NoCAFE (Nongkrong Cerdas Ala Fosei)
Pandemi Sebabkan Resesi, Mampukah Investasi Sukuk Menjadi Solusi ?
Kamis, 1 April 2021
Dr. Faizal Wihuda, S.E., M.Si.
Investasi Syariah Melalui Surat Berharga Negara (Sukuk Negara)
Pengertian Sukuk :
Secara bahasa, berasal dari bahasa Arab yang artinya dokumen/sertifikat. Sukuk adalah Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undividedshare),atas aset yang mendasarinya. (POJK18/POJK.04/2015)
Sukuk negara diterbitkan oleh Pemerintah RI. Sukuk Negara adalah Surat Berharga Negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. (UU No. 19 Tahun 2008)
Persamaan, Perbedaan Sukuk dan Surat Berharga
Persamaan :
- Instrumen pembiayaan APBN.
- Dijamin100% oleh Negara.
- Metode penerbitan: Lelang, Bookbuilding, Private Placement.
- Pasar sekunder dan potensi capital gain.
Perbedaan :
- SUN = surat pengakuan utang sedangkan SBSN = efek syariah sebagai bukti kepemilikan atas aset.
- Dasar hukum SUN = UU No.24/2001, SBSN = UU No.19/2008.
- SBSN perlu underlying asset, SUN tidak.
- SBSN perlu fatwa dan opini syariah, SUN tidak.
- SBSN perlu SPV, SUN tidak.
- SUN untuk membiayai APBN, SBSN untuk membiayai APBN dan pembangunan proyek.
- Return SUN = bunga, SBSN = imbalan.
Jenis SBSN untuk Investor Individu
Sukuk Ritel | Sukuk Tabungan | |
---|---|---|
Warga Negara Indonesia | Target Ivestor | Warga Negara Indonesia |
Rp 5 Juta | Minimum Pemesanan | Rp 2 Juta |
Rp 5 Miliar | Maksimum Pemesanan | Rp 5 Miliar |
3 Tahun | Jangka Waktu | 2 Tahun |
Dapat diperjualbelikan di pasar sekunder | Tradibility | Tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder, tapi ada opsi early redemption |
Tetap, dibayar tiap bulan | Imbalan | Tetap, dibayar tiap bulan |
Instrumen investasi | Manfaat bagi Investor | Tabungan investasi |
Prosedur Pembelian Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan
Seorang WNI membawa uang minimum Rp5 Juta- Rp5 Miliar serta membawa KTP dan datang ke Agen Penjual yang ditunjuk pemerintah. Kemudian membuka rekening bank dan surat berharga, menyediakan dana pembelian, mengisi formulir pemesanan, dan menyampaikan fotocopy KTP dan bukti setor dana.
Peran Surat Berharga Syariah Negara
- Sebagai alternatif pembiayaan APBN
- Menyediakan instrumen investasi dan likuiditas berbasis syariah
- Mengembangkan pasar keuangan syariah
- Menyediakan benchmark bagi penerbitan sukuk korporasi
comment 0 Comment
more_vert