MASIGNCLEAN101

Peranan Wakaf dalam Menopang Perekonomian Masyarakat Indonesia Ditengah Pandemi COVID-19

3/25/2021

Peranan Wakaf dalam Menopang Perekonomian Masyarakat Indonesia Ditengah Pandemi COVID-19

Essay Research Minggu 1 - Maret


Wakaf merupakan salah satu bagian dalam islam untuk menciptakan dan mewujudkan ekonomi islam dengan tujuan menyejahterakan masyarakat. Negara-negara yang mayoritas berpenduduk muslim seperti Saudi Arabia, Turki, Malaysia, Yordania, Mesir, Bangladesh, dan Amerika Serikat menggunakan wakaf sebagai salah satu penunjang perekonomian negaranya untuk mengurangi angka kemiskinan. Wakaf sama pentingnya dengan zakat dan shodaqoh, wakaf mengharuskan seseorang memberikan harta yang dimilikinya kepada seseorang yang memenuhi kriteria penerima wakaf untuk kepentingan ibadah dan kebaikan.

Menurut Abu Hanifah, Wakaf adalah menahan suatu benda yang menurut hukum tetap milik wakif dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka kepemilikan harta wakaf tidak lepas dari si wakif, bahkan ia dibenarkan menariknya kembali dan ia boleh menjualnya.

Menurut Mazhab Maliki, Wakaf tidak melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, namun wakaf tersebut mencegah wakif melakukan tindakan yang dapat melepaskan kepemilikannya atas harta tersebut kepada yang lain dan wakif berkewajiban menyedekahkan manfaatnya serta tidak boleh menarik kembali wakafnya.

Wakaf uang mulai dikenal dan dipraktikan pada awal abad ke-2 hijriah. Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama yang terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat islam. 

Syariat wakaf merujuk kepada petunjuk Al-Qur'an dan Sunnah sebagai berikut:

لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّىٰ تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ

“Kalian sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kalian menafkahkan sebagian harta yang kalian cintai dan apa saja yang kalian nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (Ali Imran 92).

مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ

“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, pada tiap-tiap butir tumbuh seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa saja yang Dia kehendaki, Dan Allah Maha Kuasa (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS Al-Baqarah 261).

وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لاَ تُظْلَمُونَ

“...Dan apa saja harta yang baik yang kamu infakkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan)” (Al-Baqarah 272).

اِذَا مَاتَ ابْنَ ادَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ اَوْ عِلْمٍ يَنْتَفَعُ بِهِ اَوْ وَلَدِ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ

“Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga (macam), yaitu: sedekah jariyah (yang mengalir terus), ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya” (HR Muslim).

Para ulama menafsirkan kalimat “shadaqoh jariyah” dalam hadits ini sebagai wakaf. Imam Nawawi menyatakan bahwa hadits ini merupakan dalil keabsahan wakaf dan besarnya pahala waqaf. Menurutnya, yang dimaksud dengan shadaqah jariyah adalah wakaf (Syarah Nawawi ‘ala Shahih Muslim, 11/85). 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan jumlah penduduk Indonesia mencapai 271,3 juta jiwa. Mayoritas penduduk Indonesia beragama islam,  sehingga hal tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki penduduk muslim terbanyak di dunia. Oleh karena itu, dengan banyaknya jumlah penduduk muslim yang tersedia seharusnya dapat dimanfaatkan untuk menerapkan wakaf agar terciptanya keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia terutama saat ini di masa pandemi Covid-19. 

Perkembangan wakaf di Indonesia, mulai disebarkan dan diajarkan oleh para ulama yang pada saat itu juga sedang melakukan dakwah islam di nusantara. Hal ini terbukti dengan banyaknya masjid bersejarah yang dibangun diatas tanah wakaf. Ajaran wakaf terus berkembang di Indonesia, baik pada masa pra kolonial, masa kolonial, dan pasca kolonial. Pada masa kolonial merupakan masa yang paling banyak kegiatan wakaf karna terbukti banyaknya masjid, madrasah, pesanteran, dan organisasi yang berdiri atas tanah wakaf. Namun seiring berjalannya waktu banyak masyarakat yang menganggap wakaf sebagai bentuk kegiatan keagamaan seperti pembangunan masjid, pesanteren, madrasah, dan lain-lain sehingga masih kurang bermanfaat secara ekonomis bagi masyarakat.

Pada tahun 2004 pemerintah mengesahkan undang-undang tentang wakaf yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 159; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4459). Undang-undang tersebut dibuat untuk menciptakan tertib hukum dan administrasi wakaf guna melindungi harta benda wakaf. Undang-Undang ini menegaskan bahwa perbuatan hukum wakaf wajib dicatat dan dituangkan dalam akta ikrar wakaf, didaftarkan serta diumumkan. Pelaksanaannya harus sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai wakaf. 

Sudah setahun Indonesia dilanda pandemi Covid-19, seluruh aspek perekonomian negara terpukul akibat pandemi Covid-19. Dengan kebijakan baru yang dibuat oleh pemerintah mengharuskan masyarakat untuk membatasi diri dalam berinteraksi sehingga membuat banyak usaha-usaha kecil menengah menjadi gulung tikar. Akibat dari kebijakan tersebut banyak masyarakat yang terbebani perekonomiannya. Namun kebijakan tersebut dilakukan untuk mencegah dan memperlambat bertambahnya jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19.

