MASIGNCLEAN101

Esai Makanan Halal - Sudah Halalkah Makanan Kita?

4/26/2021

Sudah Halalkah Makanan Kita?

Research Department


Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Berdasarkan Sensus Penduduk 2010 populasi penduduk muslim Indonesia mencapai 209,12 juta jiwa atau sekitar 87 persen dari total penduduk Indonesia. Namun, jumlah penduduk muslim yang besar tersebut tidak diikuti dengan tingkat pemahaman masyarakat yang baik mengenai produk halal, khususnya makanan. 

Dalam memilih makanan, sebagian besar orang lebih mengutamakan cita rasa dibandingkan dengan kehalalannya. Padahal kita tahu bahwa apa yang kita makan akan membentuk bagaimana diri kita. Akhlak, watak, serta perilaku seseorang merupakan cerminan dari apa yang dikonsumsinya. Apabila ia mengonsumsi makanan yang halal serta baik maka akan menjadikannya pribadi yang baik, begitu pula sebaliknya. Begitu besar pengaruh makanan yang dikonsumsi terhadap kehidupan kita. Mengonsumsi makanan yang halal adalah hal sangat diperintahkan kepada setiap muslim, sebagaimana firman Allah swt. dan sabda Rasullah saw. berikut.

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (Q.S Al-Baqarah ayat 168)


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ

"Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah." (Q.S. Al-Baqarah ayat 172)


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا الطَّيِّبَ إِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ قَالَ { يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ } وَقَالَ { يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ } قَالَ ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَغُذِّيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

Dari Abu Hurairah ia berkata : Rasulullah saw bersabda : “ Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah Maha Baik dan hanya menerima yang baik, sesungguhnya Allah memerintahkan kaum mukminin seperti yang diperintahkan kepada para rasul. Dia berfirman : “Wahai para rasul, makanlah dari yang baik-baik dan berbuatlah kebaikan, sesungguhnya Aku mengetahui yang kalian lakukan. Dia juga berfirman “Hai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik-baik dari rezeki yang Ku berikan padamu.” Lalu beliau menyebutkan tentang orang yang memperlama perjalanannya, rambutnya acak-acakan dan berdebu, ia membentangkan tangannya ke langit sambil berdo’a, “Ya Rabb, Ya Rabbi” sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan diliputi dengan yang haram, lalu bagaimana akan dikabulkan do’anya?” (H.R. Ad-Darimi).

Berdasarkan dalil di atas, diketahui bahwa mengonsumsi sesuatu yang halal merupakan perintah Allah swt. yang akan membawa pada kebaikan, sedangkan mengonsumsi sesuatu yang haram menjadikan tidak diterimanya do’a. Maka diperlukan pemahaman yang baik mengenai konsep halal terhadap segala sesuatu yang kita konsumsi, termasuk makanan. 

Halal berarti membebaskan, melepaskan, memecahkan dan membolehkan. Halal adalah sesuatu yang diperbolehkan oleh syariah untuk dilakukan, digunakan, atau diusahakan karena telah terurai tali atau ikatan yang mencegahnya atau unsur yang membahayakannya dengan disertai perhatian cara memperolehnya, bukan dengan hasil muamalah yang dilarang. Kehalalan dalam makanan dapat dilihat dari segi wujud atau zat makanan, cara memperoleh, cara mengolah, dan cara penyajian makanan tersebut. Adapun ciri-ciri makanan halal yang baik kita konsumsi dapat dilihat dari merek, bentuk, komposisi, serta logo halal yang tercantum dalam produk.

Dalam menarik konsumen, para pelaku usaha makanan melakukan berbagai usaha mulai dari menciptkan rasa yang enak hingga merek produk yang unik. Saat ini banyak sekali nama produk makanan yang tidak sesuai ketentuan kehalalan, seperti cotohnya yaitu “seblak setan”. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan fatwa tentang haramnya menggunakan kata-kata terlarang atau haram dalam islam pada produk makanan, minuman, kosmetik, pakaian hingga obat-obatan berlaku di berbagai daerah di Indonesia.

