MASIGNCLEAN101

POTENSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA Ditulis Oleh : External Affair Departement

10/17/2018
Indonesia, yang dikenal sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, masih tidak bisa lepas dari idealisme sistem ekonomi barat yang sejatinya tidak diperbolehkan dalam Islam. Sistem ekonomi demokrasi, ekonomi pancasila, yang disebut-sebut dimiliki negara Indonesia, nyatanya itu hanya sebuah idealisme yang gagal, yang tidak relevan dengan realisasinya. Sistem ekonomi yang tidak sesuai dengan syariat Islam akhirnya menimbulkan kegamangan bagi orang-orang Islam yang mengerti syariat Islam, dan mereka juga berkewajiban untuk meluruskan pandangan orang-orang yang awam.
Dengan seiring perkembangan kemajuan zaman, sistem ekonomi Islam yang biasa disebut dengan sistem ekonomi syariah, menjadi setitik cahaya terang bagi orang-orang yang merindukan akan sistem ekonomi yang diridhoi oleh Allah swt. Jika menilik dari sejarahnya, sistem ekonomi Islam yang lahir pada abad ke-6, memang lebih dulu ada dari sistem ekonomi kapitalis yang lahir pada abad ke-17 dan sistem ekonomi sosialis/komunis yang lahir pada abad ke-18. Namun dalam perkembangannya, sistem ekonomi kapitalis dan sosialis/komunislah yang mengalami kemajuan pesat. Sehingga pada era sekarang ini, dimana sistem ekonomi Islam sedang gencar-gencarnya dikembangkan, dianggap seperti sesuatu yang baru.
Terlepas dari sejarah mana yang lebih dulu ada, sistem ekonomi Islam yang sekarang, dianggap sebagai solusi pemecahan atas masalah dari sistem ekonomi kapitalis dan sosialis/komunis. Ekonomi Islam atau ekonomi syariah yang berlandaskan al-Qur’an dan hadist, membawa ideologi yang mengedepankan terciptanya pemerataan distribusi pendapatan, seperti tercantum dalam surat Al-Hasyr ayat 7. Tentu ideologi ini selaras dengan ideologi sistem ekonomi pancasila yang dimiliki oleh Indonesia dan bisa diterapkan meskipun negara Indonesia bukanlah negara Islam.
Praktik yang paling nyata yang dirasakan oleh masyarakat dengan adanya sistem ekonomi syariah ini adalah munculnya lembaga-lembaga keuangan syariah, seperti perbankan syariah, pegadaian syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, dan lembaga keuangan syariah lainnya. Perbedaan yang menonjol dari lembaga keuangan syariah dengan lembaga keuangan biasa/konvensioanal adalah terletak pada bunga. Dalam lembaga keuangan syariah, bunga yang telah jelas dikeluarkan fatwa keharamannya oleh MUI, diganti dengan sistem lain yang biasa disebut dengan bagi hasil.
Dalam lembaga keuangan syariah khususnya perbankan, kredit yang biasa dijumpai dalam perbankan konvensioanal disebut dengan istilah pembiayaan. Transaksi dalam perbankan syariah dibuat bermacam-macam sesuai dengan akadnya masing-masing. Adanya lembaga keuangan syariah yang tanpa menggunakan sistem bunga, tentunya menjadi solusi menggembirakan untuk umat Islam. Tetapi dalam prakteknya, banyak dijumpai sangat berlainan dengan apa yang terdapat dalam teori. Transaksi yang dilakukan terkadang tidak sesuai dengan akad yang telah tertulis. Contohnya pada akad mudlorobah, pihak bank cenderung tidak mau dan tidak siap untuk menanggung kerugian jika nasabah mengalami kebangkrutan.

Lembaga keuangan syariah sendiri terlihat belum bisa menyentuh seluruh segmen masyarakat. Di kalangan masyarakat pedesaan, masih terlihat lebih memilih lembaga keuangan konvensional daripada syariah. Banyak yang masih belum mengetahui adanya lembaga keuangan syariah ini yang tentunya lebih dibenarkan dalam Islam daripada lembaga keuangan konvensional. Sistem dalam ekonomi Islam yang sejatinya sangat bagus dan tepat di terapkan di Indonesia, ternyata belum mampu menarik minat seluruh masyarakat. Ini membuktikan bahwa sistem ekonomi Islam harus banyak melakukan sosialisasi akan keberadannya pada masyarakat. Dan juga terhadap sumber daya manusianya sendiri. Agar sistem ekonomi Islam dapat berjalan sesuai dengan ekspektasi dan tujuannya semula.
FOSEI UNSOED

Akun Official KSEI FOSEI Universitas Jenderal Soedirman