MASIGNCLEAN101

Reksa Dana Syariah Sebagai Investasi Halal untuk Masa Depan yang Lebih Baik

3/25/2021

Reksa Dana Syariah Sebagai Investasi Halal untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Essay Research Minggu 3 - Maret


Di abad ke 21 ini, teknologi berkembang dengan pesat yang menyebabkan mudahnya arus globalisasi masuk. Kita semakin dipermudah dengan teknologi yang ada. Seiring dengan perkembangan teknologi dan globalisasi, sistem ekonomi islam juga mengalami pertumbuhan dengan pesat. Hal tersebut terbukti dengan banyaknya lembaga keuangan dengan prinsip syariah yang ada di Indonesia saat ini. Kemudian, muncul pula investasi-investasi yang berbasis syariah. 

Saat ini, investasi dianggap sebagai suatu hal yang menjanjikan. Berbicara mengenai investasi, sekarang ada banyak jenis investasi syariah yang ada. Salah satu jenis investasi syariah yaitu reksa dana yariah. Mungkin banyak orang awam yang hanya mengenal saham sebagai investasi. Padahal, ada juga satu jenis investasi halal yang tidak kalah menguntungkan, yaitu reksa dana syariah. 

Menurut Istilah reksa dana secara bahasa (etimologi) tersusun dari dua kata, yakni kata “reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan kata “dana” yang berarti (himpunan) uang. Dengan demikian, secara bahasa reksa dana berarti kumpulan uang yang dipelihara. Di Inggris istilah reksa dana ini disebut dengan Unit Trust yang berarti unit (saham) kepercayaan, dan di Amerika istilah reksa dana ini disebut dengan istilah Mutual Fund yang berarti dana bersama, sedangkan di Jepang disebut dengan Investment Fund yang berarti pengelolaan dana untuk investasi berdasarkan kepercayaan.

Menurut Bareksa.com pegertian secara umum Reksa dana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik harta. Dana ini dikelola oleh manajer investasi sebagai pemodal atau investor untuk ditaruh dalam portofolio yang terdiri dari sejumlah aset. Aset investasi reksa dana berbagai macam, di antaranya surat utang (obligasi) dan saham. Untuk reksa dana syariah, aset investasi itu dipilih sesuai prinsip syariah. Perbedaan lain dengan reksa dana konvensional yaitu pada akad yang digunakan.

Untuk menjamin kehalalan dari reksa dana syariah, kita dapat melihat pada fatwa yang dikeluarkan oleh MUI dan beberapa hadist dan surah dalam Al Qur’an yang memperbolehkan investasi tersebut. Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syari'ah, dijelakan bagaimana mekanisme-mekanisme dalam pelaksaaan reksa dana syariah agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. 

Hukum-hukum lainnya yang memperbolehkan investasi reksa dana syariah, yaitu sebagai  berikut :

 ‌ ...وَاَحَلَّ اللّٰهُ الۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰوا...

 “...Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba...”.(QS. Al Baqarah : 275).


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’ : 29)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali Imraan: 130)


“Perjanjian itu boleh bagi orang Islam kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan vang haram. Dan orang Islam itu wajib memenuhi syarat-syarat yang mereka kemukakan kecuaIi s’yarat yang mengharamkan yang haIal dan menghalalkan yang haram.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Turmudzi dari Amr bin Auf).

“Seorang memberikan hartanya kepada yang lain untuk dijadikan modal dagang dengan ketentuan keuntungan yangdiperoleh dibagi antara dua belah pihak sesuai dengan syarat-syarat yang disetujui. Ahli iraq menyebutnya dengan mudharabah, sedang penduduk hijaz menyebutnya dengan qiradh. “(AI-Mughni juz V hlm 26).

Reksa dana syariah di Indonesia kurang lebih sudah berumur 23 tahun. Kemunculan reksa dana syariah diawali dengan diterbitkannya reksa dana syariah oleh PT Danareksa Investment Management pada tanggal 3 Juli 1997. Kemunculah itulah yang menjadi sejarah awal kelahiran pasar modal syariah di Indonesia. Setelah itu, pada tanggal 3 Juli 2000 Bursa Efek Indonesia yang berkerja sama dengan PT Danareksa Investment Managemet menerbitkan Jakarta Islamic Index. Untuk mendukung berkembangnya kegiatan tersebut, pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kalinya Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksadana Syariah.

Selama 23 tahun ada di Indonesia, reksa dana syariah telah berkembang pesat dan memberikan manfaat bagi banyak pihak termasuk investor, manajer investasi, pemerintah, maupun pihak lain yang merasa diuntungkan. Perkembangan tersebut ditandai dengan naiknya persentase pertumbuhan jumlah produk reksa dana syariah. Mengutip dari situs bareksa.com mengemukakan bahwa data pertumbuhan reksa dana, yaitu :

“Pertumbuhan jumlah produk reksadana syariah melampaui produk konvensional. Jumlah produk reksadana syariah sepanjang 2019 tumbuh 18,3 persen dari 224 produk menjadi 265 produk. Sementara produk reksadana konvensional hanya tumbuh 2,19 persen dari 1.875 produk menjadi 1.916 produk. Alhasil, seluruh jumlah produk reksadana secara keseluruhan tumbuh 3,91 persen dari 2.099 produk di 2018 menjadi 2.181 produk. Lebih jauh lagi, jumlah produk reksadana syariah tumbuh hingga 452,08 persen sejak 2010. Saat itu, jumlah reksadana syariah hanya mencapai 48 produk. Sebagai perbandingan, jumlah reksadana konvensional yang pada 2010 mencapai 564 produk, naik 239,72 persen.” (OJK)

Reksa dana syariah yang merupakan bagian dari pasar modal syariah juga turut serta menyumbang terhadap perekonomian nasional.

