4/06/2020
Nilai Tukar Melemah, Bagaimana dengan Pembiayaan Bank Syariah?
Oleh: Triya Aprilia
(Department of Research)
Nilai tukar mata uang atau yang lebih dikenal dengan kurs adalah harga suatu mata uang terhadap mata uang lainnya atau nilai dari suatu mata uang terhadap nilai mata uang lainnya Nilai tukar rupiah merupakan harga mata uang rupiah terhadap mata uang asing. Dalam perekonomian, nilai tukar merupakan salah satu harga yang terpenting. Nilai tukar ini biasanya digunakan sebagai indikator utama untuk melihat kekuatan ekonomi ataupun tingkat kestabilan perekonomian suatu negara dan merupakan salah satu harga yang terpenting dalam perekonomian terbuka mengingat pengaruhnya yang besar bagi neraca transaksi berjalan maupun vaiabel-variabel makroekonomi lainnya.
Sistem nilai tukar yang dipakai di Indonesia adalah sistem mengambang ( floating exchange rate system). Dalam sistem ini, Bank Indonesia melakukan intervensi di pasar valuta asing karena semata-mata untuk menjaga kestabilan nilai tukar rupiah yang lebih banyak ditentukan oleh kekuatan pasar. Nilai tukar mata uang mengalami perubahan. Perubahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing khususnya dollar Amerika Serikat dipengaruhi oleh banyak faktor. Inflasi, tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan pertumbuhan ekonomi merupakan kondisi makro ekonomi yang mempengaruhi perubahan nilai tukar. Perubahan nilai tukar berdampak pada apresiasi dan depresiasi mata uang. Apresiasi merupakan kenaikan nilai tukar negara tertentu terhadap nilai mata uang negara lain. Sedangkan depresiasi merupakan penurunan nilai tukar mata uang negara tertentu terhadap nilai mata uang negara lain.
Di awal tahun 2020, nilai tukar rupiah menunjukkan kinerja yang menjanjikan. Namun, hal tersebut tidak bertahan lama. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) bergerak melemah dikarenakan adanya wabah virus corona atau COVID-19 yang memberikan dampak bagi beberapa negara yang terjangkit virus tersebut. Jumlah kepemilikan asing di obligasi, Surat Utang Negara (SUN), terus mengaalami penurunan atau terjadi arus modal keluar (capital outflow) yang besar. Akibatnya, rupiah pun melemah. Berdasarkan data Bloomberg pada 31 Maret 2020, pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tercatat melemah sebanyak 17,62% ke level Rp 16.310 per dolar AS.
Secara makro melemahnya nilai tukar rupiah akibat pandemi corona pasti ada dampakmya terhadap ekonomi domestik, lantaran ekonomi Indonesia menganut sistem ekonomi terbuka. Berbeda dengan krisis keuangan global 2008, pandemi COVID-19 menyerang sistem kesehatan publik. Efek negatif ke perekonomian negara-negara episentrum industri keuangan syariah bisa jadi lebih tinggi. Karena sistem kesehatan publik negara Indonesia yang relatif lemah. Penyebaran pandemi COVID-19 berdampak terhadap kinerja dan kapasitas nasabah sehingga dapat meningkatkan risiko pembiayaan. Hal ini berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan.
Perbankan syariah tidak memiliki keunggulan komparatif seperti pada krisis 2008. Orientasi bank syariah di Indonesia masih sebatas pembiayaan di level domestik. Seharusnya dampak pelemahan nilai tukar rupiah terhadap perbankan syariah tidak begitu signifikan. Kecuali jika kinerja ekonomi nasional itu sudah memberikan pengaruh kepada penurunan daya beli masyarakat. Pada kenyataanya COVID-19 memengaruhi seluruh lini produk perbankan dari pembiayaan standar konsumsi hingga perdagangan derivatif. Secara global bahkan perbankan syariah saat ini berada dalam posisi kurang menguntungkan. Perang harga minyak antara Arab Saudi dan Rusia membuat keuntungan yang ditempatkan di perbankan syariah semakin kecil.
