6/20/2019
Peran Lembaga Keuangan Syariah Dalam Peningkatan Pendapatan Negara
Oleh:
Exaff Departement
Dewasa ini, lembaga keuangan syariah semakin terlihat perannya. Misalnya saja perbankan syariah, kini semakin banyak yang beralaih atau lebih memilih ke bank syariah. Agar lembaga keuangan syariah semakin maju, tentunya harus mendapat dukungan dari semua pihak. lembaga keuangan syariah harus menggencarkan liiterasi tentang keungan syariah ataupun produk-produknya, sehingga lembaga keuangan syariah semakin di kenal oleh masyrakat. Lembaga keuangan Syari’ah adalah lembaga yang dalam aktifitasnya, baik penghimpunan dana maupun dalam rangka penyaluran dananya memberikan dan mengenakan imbalan atas dasar prinsip syari’ah yaitu jual beli dan bagi hasil.
Lembaga keuangan syari’ah didirikan dengan tujuan mempromosikan dan mengembangkan penerapan prinsip-prinsip Islam, syariah dan tradisinya kedalam transaksi keuangan dan perbankan serta bisnis yang terkait. Lembaga Keuangan Syariah sebagai bagian dari Sistem Ekonomi Syariah, dalam menjalankan bisnis dan usahanya juga tidak terlepas dari saringan Syari’ah.
Prinsip syari’ah yang dianut oleh lembaga keuangan syari’ah dilandasi oleh nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, keseimbangan dan keuniversalan (rahmatan lil ‘alamin). Lembaga keuangan syari’ah mempunyai falsafah dasar yaitu mencari keridhaan Allah untuk memperoleh kebajikan didunia dan akhirat, oleh karena itu setiap kegiatan lembaga keuangan syari’ah yang dikhawatirkan menyimpang dari tuntutan agama harus dihindari.
lembaga keuangan syariah mempunyai peran dalam pendapatan negara, secara garis besar dapat digambarkan di bawah ini lembaga-lembaga keuangan syariah yaitu:
1. Bank Syariah,
Bank Syariah, yaitu membangun suatu sistem praktik perbankan tanpa adanya unsur riba (bunga), maysir (perjudian), dan gharar (ketisakpatian) serta praktik lain yang dianggap menyimpang dari syariat islam. Peran bank syariah dalam pendapatan negara ada 2 sisi yaitu dari sisi pembangunan dan pertumbuhan ekonomi
a. Pembangunan
1) Memberi andil dalam perkembangan sektor riil. Dana yang dikelolah oleh bank syariah disalurkan pada sektor riil dan usaha yang halal. Melalui cara tersebut membuat usaha riil terbantu, dengan begitu bank syariah juga berperan dalam pembangunan ekonomi bangsa.
2) Melalui industri keuangan yang mengunakan sistem investasi, bank syariah mampu menarik para investor luar negeri untuk ikut mengembangkan dananya di Indonesia. Bank syariah dapat menarik minat investor petro-dollar, seperti Timur Tengah untuk menanamkan modal.
3) Mendorong masyarakat untuk mengelolah keuangan masyarakat secara etis. Pada dasarnya bank syariah menanamkan pengelolaan keuangan yang bersih dari riba, sehingga adanya bank syariah membantu menciptakan pengelolaan keuangan secara etis\.
b. Perekonomian negara
a) Pengumpulan dana. Bank syariah dapat mengumpulkan dana dari nasabah melalui proses investasi. Pengumpulan dana tersebut digunakan untuk mengelolah usaha dan keuntungan diproses kembali dengan sistem bagi hasil. Hal ini menjadi salah satu cara dalam membangun perekonomian negara agar lebih baik.
b) Penyaluran dana. Bank syariah dapat menyalurkan dana bagi nasabah untuk keperluan usaha. Dengan cara ini, perekonomian negara juga ikut terbantu.
c) Pelayanan jasa. Peran bank syariah dalam memperbaiki perekonomian negara ialah menyediakan pelayanan jasa.
d) Pelaksanaan kegiatan sosial. Pengelolaan perekonomian dari bank syariah juga dapat dilakukan dengan melakukan kegiatan sosial untuk membangun perekonomian masyarakat.
2. BMT,
Baitul Maal wa Tamwil (BMT) atau disebut juga dengan “Koperasi Syariah”, merupakan lembaga keuangan syariah yang berfungsi menghimpun dan menyalurkan dana kepada anggotanya dan biasanya beroperasi dalam skala mikro.
keberadaan BMT diharapkan mempunyai beberapa peran pendapatan negara sebagai berikut :
1) Menjauhkan masyarakat dari praktik ekonomi yang non syari’ah. Jadi BMT harus mempunyai peran aktif dalam bersosialisasi tetntang peran sistem ekonomi Islam di tengah-tengah masyarakat yang tidak begitu paham tentang ekonomi Islam. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengadakan pelatihan mengenai tata cara dalam bertransaksi secara syariah.
2) Melakukan pembinaan dan pendanaan usaha kecil. Dalam hal ini BMT harus aktif dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga keuangan mikro dalam pembinaan, penyuluhan, dan pengawasan terhadap usaha-usaha nasabah.
