NOTULENSI NoCAFE FOSEI UNSOED
Oleh : Ustadz Faizal Wihuda, S.E.,M,Si.
Tema: Crytocurrency Syariah, Halalkah?
PENDAHULUAN SEJARAH UANG
Sejarah Uang, dimulai dari uang komoditas dengan sistem barter. Memunculkan kelemahan bahwa sulitnya menemukan kesamaan kebutuhan untuk melakukan pertukaran. Kemudian beralih ke uang logam, ada dinar, dirham, fulus (uang tembaga), dan akhirnya berganti ke uang kartal dan uang giral.
Uang kartal dan giral inilah disebut uang yang memiliki regulasi, sebab diatur oleh Bank Sentral (Bank Indonesia). Asal mula uang kartal dan giral yaitu adanya “Bank Promise” dari sejarah China.
KARAKTERISTIK CRYPTO CURRENCY (BITCOIN)
- Cryptocurrency (Bitcoin) memakai sistem peer to peer.
- Cryptocurrency memiliki tingkat volatilitas yang tinggi. Karena hanya dipengaruhi oleh supply-demand produk Cryptocurrency tersebut.
ASPEK YANG MENYEBABKAN CRYPTO CURRENCY DIKATAKAN HARAM
Dinilai dari syarat-syarat uang, yaitu
- Disepakati oleh semua orang
Ulama sudah mendefinisikan bahwa uang adalah sesuatu yang disepakati oleh masyarakat. Contohnya, Di zaman Khalifah Umar bin Khattab, Beliau hendak menjadikan kulit unta sebagai mata uang, lalu ada seorang sahabat yang menentang, dengan alasan jika penggunaan kulit unta sebagai uang, maka akan menyebabkan unta menjadi hewan langka dan kurang lestari.
Sehingga penetapan kulit unta sebagai uang tersebut dibatalkan. Sedangkan, Cryptocurrency (Bitcoin) itu disepakati namun hanya oleh komunitasnya, belum tentu diterima secara luas.
- Memiliki Nilai Intrinsik
Nilai intrinsik Bitcoin adalah ghairu mughattah atau dalam arti lain, Cryptocurrency tidak memiliki nilai intrinsik. Uang rupiah mengalami perbedaan antara nilai intrinsik dan ekstrinsiknya, namun ada regulator dari pemerintah. Sehingga tetap sah sebagai alat tukar.
- Bersifat stabil bukan labil
Cryptocurrency cenderung labil, fluktuatif, dan rentan kehilangan nilai. Sehingga menimbulkan unsur gharar.
- Ada regulasi yang jelas
Cryptocurrency (Bitcoin) bersifat tersentralisasi, atau terpusat, dan belum ada regulasinya. Di China bitcoin tidak diakui, sedangkan di Indonesia belum tahu, karena masih belum ada regulasinya.
- Cryptocurrency masih mengandung unsur gharar dan Maisir
Gharar karena Cryptocurrency rentan kehilangan nilai, dan mengandung unsur Maisir, karena bersifat gambling, dan hanya ada beberapa orang yang menguasai pasarnya.
DINAMIKA CRYPTOCURRECY HALAL
- Menurut fatwa MUI, Cryptocurrency boleh digunakan sebagai alat tukar, tetapi tidak diperbolehkan untuk alat spekulasi.
- Ada berita, seorang peneliti muslim dari Australia yang akan menerbitkan Cryptocurrency syariah, dengan mengkaji aspek Gharar, Maisir, Riba, dan aspek syariah lainnya agar tidak menyalahi hukum Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
- Saat ini, sudah ada beberapa negara yang menggunakan sistem bitcoin, dengan alasan, agar tidak terpengaruh ketika terjadi inflasi.
comment 0 Comment
more_vert