MASIGNCLEAN101

Notulensi SEC Intermediate - Asuransi Syariah

4/17/2021

ASURANSI SYARIAH

Pemateri : Ukhtina Sarah Sabilah
Handled by Department Education of FOSEI


PENTINGNYA ASURANSI SYARIAH

Dalam setiap aktivitas kehidupan manusia selalu dihadapkan pada resiko dan ketidakpastian, jadi diperlukan langkah untuk mengatasi atau menghadapi kemungkinan resiko tersebut, dan asuransi syariah adalah salah satu solusinya.

Dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakannya esok, dan tiada seorangpun yang mengetahui di bumi mana ia akan mati. Sesunguhnya Allah maha mengetahui lagi maha mengenal. (QS Luqman: 34).


PENGERTIAN ASURANSI 

  • Dalam bahasa Inggris :

Assurance : Menanggung sesuatu yang pasti terjadi. Contoh : kematian

Insurance : Menanggung sesuatu yang mungkin atau tidak mungkin terjadi (belum pasti terjadi). Contoh : kecelakaan, kebakaran, dll.

  • Dalam bahasa Arab :

Al Takaful : Saling menanggung. 

Al Ta’min : Aman, tentram, dan tenang.


Kata lain asuransi dalam bahasa Indonesia adalah pertanggungan, tetapi masyarakat Indonesia secara umum lebih familiar terhadap asuransi.

Menurut KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).

Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tentu

Jadi, asuransi menjadi satu perjanjian antara dua pihak yaitu antara pihak tertanggung yang bersedia membayar suatu premi pada pihak penanggung dan jika pihak tertanggung mengalami musibah maka pihak penanggung harus memberi asuransi atau membantu secara finansial pada pihak tertanggung.

  1. Pihak tertanggung : Orang yang bersedia membayar prei pada pihak penanggung
  2. Pihak penanggung : Perusahaan asuransi yang mana sebagai penerima premi
  3. Premi : Sejumlah uang yang harus dibayarkan dan menjadi kewajiban pihak penanggung

SUDUT PANDANG TERHADAP ASURANSI 

  • Ekonomi

Metode untuk mengurangi risiko dengan jalan memindahkan dan mengkombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan.

  • Hukum

Asuransi diartikan sebagai suatu kontrak (perjanjian) pertanggungan risiko antara tertanggung dan penanggung.

  • Bisnis

Asuransi dimaksudkan dengan sebuah perusahaan yang usaha utamanya menerima atau menjual jasa, pemindahan risiko dari pihak lain, dan memperoleh keuntungan.

  • Sosial

Organisasi sosial yang menerima pemindahan risiko dan mengumpulkan dana dari anggotanya guna membayar kerugian yang mungkin terjadi pada anggota tersebut.

  • Matematika

Asuransi adalah aplikasi matematika dalam memperhitungkan biaya dan faedah pertanggungan risiko.


KEBAIKAN ASURANSI KONVENSIONAL YANG BISA DITERIMA DALAM ISLAM :

  1. Adanya konsep pendanaan untuk keperluan kebajikan.
  2. Tolong menolong untuk meringankan beban sesama, karena premi yang dikumpulkan digunakan untuk menolong beban sesama.
  3. Saling membagi resiko, sehingga orang yang menanggung musibah tidak menanggung bebannya sendiri.


TETAPI PADA PRAKTEKNYA 

  • Gharar (ketidakjelasan)

Ketidakjelasan dalam kontraknya yang menggunakan pendekatan kontrak jual beli. Objek jual beli berupa resiko yang belum jelas adanya. Karena jual beli harus memiliki objek jual beli, dan ternyata resikonya belum jelas. Sehingga transaksi yang objeknya belum jelas itu tidak diperbolehkan dalam islam.

  • Maysir (judi)

Sebagai dampak dari akad yang gharar tersebut, maka muncullah kondisi untung- untungan, maysir yang tidak dibenarkan syariat. Karena yang diperjualbelikan adalah resiko, maka ini tidak jelas (untung-untungan). Jika nasabah mengalami musibah maka nnasabah mengalami asuransi da jika nasabah tidak mengalami musibah maka yang diuntungkan adalah perusahaan asuransi.