Mengacu pada sebelas kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang tertulis pada buku HAS23000,  disebutkan bahwa merek atau nama produk tidak boleh menggunakan nama yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan atau ibadah yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Dinyatakan pula bahwa menyebut sesuatu yang Allah halalkan dengan menggunakan istilah sesuatu yang Allah benci, perbuatan semacam ini termasuk meremehkan aturan Allah dan tidak mengagungkan hukum-hukum-Nya. Dan ini bertentangan dengan sikap taqwa kepada Allah. (Fatwa Islam, no. 234755).

Produk yang mengandung nama minuman keras, mengandung nama babi dan anjing serta turunannya, mengandung nama setan, yang mengarah pada hal-hal yang menimbulkan kekufuran dan kebatilan serta mengandung kata-kata berkonotasi erotis, vulgar dan/atau porno tidak dapat disertifikasi halal. Namun, ketentuan tersebut mengecualikan untuk produk yang telah mentradisi (`urf), dikenal secara luas dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bir pletok.

Tidak hanya nama produk, merek juga mencakup gambar, logo, dan lambang yang tertera pada kemasan. Jika terdapat unsur merek yang mendekati pada sesuatu yang haram, sebaiknya dihindari dalam membeli produk tersebut. Lebih baik memilih produk dengan merek yang jelas baik serta bermanfaat.

Selain memberikan nama yang unik, membuat bentuk tampilan makanan yang unik juga menjadi strategi para pelaku usaha untuk menarik minat konsumen. Konsumen harus selektif dalam memilih produk mana yang akan dikonsumsi, karena tidak semua bentuk makanan yang unik merupakan makanan yang baik dikonsumsi oleh setiap muslim. Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), bentuk makanan yang tidak dapat tersertifikasi halal adalah makanan yang berbentuk menyerupai hewan babi, anjing, ataupun menyerupai makanan yang diharamkan menurut syariah. Makanan dengan bentuk seperti itu tentunya tidak disarankan untuk dikonsumsi, bahkan cenderung harus dihindari.

Aspek selanjutnya yang harus kita perhatikan sebelum mengonsumsi makanan adalah komposisi atau bahan yang terkandung dalam makanan. Makanan yang halal tentu harus terhindar dari berbagai zat makanan haram di dalamnya. Tidak boleh ada kandungan daging hewan babi, minyak babi, alkohol, darah hingga bangkai di dalamnya, serta tidak diperbolehkan untuk memakan hewan buas dalam kategori tertentu karena dikhawatirkan mengandung racun dan zat berbahaya bagi tubuh. Sebaiknya, pilihlah makanan yang halal dari bahan-bahan yang segar seperti sayur, buah, nasi, tepung, ikan, telur serta daging hewan ternak yang diperbolehkan layaknya kambing, domba, sapi dan ayam.

Semakin maraknya gerai makanan internasional yang berkembang di Indonesia, seperti restoran Jepang dan Korea, menjadikan konsumen harus lebih berhati-hati dalam membeli makanan di sana. Konsumen muslim harus mampu menjadi konsumen cerdas dalam memilih makanan, karena meski tidak mengandung babi, beberapa makanan Jepang dan Korea yang beredar dapat mengandung bahan lain yang tidak halal untuk dikonsumsi muslim, misalnya angciu, rum, dan mirin. Jadi, sebaiknya konsumen meneliti atau bertanya terlebih dahulu mengenai komposisi bahan makanan yang akan dibeli.

Hal penting lainnya yang perlu diperhatikan sebagai ciri produk makanan halal yaitu logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Logo tersebut merupakan jaminan kehalalan suatu produk yang telah diuji dan tersertifikasi halal. Produk makanan yang mencantumkan logo halal telah dikaji secara menyeluruh, tidak adanya kontaminasi bahan non halal dan najis sehingga sesuai dengan hukum syariah islam. Tidak hanya bahan yang digunakan dalam proses pembuatan yang diuji, namun seluruh prosesnya sudah dijamin sesuai dengan syariat islam.

