FAKTA DIBALIK MULTI LEVEL MARKETING (MLM)
Oleh: Departemen Media
Definisi terkait dengan Pemasaran Berjenjang atau yang lebih dikenal dengan sebutan Multi Level Marketing (MLM) adalah strategi pemasaran di mana tenaga penjual (sales) tidak hanya mendapatkan kompensasi atas penjualan yang mereka hasilkan, tetapi juga atas hasil penjualan sales lain yang mereka rekrut. Tenaga penjual yang direkrut tersebut dikenal dengan anggota "downline".
Prinsip kerja MLM yaitu dengan cara menjual berbagai produk seperti produk kesehatan hingga produk kecantikan secara door to door atau dari mulut ke mulut layaknya prinsip kerja penjualan secara langsung. Selain itu, didalam dunia Multi Level Marketing dikenal beberapa istilah sepertu “upline“ dan “down line.” Upline adalah istilah untuk tenaga penjual yang memiliki bawahan (down line). Dengan kata lain, up line merupakan atasan dari down line. Dan down line sendiri bisa menjadi up line apabila sudah berhasil merekrut seseorang untuk dijadikan sebagai down line.
Bisnis model MLM dikatakan haram karena dinilai memiliki sistem terselubung yang melanggar syariat sehingga menyebabkan adanya korban dari bisnis yang dijalankan. Beberapa alas an diharamkanya bisnis MLM adalah sebagai berikut :
- Pendaftaran MLM yang harus dibarengi dengan pembelian produk. Bisnis MLM dengan skema piramida dan matahari, memiliki beberapa aturan. Salah satunya adalah mendaftarkan diri sekaligus membelian barang yang dijual oleh up line. Dengan pembelian barang tersebut, up line akan mendapatkan komisi atau bonus.
- Member menjadi ketergantungan. Konsep di mana anggota (member) baru menguntungkan member lama. Ini mengakibatkan “Adanya ketergantungan pada setoran dari member baru untuk survive.”-Asnawi
- Bonus yang tidak pasti. Bonus tergantung pada keberhasilan member menjualkan barang/ produk dan merekrut seorang down line. Apabila member tidak berhasil, maka tidak akan mendapatkan apa apa.
- Produk yang tidak sesuai dengan iklan. Produk yang ditawarkan MLM seringkali tak sesuai dengan manfaat yang dijanjikan dalam iklan.
- Bonus merekrut anggota lebih besar daripada bonus penjualan produk. Ini mengakibatkan para member lebih focus untuk merekrut anggota baru daripada menjual produk yang ditawarkan pada bisnis MLM.
Namun, MUI mengatakan bahwa MLM tidak bisa dipukul rata dinyatakan haram. Ada beberapa bisnis MLM yang dinyatakan halal oleh MUI. Untuk mendapatkan pernyataan halal, bisnis MLM harus memenuhi beberapa syarat sesuai dengan fatwa No: 75/DSN MUI/VII/2009 yang disahkan pada 25 Juli 2009:
- Objek transaksi nyata yang diperjual belikan sebagai barang atau produk jasa.
- Barang atau produk yang dijual bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang digunakan untuk sesuatu yang haram
- Transaksi dalam perdagangan ini tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat.
- Tidak ada harga/ biaya yang berlebihan. Agar tidak merugikan konsumen karena barang yang dijual tidak sepadan dengan manfaat yang diperoleh.
- Komisi yang diberikan oleh prusahaan kepada anggota baik jumlah maupun bentuknya harus berdasarkan pada penilaian kerja yang terkait dengan volume atau nilai hasil penjualan barang /jasa dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha.
- Bonus yang diberikan oleh prusahaan kepada mitra usaha harus jelas diberikan kompilasi yang dilakukan transaksi (akad) sesuai target penjualan barang atau produk yang ditetapkan perusahaan.
- Tidak boleh ada komisi atau bonus yang diperoleh secara regular tanpa melakukan pembinaan dan penjualan barang/jasa
- Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kpada mitra usaha tidak dianggap sebagai ighra’
- Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya
- Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung yang bertentangan dengan aqidah, syari’ah dan akhlak mulia
- Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan anggota berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut
- Tidak melakukan money game.
Setelah dijabarkan mengenai fakta dibalik MLM, ada baiknya kita lebih teliti dan berhati hati dalam memilih usaha yang akan kita geluti. Wallahu A’lam Bishawab
comment 0 Comment
more_vert