  • Riba 

Hasil investasi yang sudah ditetapkan di depan dan digaransi oleh perusahaan asuransi. Padahal seharusnya investasi tidak bisa ditetapkan di depan

Karena ada keraguan dalam asuransi konvensional maka para ulama mencari konsep yang mirip dengan asuransi syariah tetapi tetap mempertahankan sesuai dengan syariat islam, jadi munculah aqilah


AQILAH

Suatu konsep yang mana diterapkan pada masa Rosululloh. Ketika ada satu orang yang berasal dari suatu suku dan dibunuh oleh pihak lain, maka saudara terdekat dari pihak pembunuh harus membayar uang darah kepada ahli waris pihak terbunuh. Pihak pembunuh memperoleh dana dari hasil iuran dengan anggota keluarganya yang lain.


ASURANSI SYARIAH SEBAGAI ALTERNATIF KERAGUAN ATAS ASURANSI KONVENSIONAL 

Asuransi syariah / takaful, ada dua konsep yaitu : 

  1. Saling menanggung atau saling menjamin.
  2. Perjanjian yang berkaitan dengan pertanggungan atau penjaminan atas resiko kerugian tertentu

“Dari al-Nu’man ibn Basyir bahwasanya Rasulullah bersabda: “Perumpamaan persaudaraan kaum muslim dalam cinta dan kasih sayang di antara mereka adalah seumpama satu tubuh. Bilamana salah satu bagian tubuh merasakan sakit, maka akan dirasakan oleh bagian tubuh yang lainnya, seperti ketika tidak bisa tidur atau ketika demam.”


Maka MUI menetapkan :

“Asuransi syariah (ta’min, takaful, atau tadamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang/pihak melalui dana investasi dalam bentuk asset atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.”


LANDASAN HUKUM ASURANSI SYARIAH

  • AL QURAN 

“dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa dan jangan tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran. Bertakwalah kepada Alloh, sesungguhnya Allah sangat berat siksanNya” (QS. Al Maidah:2).

  • HADITS

“Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra, Nabi Muhammad bersabda: Barangsiapa yang menghilangkan kesulitan duniawinya seorang mukmin, maka Allah akan menghilangkan kesulitanya pada hari kiamat. Barangsiapa yang mempermudah kesulitan seseorang, maka Allah akan mempermudah urusannya di dunia dan di akhirat”.

  • IJMA

Kesepakatan para mujtahid (ulama) tidak ada yang menentang aqilah. 

  • QIYAS 

Menyamakan hukum aqilah dengan asuransi.


AKAD ASURANSI SYARIAH

Akad yang digunakan ada 2 jenis :

  • Akad tijaroh

  1. Mudhorobah 
  2. Wakalah Bil Ujroh

  • Akad tabaruu

PERBEDAAN ASURANSI KONVENSIONAL  SYARIAH



PERIHAL

ASURANSI SYARIAH

ASURANSI
KONVENSIONAL
   
Prinsip pertanggungan    

Risk sharing : Berbagi resiko
   
Risk Transfer    
   
Akad/ kontrak   

Tabarru (hibah)

Wakalah bil ujrah (mewakilkan dengan upah )
   
Jual beli (perlindungan keuangan)   
   
Penyimpanan dana klaim    

Disimpan di rekening dana tabarru para peserta, terpisah dari rekening perusahaan
   
Disimpan di rekening milik perusahaan    
   
Sumber dana pembayaran klaim   

Rekening tabarru milik para peserta
   
Rekening perusahaan   
   
Surplus klaim (jika ada)   

Dibagikan sebagiain kepada peserta yang memenuhi syarat, sebagian disimpan sebagai cadangan dana tabarru, dan sebagian lagi untuk perusahaan
   
Seluruhnya milik perusahaan   


   
PERIHAL   
   
ASURANSI SYARIAH    
   
ASURANSI KONVENSIONAL    
   
Defisit klaim   
   
Ditanggung bersama para peserta    
   
Ditanggung perusahaan   
   
Penyaluran investasi    
   
Instrumen investasi yang sesuai syariat dan peraturan   undang undang   
   
Sesuai peraturan undang undang   
   
Pengawas oprasional    
   
DPS   MUI
   
OJK   
   
OJK   
   
Klausul bunuh diri    
   
Dikecualikan selamanya    
   
Ditanggung setelah satu atau dua tahun   


Ketika pihak tertanggung tidak mengalami musibah, maka uang preminya tidak dikembalikan karena akad yang digunakan adalah hibah.


FOSEI UNSOED

Akun Official KSEI FOSEI Universitas Jenderal Soedirman