MASIGNCLEAN101

Bank Syariah vs Konvensional

5/07/2014


“ Dan mereka memakan riba, padahal telah dilarang dan karena mereka telah memakan harta manusia dengan cara yang tidak betul, Kami telah sediakan bagi orang-orang kafir itu siksaan yang pedih… “ Q.S : An Nisa : 161

Dunia ini adalah lautan riba…
Kita hanya diberi dua pilihan yaitu ingin menyerah dan tenggelam dalam lautan riba atau berusaha berenang dan mencari daratan yang bebas riba. Dalam kehidupan sehari- hari, kita tidak akan terlepas dari yang namanya riba. Gambaran yang sangat mudah untuk dilihat adalah transaksi yang terjadi dalam kegiatan perbankan.
Salah satu kegiatan usaha yang paling dominan dan sangat dibutuhkan keberadaannya didunia ekonomi dewasa ini adalah kegiatan usaha lembaga keuangan perbankan secara umum dan lembaga keuangan syariah secara khusus, oleh karena fungsinya sebagai lembaga intermediasi yang sangat berperan demi menunjang pertumbuhan ekonomi suatu bangsa dan selain itu peranan perbankan syariah sebagai penunjang dari keputusan bisnis yang merupakan kebutuhan dari masyarakat untuk melakukan suatu aktivitas perekonomian.
Dilihat perkembangan bank syariah di Indonesia mulai tahun 1992 berdiri Bank Muamalat Indonesia (BMI). Kemudian lahir suatu UU No 7 Tahun 1992 tentang perbankan lalu mengalami perubahan sehingga keluar UU No 10 Tahun 1998. Dengan perkembangan tersebut BI mengakui keberadaan bank syariah dan bank konvensional atau dikenal dengan dual banking system. Hal ini merupakan realisasi atas kebutuhan masyarakat akan sistem perbankan alternatif yang dapat memberikan layanan perbankan yang aman dan sesuai dengan peraturan syariah dimana masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya muslim.
Walau Perbankan Syariah mengalami pertumbuhan yang cukup pesat. Namun, pertumbuhan yang pesat ini masih belum dapat menghilangkan paradigma masyarakat terkait “ Sistem perbankan dalam Bank Syariah sama saja dengan system yang diterapkan dalam Perbankan Konvensional, hanya menghilangkan label bunga dan menggantinya dengan system margin dan bagi hasil”.
Dalam artikel akan mencoba unutk menjelaskan perbedaan antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional. Sehingga paradigma di atas dapat dihilangkan dari benak masyarakat.
Bank Syari'ah adalah bank yang menjalankan usahanya berdasarkan pada prinsip dan hukum Islam dengan bedasarkan pada Al-qur'an dan Hadits. Sedangkan prinsip Syari'ah menurut UU No 10 Tahun 1998 adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk menyimpan dana dan pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang sesuai syari'ah. Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan persetujuan atau kesepakatan antara kedua pihak untuk mengembalikan uang tersebut.
Dalam beberapa hal, Bank Konvensional dan Bank Syariah memiliki kesamaan terutama dalam sisi teknis penerimaan uang, mekanisme transfer, tekhnologi komputer yang digunakan, syarat umum memperoleh pembiayaan dsb. Akan terdapat banyak perbedaan yang mendasar antara keduanya:
A.    Akad dan Aspek Legalitas
Setiap akad dalam perbankan syariah, baik dalam hal barang, pelaku atau ketentuan lainnya harus memenuhi ketentuan akad a/l: rukun dan syarat-syaranya.
B.     Lembaga Penyelesaian sengketa
Pada Perbankan syariah, jika terdapat perselisihan antara nasabah dengan Bank maka diselesaikan dengan tata cara dan hukum syariah oleh Lembaga yang mengaturnya di Indonesia adalah BAMUI
C.     Struktur Organisasi
*Dalam Perbankan Syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah yang bertugas :
1.Mengawasi jalannya operasionalnya Bank sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan syariah.
2.      Meneliti dan merekomendasi produk baru dari bank yang diawasinya
*Adanya Dewan Syariah Nasional
Fungsi DSN adalah:
·   Mengawasi produk-produk lembaga keuangan syariah agar sesuai dengan syariah termasuk Bank Syariah, Asuransi Syariah, Reksadana, Modal Ventura dsb.
·   Meneliti dan menfatwa bagi produk-produk yang dikembangkan oleh lembaga keuangan syariah
·   Memberikan rekomendasi para ulama yang ditugaskan sebagai Dewan Syariah Nasional pada lembaga keuangan syariah
·   Memberi teguran kepada lembaga keuangan syariah jika lembaga itu melakukan penyimpangan.
Penting pula untuk mendapatkan gambaran mengenai perbedaan pokok antara bank syariah dengan bank konvensional adalah sebagai berikut:

Bank Syariah
Bank Konvensional
Struktur Organisasi
Dewan Pengawas Syariah
Tidak ada
Hubungan bank dengan nasabah
Kerjasama investasi, Penjual-pembeli, Penyewa-pengguna, Penyedia jasa-penerima jasa.
Kreditur-Debitur (penyedia jasa-penerima jasa)
Sistem pendapatan
Bagi hasil, Marjin, Fee
Bunga, Fee
Penyaluran dana
Halal dan maslahat
Investasi umum
Akuntansi
Laporan keuangan AAOIFI
Laporan keuangan IAS

Demikian sedikit penjelasan terkait perbedaan antara bank Syaria dan Konvensional. Penulis berharap paradigma Bank Syariah sama saja dengan Bank Konvensional dapat hilang dari benak masyarakat. Sehingga masyarakat dapat dengan tenang melakukan transaksi menggunakan layanan Syariah. Selain itu hal tersebut dapat memotivasi kita sebagai tonggak perjuangan Ekonomi Syariah untuk senantiasa menuntut ilmu dan tak bosan- bosan untuk mengkaji lebih dalam terkait ilmu Ekonomi Syariah yang ada…. Ekonom Rabbani.... BISA!!!
Amin.. Ya Rabbal ‘Alamin…


FOSEI UNSOED

Akun Official KSEI FOSEI Universitas Jenderal Soedirman