Untuk menjaga stabilitas moneter dan pasar keuangan akibat virus corona terdapat lima langkah kebijakan yang dilakukan Bank Indonesia. Salah satunya adalah kebijakan menurunkan rasio Giro Wajib Minimum (GWM) Valuta Asing Bank Umum Konvensional dan Syariah, dari semula 8% menjadi 4% berlaku mulai 16 Maret 2020. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran COVID-19. Selain bank konvensional, bank syariah juga menetapkan aturan perlakuan khusus kepada nasabah pembiayaan yang terdampak COVID-19. Lembaga keuangan bank syariah di Indonesia merespon positif kebijakan yang di berikan oleh OJK. BRI Syariah memandang kebijakan tersebut sebagai upaya membantu para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).BNI Syariah juga telah menerapkan kebijakan tersebut dengan memberikan keringanan (retrukturisasi) berupa penundaan pembayaran nasabah yang terdampak COVID-19. PT Bank Syariah Mandiri (Mandiri Syariah) merespon arahan kebijakan Pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi nasional yang terdampak pandemi COVID-19 dengan menyiapkan beberapa program khusus untuk nasabah terdampak pandemi COVID-19. Tidak hanya Bank BRI Syariah, BNI Syariah, dan Mandiri Syariah saja yang memberikan keringanan kepada nasabahnya yang terkena dampak COVID-19. Akan tetapi Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BCA Syariah dan bank syariah lainnya juga melakukan kebijakan tersebut.
Bank Indonesia (BI) memastikan kondisi ekonomi saat ini yang tengah tertekan dampak penyebaran pandemi virus corona atau COVID-19 berbeda dengan kondisi saat krisis moneter 1998 dan krisis keuangan 2008. Sekalipun, kondisi nilai tukar rupiah sama-sama anjlok mencapai Rp16 ribu per dolar Amerika Serikat (AS). BI akan terus berkoordinasi dalam melakukan kebijakaannya bersama Pemerintah, OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memonitor secara cermat dinamika penyebaran COVID-19 dan dampaknya terhadap perekonomian Indonesia dari waktu ke waktu. Termasuk langkah-langkah koordinasi kebijakan lanjutan yang perlu ditempuh untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan, serta menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap baik dan berdaya tahan.
Daftar Pustaka
- Affandi, F. (2016). Analisis Pengaruh Tingkat Inflasi, Nilai Tukar, Bi-Rate dan Suku Bunga Bank Konvensional terhadap Margin Bagi Hasil Deposito Muḍarabah Perbankan Syariah Di Indonesia Periode 2010-2015. At-Tawassuth: Jurnal Ekonomi Islam, 1(1), 45-72.
- Puspitaningrum, R. (2014). Pengaruh tingkat inflasi, tingkat suku bunga SBI, dan pertumbuhan ekonomi terhadap nilai tukar rupiah Studi Pada Bank Indonesia Periode Tahun 2003-2012. Jurnal Administrasi Bisnis, 8(1).
- https://finance.detik.com/moneter/d-4958255/bank-syariah-juga-beri-libur-nyicil-ke-nasabahnya
- https://investasi.kontan.co.id/news/tunda-pembayaran-dividen-risiko-pelemahan-rupiah-di-kuartal-ii-2020-tetap-tinggi
- https://kalselpos.com/2020/03/dampak-virus-corona-bi-keluarkan-5-kebijakan/
- https://money.kompas.com/read/2020/04/01/210600826/COVID-19-pembuktian-kedua-industri-syariah-.
- https://www.ayobandung.com/read/2020/04/02/84646/daftar-bank-dan-leasing-yang-beri-keringanan-kredit-selama-wabah-covid-19
- https://www.cnbcindonesia.com/market/20200401114810-17-149021/kuartal-i-2020-rupiah-from-hero-to-zero
- https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200326150615-78-487145/bi-jamin-rupiah-zaman-now-beda-dengan-krisis-98
comment 0 Comment
more_vert