MASIGNCLEAN101

Maslahah Barang Publik : Eksploitasi barang tambang oleh Pemerintah

10/28/2019

Maslahah Barang Publik : Eksploitasi barang tambang oleh Pemerintah
Oleh
Lulu Fitri Yanisa
(Departement Research)

Maslahah  memiliki  asal  kata  maslahah,  berasal  dari  bahasa  ‘arab diambil  dari  kata  kerja  shalaha - yasluhu  menjadi sulhan - mashlahatan mengikuti  wazan  (pola)  fa’ala-yaf’ulu  yang  berarti  manfa’at,  fâidah,  bagus, guna  atau  kegunaan.  Kata  maslahah  dalam  kamus  besar  bahasa  Indonesia diartikan dengan  sesuatu yang  mendatangkan  kebaikan  (kemaslahatan dan sebagainya),  faedah,  guna.  Sedangkan  kata  kemaslahatan  diterjemahkan dengan kegunaan, kebaikan, manfaat atau kepentingan. Maslaha atau maslahah merupakan prinsip kedua dalam ekonomi islam setelah tauhid. Barang publik (maslaha) sama halnya dengan manfaat public atau kepentingan publik dimana maslaha lebih diprioritaskan daripada kepentingan publik. Beberapa ulama Islam melarang atau mengizinkan sesuatu atas dasar apakah itu melayani kepentingan umum atau kepentingan kesejahteraan publik.
Tolak ukur maslahah adalah tujuan-tujuan shara’ atau berdasarkan ketentuan syar’i. Al-syatibi yang merupakan salah satu ulama’ Mazhab Maliki menjelaskan bahwa maslahah adalah setiap prinsip shara’ serta maknanya diambil dari dalil-dalil shara’. Maka, prinsip tersebut sah sebagai dasar hukum dan dapat dijadikan bahan rujukan sepanjang ia telah menjadi prinsip dan digunakan oleh shara’ yang qat’i.
Menurut Imam Al-Ghazali, maslahah pada dasarnya ialah meraih manfaat dan menolak mudharat. Maksud dari beliau adalah menjaga maqasid asy-syari’ah. Jika tidak ada unsur maqasid asy-syari’ah, maka akan dihukumi mafsadhat (bencana atau kerusakan), dan cara mencegahnya dengan maslahah. Kemaslahatan yang menjadi tujuan syara’ bukan kemaslahatan yang semata-mata berdasarkan keinginan dan hawa nafsu saja, karena tujuan pensyari’atan hukumadalah merealisasikan kemaslahatan manusia di segala aspek kehidupan dunia agar terhindar dari mafsadhat atau kerusakan.
Definisi barang publik mengacu pada karakteristik barang publik  itu sendiri yaitu pertama, non-rivalry. Artinya semua orang memiliki kesempatan yang sama dalam memanfaatkan barang publik tersebut dan tidak memengaruhi manfaat yang diperoleh orang lain. Kedua, non-excludable, yaitu tidak adanya pihak yang menghalangi siapapun untuk memperoleh manfaat dari barang publik tersebut. Di dalam konteks pasar, baik mereka yang membayar maupun yang tidak membayar, mereka dapat menikmati barang tersebut.
Kehujjahan maslahah memiliki beberapa batasan. Maslahah hanya berlaku dalam bidang mu’amalah saja, karena bidang ibadah tidak akan berubah-ubah hukumnya. Maslahah yang ditetapkan tidak bertentangan dengan nash, maslahah juga harus bersifat universaldan berlaku menyeluruh. Ahlul hilli wal aqdi memandang bahwa pembentukan hukum harus didasarkan pada maslahah Hakikiyahyang dapat menarik manfaat dan menolak kemudharatan dari mereka.
Kemudian, timbullah beberapa permasalahan seputar penerapan maslahah dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya syariat tentang eksploitasi sehingga melarang adanya hak individu untuk menguasai bisnis atas pemanfaatan barang public tertentu, misalnya barang tambang. Hasil tambang yang dihasilkan di negara luas seperti Indonesia ini pastilah melimpah dan menghasilkan manfat yang banyak. Alangkah lebih baiknya jika pengeksploitasinya dilakukan untuk kemaslahatan bersama masyarakatnya. Bisa saja pemerintah mengambil alih eksploitasi barang tambang tersebut untuk kepentingan publik. Pemerintah merupakan pilihan yang terbaik dalam pengelolaan barang publik karena ketika pemanfaatan barang publik dikuasai atau dimonopoli oleh swasta, maka akan timbul krisis ekonomi yang berkelanjutan. Mayarakat yang makmur adalah masyarakat yang dapat menikmati pengeluaran negara dari subsidi, bantuan sosial, fasilitas umum, dan lain-lain.
Peran negara pada hak milik umum adalah dengan mengelolanya secara efektif dan efisien, seperti dinyatakan dalam UUD 1945 yaitu pasal 33 ayat 2 yang berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai leh negara” contohnya pertambangan. Masyarakat tidak bisa mengolahnya secara pribadi karena adanya ketentuan tersebut
Maslaha dengan demikian menyiratkan kebenaran tertinggi dan standar moralitas yang tinggi, dan merupakan hasil dari tindakan yang menghasilkan manfaat atau mengarah pada kebaikan universal.Al-Shatibi mengkarakt erisasi maslaha sebagai satu-satunya tujuan utama syari'ah yang cukup luas untuk mencakup semua tindakan yang bermanfaat bagi masyarakat. Manfaat (maslaha) dalam arti luasnya mencakup semua manfaat yang berkaitan dengan kesejahteraan individu dan komunitas, materi, moral, dan spiritual, serta kepentingan generasi mendatang.


Sumber :

FOSEI UNSOED

Akun Official KSEI FOSEI Universitas Jenderal Soedirman