MASIGNCLEAN101

Investasi Syariah Melalui Surat Berharga Negara (Sukuk Negara)

4/01/2021

NoCAFE (Nongkrong Cerdas Ala Fosei)

Pandemi Sebabkan Resesi, Mampukah Investasi Sukuk Menjadi Solusi ?

Kamis, 1 April 2021
Dr. Faizal Wihuda, S.E., M.Si.



Investasi Syariah Melalui Surat Berharga Negara (Sukuk Negara)


Pengertian Sukuk :

Secara bahasa, berasal dari bahasa Arab yang artinya dokumen/sertifikat. Sukuk adalah Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undividedshare),atas aset yang mendasarinya. (POJK18/POJK.04/2015)

Sukuk negara diterbitkan oleh Pemerintah RI. Sukuk Negara adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. (UU No. 19 Tahun 2008)


Persamaan, Perbedaan Sukuk dan Surat Berharga 

Persamaan :

  1. Instrumen pembiayaan APBN.
  2. Dijamin100% oleh Negara.
  3. Metode penerbitan: Lelang, Bookbuilding, Private Placement.
  4. Pasar sekunder dan potensi capital gain.

Perbedaan :

  1. SUN = surat pengakuan utang sedangkan SBSN = efek syariah sebagai bukti kepemilikan atas aset.
  2. Dasar hukum SUN = UU No.24/2001, SBSN = UU No.19/2008.
  3. SBSN perlu underlying asset, SUN tidak.
  4. SBSN perlu fatwa dan opini syariah, SUN tidak.
  5. SBSN perlu SPV, SUN tidak.
  6. SUN untuk membiayai APBN, SBSN untuk membiayai APBN dan pembangunan proyek.
  7. Return SUN = bunga, SBSN = imbalan.


Jenis SBSN untuk Investor Individu

Sukuk Ritel Sukuk Tabungan
Warga Negara Indonesia Target Ivestor Warga Negara Indonesia
Rp 5 Juta Minimum Pemesanan Rp 2 Juta
Rp 5 Miliar Maksimum Pemesanan Rp 5 Miliar
3 Tahun Jangka Waktu 2 Tahun
Dapat diperjualbelikan di pasar sekunder Tradibility Tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder, tapi ada opsi early redemption
Tetap, dibayar tiap bulan Imbalan Tetap, dibayar tiap bulan
Instrumen investasi Manfaat bagi Investor Tabungan investasi


Prosedur Pembelian Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan

Seorang WNI membawa uang minimum Rp5 Juta- Rp5 Miliar serta membawa KTP dan datang ke Agen Penjual yang ditunjuk pemerintah. Kemudian membuka rekening bank dan surat berharga, menyediakan dana pembelian, mengisi formulir pemesanan, dan menyampaikan fotocopy KTP dan bukti setor dana.


Peran Surat Berharga Syariah Negara

  1. Sebagai alternatif pembiayaan APBN
  2. Menyediakan instrumen investasi dan likuiditas berbasis syariah
  3. Mengembangkan pasar keuangan syariah
  4. Menyediakan benchmark bagi penerbitan sukuk korporasi

FOSEI UNSOED

Akun Official KSEI FOSEI Universitas Jenderal Soedirman