MASIGNCLEAN101

Berbaur Dengan Majunya Teknologi, Halalkan E-Money

10/28/2019

Berbaur Dengan Majunya Teknologi,
Halalkan E-Money
Oleh
Departement Fund Rising
            Bicara soal e-money, di era sekarang siapa sih yang belum pernah mendengar kata e-money. Tapi, taukah anda apa itu e-money? E-money atau uang digital adalah uang yang digunakan dalam transaksi internet dengan cara elektronik. Uang digital ini mengandung unsur-unsur seperti  diterbitkan atas dasar jumlah nominal uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit, jumlah nominal uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip, jumlah nominal uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan, dan digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut. Banyak sekali manfaat dari e-moneyanatara lain mudah, cepat, praktis, lebih akurat, tidak perlu menunggu uang kembalian, dan lain sebagainya. Namun, di dunia ini tidak ada yang sempurna, seperti halnya e-money. Walaupun memiliki banyak manfaat tetapi ada sesuatu yang mungkin belum banyak orang mengetahuinya. Kita sebagai orang yang beriman harus berhati-hati dalam setiap langkah. Termasuk dalam menggunakan e-money. Karena bisa jadi ada yang tidak halal dalam mekanisme kerja uang digital ini.
            Dalam Q.S Ali Imran ayat 130 Allah swt berfirman yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. Peliharalah dirimu dari api nerka, yang disediakan untuk orang-orang kafir”
            E-money yang digunakan di Indonesia saat ini adalah “konvensional (ribawi)” karena kontrak yang terjadi antara pihak-pihak e-money itu tidak jelas (gharar) dan tidak mengikuti skema transaksi syariah sehingga hak dan kewajiban para pihak tidak bisa diketahui. Hak pemegang kartu menjadi hilang pada saat kartu yang dimilikinya hilang, padahal dana yang tersimpan adalah milik pemegang e-moneysesuai skema qardh atau wadhi’ah yang berlaku antara keduanya. Oleh karena itu, menggunakan e-money yang berlaku saat ini tidak diperkenankan kecuali untuk kondisi darurat. Nah, sekarang sudah tau kan ikhwan dan akhwati fillah dimana letak ketidakhalalannya.
            Kehidupan ini akan terus maju dan tidak akan bisa lepas dari perkembangan teknologi. So, bagaimana kita dapat menghadapi e-money yang sekarang semakin merajalela?   
            Jika ada bank syariah kenapa tidak ada e-money syariah? Kita bisa membuat e-money yang sesuai dengan hukum syariat islam.mungkin beberapa syarat yang harus ada pada e-moneysyariah adalah :
Ø  Biaya-biaya layanan fasilitas harus berupa biaya RIIL (untuk mendukung proses kelancaran penyelenggaraan uang elektronik); dan harus disampaikan kepada pemegang kartu secara BENAR (sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku) sesuai dengan prinsip ta’widh (ganti rugi)/ ijarah.
Ø  Penggunaan uang elektronik wajib terhindar dari TRANSAKSI YANG DILARANG (Transaksi yang ribawi, gharar, maysir, risywah, israf, objek yang haram).
Ø  Jumlah nominal uang elektronik yang ada pada penerbit harus ditempatkan di BANK SYARIAH, karena transaksi di Bank Konvensional itu pinjaman berbunga yang diharamkan.
Ø  Akad antara penerbit dengan para pihak dalam penyelenggaraan uang elektronika (prinsipal, acquirer, pedagang [merchant],penyelenggara kliring, dan penyelenggara penyelesai akhir) adalah akad ijarah, akad ju’alah, dan akad wakalah bi al-ujrah, karena produk yang dijual oleh prinsipal, acquirer, Pedagang [merchant], penyelenggara kliring, dan penyelenggara penyelesai akhir adalah jasa/ khadamat.
Ø  Akad antara penerbit dengan pemegang uang elektronik adalah akad wadiahatau akad qardh, karena e-money/ nominal uang bisa digunakan atau ditarik kapan saja.
Ø  Akad antara penerbit dengan agen layanan keuangan digital adalah akad ijarah, akad ju’alah, dan akad wakalah bi al-ujrah.
Ø  Dalam hal kartu yang digunakan sebagai media uang elektronik hilang maka jumlah nominal uang yang ada di penerbit tidak boleh hilang, karena uang itu adalah milik pemegang kartu.
Namun setelah dibuatnya e-money syariah muncul lagi pertanyaan. Apakah masyarakat akan percaya dengan e-money syariah ini? Mengingat masih banyaknya masyarakat yang menolak hadirnya bank syariah tentu tidak menutup kemungkinan e-money syariah akan ditolak pula. Maka dari itu perlu adanya pengenalan dan pendekatan kepada masyarakat tentang e-moneysyariah ini serta dalam pengaplikasiannya dijauhkan dari unsur yang membuat haramnya e-money.
 Jadi, jika kita tidak mau ketinggalan zaman dengan tetap menggunakan e-money dan tetap berada di jalan islam maka kita dapat membuat e-money syariah sebagai solusinya.

FOSEI UNSOED

Akun Official KSEI FOSEI Universitas Jenderal Soedirman