MASIGNCLEAN101

ZAKAT PNS

4/05/2018
ZAKAT PNS
Ditulis Oleh : Topman

Zakat darisegi bahasa berarti bersih,suci,subur,berkat,danberkembang. Sedangkan menurut istilah zakat adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat yang ditentukan syariat. Menurut UU No. 38 Tahun 1999, Pengertian Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslimat atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam agama untuk diberikan kepada mereka yang berhak untuk menerimanya. Setiap warganegara Indonesia yang menganut agama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh seorang muslim berkewajiban untuk menunaikan zakat.
Zakt merupakan salah satu darirukun islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim sebagai bukti keislamannya ketika seorangmuslim sudah memenuhisyarat-syaratsebagai muzakki (orang yang berzakat). Zakat wajib dikeluarkan berdasarkan perintah Alloh swt dalam firmanNya. “…dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat danruku'lah beserta orang-orang yang ruku'". (Al-Baqarah 2:43)”. “Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, makarasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu." (At-Taubah 9:35)”. “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikanmereka..." (At-Taubah 9:103)”Berdasarkan ayat tersebut sangat jelas bahwa Alloh swt memerintah kan ummat Islam untuk berzakat karena dalam setiap harta yang berhasil diperoleh di dalamnya terdapat hak orang lain dan setiap manusia yang menguasainya berkewajiban untuk mengeluarkan shadaqah, infaqdan zakat. Apabila tidak dikeluarkan, berarti berlaku dzalim dengan menguasai atau memakan harta yang merupakan hak orang lain.
Zakat merupakan sebuah kegiatan social kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia. Zakat sangat penting dilihat dari berbagai aspek seperti dari segi ketaatan beragama,segiakhlak, dan kaitannya dengan hubungan social. Zakat dapat menjadi solusi untuk mengentaskan kemiskinan, kesenjangan social danpembangunan di suatu Negara termasuk di Indonesia. Dana zakat sebenarnya mampu berkontribusi dalam upaya menggapaicita-cita bangsa yakni mewujudkan kesejahteraan umum dan mencerdasakan kehidupan bangsa.Potensi zakat di Indonesia sangatbesar, didukung dengan mayoritas warga Negara di Indonesia beragama Islam. Potensi zakat Indonesia dalam setahun mencapai Rp 217 triliun. Angka potensial ini muncul dalam riset berjudul Economic Estimation and Determinations of Zakat Potential in Indonesia oleh Institut Pertanian Bogor (IPB), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dan Islamic Development Bank (IDB) tahun 2011. Tetapi potensi besar ini belum direalisasikan secara optimal. Kementerian Agama memperkirakan potensi zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Muslim bias mencapaiRp 10 triliun per tahun. Sementara, penerimaan zakat saat ini baru mencapai Rp 6 triliun dari potensi seluruh penerimaan zakat di negeri ini sebesar Rp 217 triliun. Hal ini terjadi karena kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya zakat baik bagi dirinya sendiri maupun orang lain sertabanyaknya Lembaga Amil Zakat, dan praktik zakat konvensional yang dana nya tidak dihimpun terpusat ke BAZNAS.
Pemerintah memiliki peran penting dalam upaya memaksimal kan potensi zakat ini. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah berupaya untuk melakukan pemungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) Muslim yang bertujuan untuk menfasilitasi agar ASN muslim dapat dibantuan melalukan kewajiban berzakat dengan memotong langsung gaji merekadan dana zakat tersebut akan dikelola oleh BAZNAS. Saat ini, kementerian Agama sedang mempersiapkan PeraturanPresiden (Perpres) yang akan mengatur pungutan zakat sebesar 2,5 persen dari gaji ASN Muslim jika mencapai nishabdan haul.
Kurangnya kepercayaan msyarakat kepada pemerintah menjadi kendala dalam upaya memaksimalkan kebijakan ini. Sehingga pemerintah perlu membangun kepercayaan masyarakat. Pemerintah juga perlu mensosialisaikan aturan pengelolaan zakat dan manfaatnya bisa dilihat dandirasakan langsung oleh orang yang berhak menerimanya. Pengalokasian zakat harus transparan supaya tidak menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat yang akan membayar zakat.










SUMBER PUSTAKA

FOSEI UNSOED

Akun Official KSEI FOSEI Universitas Jenderal Soedirman