Tetapi sangat disayangkan, di Indonesia baru sedikit produk makanan yang tersertifikasi halal, khususnya pada sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Dari total 64 juta UMKM di Indonesia, yang tersertifikasi halal kurang dari 10 persen. Jumlah itu tentu masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan keseluruhan UMKM yang ada. Padahal pada tahun 2018, Indonesia menjadi kosumen terbesar produk makanan dan minuman halal dibandingkan dengan negera-negara muslim lainnya. Diperlukan suatu gerakan untuk menaikkan tingkat sertifikasi halal pada produk makanan, sehingga konsumen menjadi lebih tenang dalam mengonsumsi produk makanan yang dijual di pasaran.

Pemahaman terhadap produk makanan halal bagi setiap muslim merupakan suatu hal yang sangat penting. Karena setiap yang dikonsumsi akan menjadi bagian dari tubuh kita yang kemudian akan kita gunakan untuk beribadah kepada Allah swt. Apabila terdapat sesuatu yang haram yang melekat pada tubuh kita, maka do’a yang kita panjatkan tidak akan diterima oleh Allah swt. tentu akan menjadi sia-sia apa yang telah kita lakukan.  


Daftar Pustaka

  • Ali, M. (2016). Konsep Makanan Halal dalam Tinjauan Syariah dan Tanggung jawab Produk atas Produsen Industri Halal. Jurnal Syariah Ahkam, Vol. XVI No.2. https://doi.org/10.15408/ajis.v16i2.4459. 
  • Kusnandar, V. B. (2019, September 25). Indonesia, Negara dengan Penduduk Muslim Terbesar Dunia. Dipetik April 7, 2021, dari databoks: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/09/25/indonesia-negara-dengan-penduduk-muslim-terbesar-dunia#:~:text=Indonesia%20merupakan%20negara%20muslim%20terbesar,mencapai%20229%2C62%20juta%20jiwa.
  • Kusnandar, V. B. (t.thn.). Indonesia, Negara dengan Penduduk Muslim Terbesar Dunia. Diambil kembali dari databox.
  • LPPOM MUI. (2019, Oktober 15). Kriteria Bentuk dan Nama Produk Bersertifikat Halal. Dipetik April 3, 2021, dari LPPOM MUI: https://www.halalmui.org/mui14/main/detail/kriteria-bentuk-dan-nama-produk-bersertifikat-halal
  • LPPOM MUI. (2020, Agustus 4). Kenapa Harus Logo Halal MUI? Dipetik April 7, 2021, dari LPPOM MUI: http://www.halalmui.org/mui14/main/detail/kenapa-harus-logo-halal-mui
  • N.N. (2018, Maret 11). Hadits Tentang Makanan yang Halal dan Baik. Dipetik April 7, 2021, dari Bacaan Madani: https://www.bacaanmadani.com/2018/03/hadits-tentang-makanan-yang-halal-dan.html
  • Putri, N. A. (2019, Agustus 9). Walau Tidak Mengandung Babi, Hati-hati Ini Daftar Bahan Makanan Tidak Halal yang Sering Terdapat di Makanan. Dipetik April 7, 2021, dari Womantalk: https://womantalk.com/health/articles/walau-tidak-mengandung-babi-hati-hati-ini-daftar-bahan-makanan-tidak-halal-yang-sering-terdapat-di-makanan-x85k1
  • Man, S., Zainal Abidin Yahya. (2014). Halalkah Makanan Kita? Bagaimana Mencarinya di Pasaran. Kuala Lumpur: PTS Publications & Distrbutors SDN, BHD.
  • Saputra, A. (2019, Oktober 2). Berikan Nama Terbaik untuk Produk Anda, Ini Fatwa MUI. Dipetik April 7, 2021, dari REPUBLIKA.co.id: https://www.republika.co.id/berita/pyq692320/berikan-nama-terbaik-untuk-produk-anda-ini-fatwa-mui
  • Setiawan,  S, Hasbi Assidiki Mauluddi. (2019). Perilaku Konsumen dalam Membeli Produk Halal di Kota Bandung. At-tijaroh Jurnal Ilmu Manajemen dan Bisnis Islam, Vol. 5 No. 2. https://doi.org/10.24952/tijaroh.v5i2.1849

FOSEI UNSOED

Akun Official KSEI FOSEI Universitas Jenderal Soedirman