3) Melepaskan maasyarakat dari ketergantungannya kepada rentenir. Dalam hal ini BMT harus mampu mendapatkan simpati dari masyarakat dengan cara melayani masyarakat dengan cara lebih baik.
4) Menjaga keadilan ekonomi masyarkat dengan distribusi yang merata. Dalam hal ini
BMT sebagai lembaga ekonomi mikro syariah dalam pelaksanaannya harus mengkituti pada aturan-aturan syariah Islam. (Anwar, 2013) Baitul Maal wa-Tamwil (BMT) merupakan sebuah jawaban untuk wilayah yang belum terjangkau oleh lembaga-lembaga keuangan perbankan. Maka BMT memliki peran penting dalam meningkatkan perekonomian masyarakat kelas menengah kebawah atau masyarakat kecil. Maka dari itu BMT memiliki kegiatan sosial untuk membantu perekonomian di masyarakat yang dapat berupa : penghimpunan dana, penyaluran dana, dan jasa. Dengan adanya BMT agar mampu menunjukkan kualitas dan profesialisme BMT, sehingga dapat aspirasi dan tuntunan masyarakat yang berhubungan dengan aktivitas ekonomi, dengan terealisasinya aspirasi dan tuntutan tersebut dapat menunjukkan bahwa BMT telah berhasil mendapatkan posisi sebagai sebuah lembaga keuangan syariah yang capable dan credible.
Maka dari itu BMT dapat dijadikan sebagai salah satu alternatif untuk meningkatkan taraf hidup perkenomian yang lemah, dengan memberikan pembiayaan untuk menambah modal Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), sehingga usaha kecil mampu mengelola dan meningkatkan produktivitas pengusaha mikro. Dengan demikian masyarakat kecil tidak lagi meminjam kepada renternir yang tidak akan menyelesaikan masalah tapi malah mencekik masyarkat kecil lantaran memberi pinjaman dengan bunga yang tinggi.
3. Asurani Syariah
Berbagai rintangan yang menyebabkan lemahnya pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia di antaranya permodalan; dalam industri asuransi dibutuhkan perusahaan yang memiliki modal yang kuat, dengan demikian publik bisa yakin sepenuhnya bahwa perusahaan asuransi syariah itu bonafit dan mampu membayar klaim apabila terjadi resiko terhadap nasabahnya. Disamping itu nasabah juga sangat yakin bahwa uang mereka tidak disalahgunakan. Kepercayaan masyarakat seperti ini akan dapat mengundang para peserta asuransi syariah sebanyak-banyaknya, dalam hal ini tentu kita menghimbau kepada pemegang saham asuransi untuk memberikan modal yang kuat terhadap perusahaan asuransi syariah.
Faktor hambatan berikutnya adalah tidak sepenuh hatinya pemerintah membangun industri asuransi syariah yang kuat, sampai saat ini undang-undang asuransi syariah belum ada di Indonesia, padahal undang-undang tersebut sangat dibutuhkan untuk menentukan visi, misi dan arah asuransi syariah ke depannya. Karena asuransi syariah itu merupakan produk khusus dan sudah pasti ia memiliki aturan khusus terkait dengan manajemen resiko, sistem investasi, sistem pembinaan SDM dan model-model bisnisnya. Disamping itu, sebagai industri baru pemerintah juga seharusnya memberikan insentif terhadap industri ini agar ia mampu berkompetisi dengan pemain-pemain yang sudah lama. Seandainya pemerintah tidak memberikan perhatian khusus terhadap asuransi syariah maka industri ini akan terus ditinggalkan oleh perusahaan asuransi konvensional.
Hambatan berikutnya adalah sikap masyarakat Islam sendiri yang tidak merasa memiliki asuransi syariah ternyata dengan kurangnya jumlah pemegang polis asuransi syariah di Indonesia. Kemungkinan hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi dan edukasi di masyarakat. Tentu saja ini memerlukan usaha maksimal dari seluruh para penggiat ekonomi syariah dan diharapkan ke depan adanya perbaikan strategi dalam sosialisasi ini.
Terakhir adalah hambatan yang datang dari industri asuransi syariah itu sendiri dan asosiasinya yang tidak ada kesungguhan bersama dalam mengedukasi masyarakat dan sayangnya antara satu perusahaan dengan perusahaan lain yang sama-sama syariah melakukan kompetisi yang kurang sehat seperti saling menurunkan iuran tabarru’ dan saling melemahkan antara satu dengan yang lain.
Walau bagaimanapun kita mesti optimis untuk ke depan bahwa industri asuransi syariah bisa memainkan peranan yang lebih baik dan bisa mengejar ketertinggalannya seandainya masing-masing stakeholders mau mengevaluasi diri dan mau memperbaiki setiap kelemahan yang terjadi di masa lalu
Diharapkan dengan semakin diminatinya lembaga keuangan syariah oleh masyarakat maka akan semakin banyak juga kontribusi dari lembaga keuangan syariah bagi pendapatan negara.
Sumber
https://www.ekonomiislam.net/2017/02/peran-lembaga-keuangan-syariah-dalam.html
comment 0 Comment
more_vert