MASIGNCLEAN101

Lembaga Keuangan Bank Syariah - Akad, Prinsip, Perbedaan, dan Perkembangan di Dunia dan Indonesia

7/31/2021

 LEMBAGA KEUANGAN BANK SYARIAH

Notulensi SEC Intermediate
Education Department present


Sejak jaman Rosulullah, beliau sudah dikenal dengan orang yang terpecaya untuk masyarakat menitipkan hartanya kepada Rosulullah. Dimana nantinya hartanya dikembalikan secara utuh kepada masyarakat. 

Fungsi :

  1. Menitipkan. 
  2. Meminjamkan.
  3. Memilih.


Praktek Perbankan di Zaman Bani Ummayah dan Abasiah

Di zaman ini ketiga fungsi perbankan dilakukan oleh satu individu. Fungsi-fungsi perbankan yang dilakukan oleh satu individu dalam sejarah islam telah dikenal sejak zaman Abbasiah.

  • Jihbiz (Muawiyah 661-680 M) : Mengumpulkan pajak tanah.
  • Peranan Banker (Muqtadir 908-932 M).
  • Saq : Cek.
  • Sayf 

Perbankan Syariah Modern

  • Yang pertama mendirikan adalah Malaysia (pertengahan tahun 40-an).
  • Didirikan eksperimen oleh pakistan (akhir tahun 50-an).
  • Dilakukan lagi eksperimen atau inovasi yang lebih berhasil yang mendapat sambutan baik oleh masyarakat mesir tahun 1963 yaitu  Mit Ghamr Local Saving Bank.
  • Mengalami kemunduran karena mesir sedang ada konflik politik sehingga diambil alih oleh National Bank of Egypt dan Bank Sentral Mesir.
  • Nasser Social Bank (1971), konsep nir bunga kembali dibangkitkan pada masa rezim.
  • Islamic Development Bank (IDB) Oktober 1975.
  • Sudan (1977) : Bank Islam Falsal.
  • Kuwait (1978) : Finance House.
  • Bahrain Islamic Bank (1978).
  • Mesir (1978) : Bank Falsal Islami.
  • Bank Investasi dan Pmbangunan Islam Internasional (1979).
  • Daru’l-Mal I’Islami (1979).
  • Bank-bank musyarokah nasional di Pakistan (1980).
  • Indonesia (1992) : Bank Muamalat (PP No. 72 Tahun 1992).
  • Denmark (1983) : The Islamic Bank International of Denmark.

Perkembangan Bank Syariah di Indonesia

Bank syarah yang pertama kali didirikan di indonesia adalah bank muamalat pada tahun 1992.

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

   
Aspek   
   
Bank Syariah   
   
Bank Konvensional   
   
Akad dan Legalitas   
   
Hukum Islam dan Hukum Positif   
   
Hukum Positif   

Struktur Organisasi dan Pengawasan

OJK, DPS dan DSN

OJK
   
Investasi   
   
Halal   
   
Halal dan Haram   

Prinsip Operasional

Titipan, Bagi Hasil, Jual Beli, Sewa, Jaminan, Pinjam

Perangkat Bunga
   
Tujuan   
   
Profit dan Falah Oriented   
   
Profit Oriented   

Hubungan dengan Nasabah

Kemitraan

Debitur-Kreditur
   
Lembaga penyelesaian sengketa   
   
BASYARNAS   
   
BANI   

Resiko usaha

Dihadapi bersama antara bank dan nasabah dengan prinsip keadilan dan kejujuran. Tidak mengenal kemungkinan terjadinya selisih negatif karena sistem yang digunakan

Resiko bank tidak terkait langsung dengan debitur, resiko debitur tidak terkait langsung dengan bank. Kemungkinan terjadi selisih negatif antara pendapatan bunga dan beban bunga.
   
Sistem pengawasan   
   
Adanya DPS untuk memastikan operasional bank tidak   menyimpang dari syariah disamping tuntutan moralitas pengelola bank dan   nasabah sesuai dengan akhlakul kharimah   
   
Aspek moralitas sering kali terlanggar karena tidak   adanya nilai religius yang mendasari operasional   


Perbedaan Bunga dan Bagi Hasil

  • Bunga :

  1. Dihitung dari pokok (uang yang dipinjamkan).
  2. Berubah sesuai kondisi (bunga) pasar.
  3. Nominal tetap sesuai suku bunga.
  4. Diragukan.

  • Bagi Hasil :

  1. Dihitung dari keuntungan.
  2. Nisbah tetap sesuai akad.
  3. Nominal berubah sesuai kondisi keuangan.
  4. Tidak ada keraguan.

Term Operasional Perbankan Syariah

Akad penghimpunan dana

  • Akad wadiah

  1. Wadiah yadh amanah.
  2. Wadiah yadh dhamanah.

  • Akad mudharobah

  1. Mudharobah mutlaqah.
  2. Mudharobah muguyyadah.

Akad penyaluran dana

Standar penyaluran pembiayaan yaitu menghindari kegiatan usaha yang :

  1. Tidak sesuai dengan syariah.
  2. Informasi keuangan tidak memadai.
  3. Pengusahanya bermasalah.
  4. Sifat bisnis yang tidak dikuasai oleh bank.
  5. Tidak memenuhi 5C (Capital, Capacity, Character, Collateral, dan condition).

Prinsip penyaluran Dana

  • Prinsip jual beli.

  1. Murobahah.
  2. Istisna.
  3. Salam.

  • Ujrah/Upah.

  1. Ijarah.
  2. Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT).

  • Jasa. 

  1. Wakalah.
  2. Kafalah.
  3. Hiwalah.
  4. Rahn.
  5. Qardh.
  6. Sharf.


Penjelasan lengkap diskusi mengenai Lembaga Keuangan Bank Syariah
FOSEI UNSOED

Akun Official KSEI FOSEI Universitas Jenderal Soedirman