10/11/2019
Notulens KEIKO ke-2
Hari, tanggal : Rabu, 25 September 2019
Pembicara : Ust. Aries Indrianto, S. E. SY. MIFP
Tempat : Masjid Baitul Ma'tsur
Tema : Sudah Halalkah Jual Beliku?
Mu'aamalah adalah interaksi antara 2 orang atau lebih. Dimana interaksi tersebut dibagi menjadi 2, yaitu:
1. Interaksi yang membutuhkan keridhoan kedua belah pihak (membutuhkan ijab dan qabul) contohnya adalah jual beli dan ijaroh (kontrak jasa misalnya sewa).
2. Interaksi yang tidak memerlukan keridhoan kedua belah pihak, melainkan hanya sepihak saja/satu arah saja cukup (cukup ada ijab atau kabul saja). Misalnya memberi hadiah dan wasiat.
Ø Agar jual belinya halal atau syah maka rukun dan syaratnya harus dipenuhi. Jika tidak ada rukun makan jual belinya tidak syah.
Ø Rukun akad ada 3, yaitu :
1. Ada 2 pihak yang bertransaksi.
2. Objek yang diperjualbelikan harus ada.
3. Sighat atau ucapan ijab qabul.
ü Dimana masing - masing rukun tersebut juga memiliki syarat, yaitu:
1. Ada 2 pihak yang bertransaksi, syaratnya :
· Usianya sudah mumayiz.
Mumayiz yaitu sekitar umur 7 tahun, jika dibawah umur 7 tahun maka jual belinya tidak syah, kecuali untuk barang yang sifatnya remeh atau harganya murah.
· Sehat akal.
· Dalam kondisi tidak dipaksa.
2. Objek yang diperjual belikan syaratnya yaitu :
· Bukan benda najis.
Contohnya memperjualbelikan kotoran hewan untuk pupuk, dalam islam tidak boleh. Menurut mazhab safi'i jangan mentransaksikan bendanya tetapi mentransaksikan jasa pengankutannya.
· Bukan benda haram.
Contohnya jual beli kucing, dalam islam dilarang karena kucing haram dikonsumsi. Dalam islam bukan untuk dijual melainkan untuk diberikan.
Perbedaan benda najis dan benda haram yaitu semua benda najis haram tapi semua benda haram belum tentu najis.
Barang haram tetapi tidak najis misalnya narkoba tergantung pada jenisnya, kain sutra, kucing, dll.
· Memang milik sang penjual, kecuali memang boleh dan sudah mendapat ijin dari penjual untuk diwakilkan.
· Barangnya harus jelas, karena kalau tidak jelas bisa disebyt transaksi gharar.
· Bendanya bisa diserah terimakan.
3. Sighat
Syarat sighat yaitu :
· Nyambung anatara ijab dan qabulnya (benda yang ditawarkan sama dengan benda yang diqabulkan atau yang diterima)
· Terjadi di majelis yang sama, kalau sudah berpisah majelis maka harus diulang lagi ijab qabulnya.
· Antara ijab dan qabul tidak terpisah kegiatan lain.
Sesi tanya jawab :
- Jika ijab qabul tidak melalui lisan tapi lewat (pesan) hp apakah syah?
® transaksinya tetap syah, asalkan namanya sudah diketahui atau nomer telponnya sudah terverifikasi. Kalau belum terverifikasi harus dicari tahu dulu agar tidak terjadi penipuan.
- Bagaimana hukum jual beli online?
® dalam jual beli online syarat tetap harus berlaku, jual beli online boleh asalkan syarat harus dipenuhi semua. Yang penting barangnya memang benar benar ada, bukan hanya iklan saja.
- Mengiklankan barang orang dan mendapatkan komisinya apakah boleh?
® asalkan sudah ngibrol / ijin dengan yang memiliki boleh (hukum perwakilan), tapi kalau belum bilang dulu sama pemiliknya tidak boleh.
- Membeli sawah yang mau dipanen apakah boleh?
® boleh asal mentransaksikan barang yang sudah jelas adanya. Karena tidan ada syarat kalau tanah tersebut dijual harus kosong/tidak ada tanamannya. Tapi kalau dengan syarat ingin beli tanah dengan tanamannya boleh asal sesuai dengan harga tanah dengan tanaman tersebut.
- Ibu2 kalau ke pasar sering nawar dan pergi dulu / ditinggal dan pergi lalu dipanggil lagi oleh pedagang yang menyetujui tawar menawarnya, apakah transaksinya syah?
® kalau masih tawar menawar bukan / belum dianggap sebagai ijab qabul, jadi harus ada ijab qabul dulu setelah pergi tadi.
- Jika usda ditinggalkan mis di gedung a (spt kantin kejujuran) apakah jual beli tersebut syah?
® boleh, asal si pemilik meletakkan label harga (sebagai ijab) dan jika pembeli mengambilnya berarti ia setuju (sebagai qabul) ini merupakan ba'i ta'atti yaitu jual beli tanpa lisan.
- Bagaimana hukumnya transaksi yang pembayarannya menggunakan metode seperti go pay dan member, yang biasanya lebih menarik karna ada potongannya?
® Ada bbrp hadits yg melarang mendapatkan keuntungan duniawi saat melakukan qardh (peminjaman harta/uang).
® Melakukan deposit di Gopay itu sperti melakukan deposit di bank.
® Yakni: dg deposit itu pemilik akun meminjamkan uang ke perusahaan Gojek, yg kemudian perusahaan Gojek akan mengkaryakan uang tsb.
® Maka haram hukumnya memanfaatkan diskon saat menggunakan Gopay.
® _WaLlaahu a'lam_
® Terkait kartu member faktanya ada yg berbeda dg Gopay.
® Ada kartu member yg tidak meminta agar pemiliknya melakukan deposit uang.
® Ada yg saat mendaftar diminta uang 10rb utk mengganti ongkos kartu.
® Kartu2 member yg spt ini maka tidak mengapa utk memanfaatkn harga diskonnya.
® _WaLlaahu a'lam_
- Sekarang sedang marak MVP pak, yang sistemnya mencari orang lain untuk bergabung dan bayar. Apakah itu termasuk MLM? Dan bagaimana hukum MLM itu sendiri?
® Ada bbrp hadits yg melarang penggabungan dua aqad dalam satu aqad.
® Maka transaksi yg berisi dua aqad (atau lebih) yg oleh pelakunya tidak boleh dipisah, statusnya adlh haram.
® Status hukum MLM adlh haram. Dua sebab utamanya adlh:
® - ia menggabungkan dua aqad (atau lebih) ke dalam satu transaksi.
® - ada juga kesalahan lain MLM yakni ia melakukan makelar atas makelar, padahal sepatutnya makelar mjadi penghubung langsung antar pemilik barang dg pembeli.
® Apakah MVP adlh MLM, maka silahkn dilihat saja apakah di dalamnya ada aktivitas me-makelar-i makelar.
® Andai pun, MVP menolak dikatakan MLM, maka lihatlah pula transaksi2 yg ada dalam MVP, bisa jadi ada yg haram pula. Misal:
® - apakah ada penggabungan dua aqad ke dalam satu aqad?
® - apakah ada aktivitas ikhtilath (campur baur) pria-wanita di acara2nya?
® _WaLlaahu a'lam_
comment 0 Comment
more_vert