,mengenai ibadah maupun sosial. Seperti bagaimana kita melakukan ibadah Alloh SWT,dengan cara yang baik dan benar. Begitu juga dengan kehidupan sosial, Islam telah merangkum ke berbagai sistem kehidupan dalam berbagai bidang (komprehensif), termasuk dalam bidang ekonomi. Di dalam ajaran Islam, aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh manusia, mempunyai aturan, etika, dan moralitas yang harus diterapkan.
Kata “riba” sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Dalam kegiatan sehari-hari, kita sering mendengar istilah tersebut. Setiap orang selalu berpresepsi bahwa bunga adalah riba. Dan itu tidak salah sama sekali. Tetapi apa sebenarnya riba itu? Pada umumnya, masyarakat belum mengetahui secara pasti. Sehingga banyak dari mereka yang terjebak kedalam transaksi ekonomi yang mengandung unsur riba. Menurut bahasa, riba memiliki beberapa pengertian, yaitu;
Bertambah (الزيادة), kerena salah satu perbuatan riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan. Berkembang (النام), kerena salah satu perbuatan riba adalah membungakan harta uang atau yang lainnya yang dipinjamkan kepada orang lain.
Riba sering diterjemahkan orang dalam bahasa Inggris sebagai “usury”.
Di dalam Al Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275 dijelaskan pula mengenai hukum riba,
Allah menceritakan bahwa seorang pemakan riba akan dibangkitkan pada hari kiamat layaknya orang gila yang mengamuk seperti kesurupan setan. Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abbas juga berkata pada hari kiamat akan dikatakan kepada pemakan riba,
“Ambillah senjatamu untuk berperang! (Allah dan Rasul-Nya menantang mereka untuk berperang dengan-Nya dikarenakan mereka tidak berkenan untuk meninggalkan sisa riba dan mereka tidak memiliki senjata apapun selain berharap perlindungan dari azab Allah) Ibnu Abbas membaca ayat ke 275 dari surat Al Baqarah tersebut, lalu dikatakan juga hal itu terjadi pada saat mereka dibangkitkan dari kubur”.
Allah menegaskan bahwa telah dihalalkan jual-beli dan diharamkan riba. Orang-orang yang membolehkan riba dapat ditafsirkan sebagai pembantahan hukum Tuhan. Riba yang dahulu telah dimakan sebelum turunya firman Allah ini, apabila pelakunya bertobat, tidak ada kewajiban untuk mengembalikannya dan dimaafkan oleh Allah. Sedangkan bagi siapa saja yang kembali lagi kepada riba setelah menerima larangan dari Allah, maka mereka adalah penghuni neraka dan mereka kekal di dalamnya.
a. Riba hutang-piutang.
Rasulullah SAW bersabda, “setiap hutang piutang yang menghasilkan manfaat adalah riba”
Riba Qardh adalah ketika si pemberi hutang mensyaratkan akan adanya tambahan pembayaran/ kelebihan yang disyaratkan di awal waktu (orang yang berhutang harus membayar hutang pokok beserta bunga/tambahan yang sudah ditentukan dari awal. Riba jenis ini adalah riba yang paling besar dosanya dan sangat tampak kerusakannya
Riba Jahiliyyah, adalah yang terjadi karena orang yang memiliki hutang namun ia tidak mampu membayar kewajibannya pada saat jatuh tempo. Sehingga dia meminta pertangguhan waktu dengan tamabhan yang disepakati. Demikian seterusnya. Sistem ini disebut dengan riba mudha’afah (melipatgandakan uang).
b. Riba dalam jual beli
Riba Fadhl adalah pertukaran antar barang yang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi1. Misalnya saja menukar emas dengan emas, perak dengan perak atau gandum dengan gandum dalam takaran yang berbeda.
Syariah melarang transaksi yang seperti ini karena untuk mencegah aktifitas tipu-menipu. Sebagai contoh, seorang penjual dapat mengklaim bahwa kuantitas merek tertentu dari gandum setara dengan merek lain karena keunggulan kualitas atau , sepotong ornamen emas unik setara nilainya dengan dua kali berat emas. Transaksi tersebut tidak diragukan lagi bisa menipu kepada pihak yang tidak tahu dan dapat menyebabkan kerugiandi antara mereka.
Dari beberapa penjelasan di atas, tentunya banyak sekali transaksi ekonomi yang mengandung unsur riba, tetapi mungkin kita tidak menyadarinya. Atau bahkan ada yang tahu kalau kegiatan yang dilakukan termasuk riba, tapi tetap saja melakukan kegiatan tersebut. Ibarat kata seperti orang yang sedang berenang bebas di lautan riba. Sebagai seorang muslim yang beriman, tentunya kita tidak ingin terus menerus ada dalam keadaan yang seperti itu. Memang untuk benar-benar 100% terbebas dari riba sangat sulit, terutama di negara Indonesia yang bukan negara Islam. Tetapi kita juga tidak bisa berdiam diri. Kita bisa memulainya dari hal yang kecil.
Ummat islam merupakan ummat yang bisa menerapkan amarma’ruf nahi mungkar,yang salah satunya adalah menjauhi segala jenis riba,yang bisa mendzalimi sesama manusia
Wallahua’lambishshawab
.-diambil dari berbagai sumber-
Jenis-jenis Riba
Riba Nasi’ah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainnya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan, atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian
Dalam kegiatan hutang piutang, niatkan diri kita untuk benar-benar saling tolong menolong. Bukan untuk mengambil keuntungan atau manfaat dari uang yang kita pinjamkan tersebut. Begitu pula dalam kegiatan jual beli. Diantara dan pembeli tidak boleh ada hal yang ditutup-tutupi. Harus ada kejujuran diantara kedua belah pihak, serta tidak ada salah satu pihak yang diuntungkan maupun dirugikan.