Reksa dana syariah merupakan pilihan yang tepat dan aman untuk orang yang baru akan memulai sebuah investasi. Selain terbukti kehalalannya, reksa dana syariah juga aman karena dana yang kita investasikan akan dikelola oleh manajer investasi untuk diinvestasikan ke berbagai instrumen investasi syariah. Manajer investasi merupakan orang yang telah berpengalaman mengenai investasi dan mampu mengambil keputusan investasi. Jadi, dengan kata lain jika kita akan berinvestasi di reksa dana syariah, dana kita dititipkan dan akan dikelola oleh manajer investasi. Kita sebagai investor akan mendapatkan keuntungan dan harus memberikan  imbal hasil kepada manajer investor karena telah mengelola dana kita. Selain itu, reksa dana syariah memili risiko yang lebih rendah, dapat dilakukan oleh semua kalangan dan produk investasi dapat dicairkan kapan saja (liquid). Selain itu, reksa dana syariah juga dapat dijadikan pilihan untuk investasi di kala pandemi ini. Mengutip dari antaranews.com, hal tersebut juga dikemukakan oleh anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI) Nanda Meiliza, yaitu sebagai berikut :

“Di masa pandemi seperti ini, karena munculnya ketidakpastian dalam jangka pendek, maka reksa dana pasar uang syariah dan reksa dana obligasi syariah  atau sering disebut reksa dana suku, bisa menjadi pilihan yang tepat,” ungkapnya dalam keterangannya (14/9/2020) 

Reksa dana syariah dianjurkan oleh beliau tentunya karena ada beberapa alasan, yaitu reksa dana dapat dijangkau oleh semua kalangan serta dikelola oleh manajer investasi yang sudah profesional.

Layaknya tidak ada sesuatu yang sempurna di dunia ini, reksa dana syariah juga memiliki kekurangan atau kelemahan. Menurut situs blog.bibit.id, kekurangan dalam reksa dana syariah yaitu terletak pada instrumen investasi yang digunakan. Mekanisme investasi juga harus halal dan bebas riba, aset yang digunakan harus aset yang sudah terdaftar dalam Daftar Efek Syariah yang disetujui Dewan Pengawas Syariah. Oleh karenanya, pilihan instrumen investasinya tidak sebanyak reksa dana konvensional. Selain itu, ada anggapan bahwa reksa dana syariah sulit menyaingi reksa dana. konvensional dikarenakan adanya kapitalisasi pasar bursa dimana banyak ditopang bank-bank atau perusahaan yang sudah besar, misalnya seperti perusahaan rokok.

Reksa dana syariah dapat menjadi alternatif kita untuk mengatur keuangan. Bagi kita yang belum mengenal investasi dan ingin berinvestasi pada saat pandemi ini, kita dapat berinvestasi pada reksa dana syariah. Meskipun masih terdapat beberapa kelemahan, reksa dana syariah dapat menjadi pilihan untuk investasi yang lebih berkah.

Daftar Pustaka

  • Atmoko, Citro. 2020. "DPS Manulife : Reks Dana Syariah bisa jadi opsi investasi saat pandemi" dari web https://www.antaranews.com/berita/1724502/dps-manulife- reksa-dana-syariah-bisa-jadi-opsi-investasi-saat-pandemi. (Diunduh 20 Maret 2021)
  • Bareksa.com. 2018. "Apa Itu Reksa Dana Syariah? Berikut Penjelasan dan Kehalalannya Menurut MUI" dari web https://www.bareksa.com/berita/berita-ekonomi- terkini/2018-08-07/apa-itu-reksadana-syariah-berikut-penjelasan-dan- kehalalannya-menurut-fatwa-mui. (Diunduh 19 Maret 2021)
  • Bareksa.com. 2019. "Lima Keunggulan Berinvestasi di Reksa Dana Syariah" dari web https://www.bareksa.com/berita/berita-ekonomi-terkini/2019-05-22/lima- keunggulan-berinvestasi-di-reksadana-syariah. (Diunduh 19 Maret 2021)
  • Bareksa.com. 2020. "Pertumbuhan Jumlah Produk Reksa Dana Syariah Melonjak Lampaui Konvensional" dari web https://www.bareksa.com/berita/reksa- dana/2020-01- 21/pertumbuhan-jumlah-produk-reksadana-syariah-melonjak- lampaui-konvensional. (Diunduh 19 Maret 2021)
  • Bareksa.com. 2020. "Begini Sejarah Awal Hadirnya Reksadana Syariah di Indonesia" dari web https://www.bareksa.com/berita/reksa-dana/2020-01- 24/begini-sejarah-awal-hadirnya-reksadana-syariah-di-indonesia.(Diunduh 19 Maret 2021)
  • Blog.bibit.id. 2020. "Reksadana Syariah VS Konvensional: Kelas Bibit Ft. Trimegah Asset Management" dari web https://blog.bibit.id/blog-1/2020/3/5/bibit-talks- vol4-mindset-of-a-successful-investor. (Diunduh 23 Maret 2021)
  • Dalamislam.com. 2021. "Hukum Reksadana dalam Islam dan Dalilnya" dari web https://dalamislam.com/info-islami/hukum-reksadana-dalam-islam. (Diunduh 19 Maret 2021)
  • Rahmawati, N. (2015). Manajemen Investasi Syariah. Mataram: Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Mataram.


FOSEI UNSOED

Akun Official KSEI FOSEI Universitas Jenderal Soedirman