Disinilah peran wakaf dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki perekonomian masyarakat yang mengalami kesulitan. Pemerintah dan Badan Wakaf Indonesia berkeja sama untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan perekonomian selama pandemi Covid-19 guna mengembalikan kesejahteraan masyarakat. Adapun beberapa program yang dibuat adalah Gerakan Wakaf Indonesia (GERAKIN) yaitu Gerakan penghimpunan wakaf uang yang terdiri dari Wakaf Peduli Indonesia (KALISA) dan Wakaf Bangun Negeri (AKBARI). Wakaf Peduli Indonesia (KALISA) adalah penghimpunan wakaf uang dengan program penyaluran hasil investasi wakaf uang untuk program yang bersifat sosial atau darurat kebencanaan seperti penanggulangan Covid-19. Sedangkan, Wakaf Bangun Negeri (AKBARI) adalah penghimpunan wakaf uang dengan program penyaluran hasil investasi wakaf uang untuk pembangunan infrastruktur di bidang kesehatan, pendidikan dan sosial kemasyarakatan, seperti pembangunan rumah sakit, pengadaan sarana dan prasarana pendidikan atau kebutuhan sosial masyarakat lainnya. Karena wakaf dapat menjadi salah satu solusi dalam memecahkan permasalahan yang saat ini sedang dihadapi masyarakat Indonesia. 

Dari Program Gerakan Wakaf Peduli Indonesia (KALISA) dan Wakaf Bangun Negeri (AKBARI) wakaf uang dibelikan ventilator untuk diberikan ke seluruh RS daerah di seluruh Indonesia, memberikan dana batuan tunai orang tua mahasiswa pra sejahtera yang terkena dampak sosial ekonomi pandemi Covid-19, dan dana bantuan tunai untuk ulama yang terkena dampak sosial ekonomi pandemi Covid-19.

Dengan dibuatnya kebijakan tersebut, diharapkan dapat membantu perekonomian masyarakat Indonesia menjadi lebih sejahtera.  Selain itu diharapkan pada tahun-tahun selanjutnya lebih banyak diadakan sosialisasi, edukasi, dan literasi mengenai wakaf. Sehingga masyarakat dapat melaksanakan wakaf tidak hanya mendasar sebagai keagamaan saja tetapi juga dapat dilihat sebagai salah stu faktor yang memajukan perekonomian masyarakat. 

Dengan jumlah populasi penduduk Indonesia yang besar dan mayoritas muslim, wakaf dapat menjadi salah satu alternatif dalam upaya mendorong perekonomian masyarakat ditengah pandemi Covid-19. Berbagai program yang dibuat oleh pemerintah melalui wakaf diharapakan dapat membantu masyarakat ditengah gejolak ekonomi yang melanda. Agar pengelolaan wakaf dapat mencapai tujuan penggunaan wakaf diperlukan manajemen pengelolaan yang profesional, sehingga memerlukan sumber daya manusia yang handal agar tidak disalahgunakan. Untuk optimalisasi pengelolaan wakaf, posisi nadzhir sangat signifikan karena terkait langsung dengan keberhasilan pengelolaan wakaf. Pengelola wakaf (nadzhir) harus memiliki manajemen pengelolaan yang baik agar potensinya dapat dikembangkan untuk kesejahteraan umat.

Daftar Pustaka

  • 5 Keutamaan Sedekah menurut Al-Qur'an & Hadits. (2019, Februari 16). Diambil kembali dari JadiBerkah.ID: https://jadiberkah.id/artikel/berkah-hidup-dengan-wakaf
  • GERAKIN (Gerakan Wakaf Indonesia). (2020, Oktober). Diambil kembali dari http://fesyarsumatera.id/asset/upload/Pak_Rachmsat_-_Gerakin_Fesyar_2020_2.pdf
  • Hazami, B. (2016). Peran dan Aplikasi Wakaf dalam Mewujudkan Kesejahteraan Umat di Indonesia. Analsis, 173-204.
  • Indonesia, H. B. (2021, Maret 06). Pertumbuhan Wakaf Nasional Bisa Bantu Tingkatkan Kesejahteraan Indonesia Saat Pandemi Covid-19. Diambil kembali dari Badan Wakaf Indoensia: https://www.bwi.go.id/5518/2020/10/02/pertumbuhan-wakaf-nasional-bisa-bantu-tingkatkan-kesejahteraan-indonesia-saat-pandemi-covid-19/
  • Jumlah Penduduk Hasil Proyeksi Menurut Provinsi dan Jenis Kelamin (Ribu Jiwa), 2018-2020. (2021, Maret 06). Diambil kembali dari Badan Pusat Statistik: https://www.bps.go.id/indicator/12/1886/1/jumlah-penduduk-hasil-proyeksi-menurut-provinsi-dan-jenis-kelamin.html
  • Mengenal Wakaf. (2021, Maret 06). Diambil kembali dari Badan Wakaf Indonesia: https://www.bwi.go.id/mengenal-wakaf-uang/
  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. (2021, Maret 06). Diambil kembali dari Kementerian Keuangan: https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2006/42TAHUN2006PP.HTM#:~:text=Undang%2DUndang%20Nomor%2041%20Tahun%202004%20tentang%20Wakaf%20(Lembaran%20Negara,Negara%20Republik%20Indonesia%20Nomor%204459).&text=Ikrar%20Wakaf%20adalah%20pernyataan%20kehendak,untuk
  • UU 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. (2020, Agustus 07). Diambil kembali dari Jogloabang: https://www.jogloabang.com/pustaka/uu-41-2004-wakaf#:~:text=Untuk%20menciptakan%20tertib%20hukum%20dan,cara%20yang%20diatur%20dalam%20peraturan

FOSEI UNSOED

Akun Official KSEI FOSEI Universitas Jenderal Soedirman