Islam merupakan agama yang mengatur seluruh aktivitas kehidupan,mengenai ibadah maupun sosial. Seperti bagaimana kita melakukan ibadah Alloh SWT,dengan cara yang baik dan benar. Begitu juga dengan kehidupan sosial, Islam telah merangkum ke berbagai sistem kehidupan dalam berbagai bidang (komprehensif), termasuk dalam bidang ekonomi. Di dalam ajaran Islam, aktivitas ekonomi yang dilakukan oleh manusia, mempunyai aturan, etika, dan moralitas yang harus diterapkan.
Kata “riba” sudah tidak asing lagi ditelinga kita. Dalam kegiatan sehari-hari, kita sering mendengar istilah tersebut. Setiap orang selalu berpresepsi bahwa bunga adalah riba. Dan itu tidak salah sama sekali. Tetapi apa sebenarnya riba itu? Pada umumnya, masyarakat belum mengetahui secara pasti. Sehingga banyak dari mereka yang terjebak kedalam transaksi ekonomi yang mengandung unsur riba. Menurut bahasa, riba memiliki beberapa pengertian, yaitu;
Bertambah (الزيادة), kerena salah satu perbuatan riba adalah meminta tambahan dari sesuatu yang dihutangkan. Berkembang (النام), kerena salah satu perbuatan riba adalah membungakan harta uang atau yang lainnya yang dipinjamkan kepada orang lain.
Riba sering diterjemahkan orang dalam bahasa Inggris sebagai “usury”.
Di dalam Al Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275 dijelaskan pula mengenai hukum riba,
Allah menceritakan bahwa seorang pemakan riba akan dibangkitkan pada hari kiamat layaknya orang gila yang mengamuk seperti kesurupan setan. Ibnu Jarir meriwayatkan dari Ibnu Abbas juga berkata pada hari kiamat akan dikatakan kepada pemakan riba,
“Ambillah senjatamu untuk berperang! (Allah dan Rasul-Nya menantang mereka untuk berperang dengan-Nya dikarenakan mereka tidak berkenan untuk meninggalkan sisa riba dan mereka tidak memiliki senjata apapun selain berharap perlindungan dari azab Allah) Ibnu Abbas membaca ayat ke 275 dari surat Al Baqarah tersebut, lalu dikatakan juga hal itu terjadi pada saat mereka dibangkitkan dari kubur”.
Allah menegaskan bahwa telah dihalalkan jual-beli dan diharamkan riba. Orang-orang yang membolehkan riba dapat ditafsirkan sebagai pembantahan hukum Tuhan. Riba yang dahulu telah dimakan sebelum turunya firman Allah ini, apabila pelakunya bertobat, tidak ada kewajiban untuk mengembalikannya dan dimaafkan oleh Allah. Sedangkan bagi siapa saja yang kembali lagi kepada riba setelah menerima larangan dari Allah, maka mereka adalah penghuni neraka dan mereka kekal di dalamnya.
a. Riba hutang-piutang.
Rasulullah SAW bersabda, “setiap hutang piutang yang menghasilkan manfaat adalah riba”
Riba Qardh adalah ketika si pemberi hutang mensyaratkan akan adanya tambahan pembayaran/ kelebihan yang disyaratkan di awal waktu (orang yang berhutang harus membayar hutang pokok beserta bunga/tambahan yang sudah ditentukan dari awal. Riba jenis ini adalah riba yang paling besar dosanya dan sangat tampak kerusakannya
Riba Jahiliyyah, adalah yang terjadi karena orang yang memiliki hutang namun ia tidak mampu membayar kewajibannya pada saat jatuh tempo. Sehingga dia meminta pertangguhan waktu dengan tamabhan yang disepakati. Demikian seterusnya. Sistem ini disebut dengan riba mudha’afah (melipatgandakan uang).
b. Riba dalam jual beli
Riba Fadhl adalah pertukaran antar barang yang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk dalam jenis barang ribawi1. Misalnya saja menukar emas dengan emas, perak dengan perak atau gandum dengan gandum dalam takaran yang berbeda.
Syariah melarang transaksi yang seperti ini karena untuk mencegah aktifitas tipu-menipu. Sebagai contoh, seorang penjual dapat mengklaim bahwa kuantitas merek tertentu dari gandum setara dengan merek lain karena keunggulan kualitas atau , sepotong ornamen emas unik setara nilainya dengan dua kali berat emas. Transaksi tersebut tidak diragukan lagi bisa menipu kepada pihak yang tidak tahu dan dapat menyebabkan kerugiandi antara mereka.
Dari beberapa penjelasan di atas, tentunya banyak sekali transaksi ekonomi yang mengandung unsur riba, tetapi mungkin kita tidak menyadarinya. Atau bahkan ada yang tahu kalau kegiatan yang dilakukan termasuk riba, tapi tetap saja melakukan kegiatan tersebut. Ibarat kata seperti orang yang sedang berenang bebas di lautan riba. Sebagai seorang muslim yang beriman, tentunya kita tidak ingin terus menerus ada dalam keadaan yang seperti itu. Memang untuk benar-benar 100% terbebas dari riba sangat sulit, terutama di negara Indonesia yang bukan negara Islam. Tetapi kita juga tidak bisa berdiam diri. Kita bisa memulainya dari hal yang kecil.
Ummat islam merupakan ummat yang bisa menerapkan amarma’ruf nahi mungkar,yang salah satunya adalah menjauhi segala jenis riba,yang bisa mendzalimi sesama manusia
Wallahua’lambishshawab
.-diambil dari berbagai sumber-
comment 0 Comment
more_vert