MASIGNCLEAN101

Marketplace - Notulensi SEC Intermediate

6/09/2021

MARKETPLACE

Apa itu Marketplace?

Marketplace adalah situs web atau aplikasi yang memberi fasilitas jual beli secara online dari berbagai penjual dan pembeli yang saling terhubung pada suatu website atau aplikasi. Dengan kata lain, marketplace adalah pihak ketiga yang menyediakan tempat berjualan serta fasilitas pembayaran dalam transaksi online. Jadi, marketplace merupakan jual beli atau transaksi antara penjual dan pembeli yang dilakukan secara online. Dalam hal ini tidak hanya terkait pembayarannya saja tetapi juga termasuk transaksinya dan pemilihan barangnya yang juga dilakukan secara online. Keuntungan marketplace didapat dari jasa iklan premium.

Perspektif islam dari marketplace ini dilihat dari barangnya. Apakah barang yang dijual belikan tersebut merupakan produk halal atau bukan. Halal disini juga belum tentu sudah bersertifikat halal karena memang prosesnya yang lama. Sedangkan haram dalam marketplace yang perlu diperhatikan adalah berkaitan dengan penipuan. 

Haram dibedakan menjadi 3 yaitu haram zatnya (haram li-dzatihi) seperti daging babi, khamr, bangkai, dan darah, haram selain zatnya (haram li ghairihi) yang disebabkan karena melanggar prinsip kerelaan (an taradin minkum) seperti penipuan dan karena melanggar prinsip dhalim seperti gharar, ikhtikar (rekayasa penawaran), rekayasa permintaan, riba, maisir dan risywah dan tidak sahnya akad yang disebabkan karena tidak terpenuhinya rukun dan syarat, terjadi ta’alluq dan terjadi “2 in 1”. 


Kelebihan dan Kekurangan Marketplace

Kelebihan marketplace antara lain :

  1. Sewa toko murah/gratis.
  2. Jangkauan yang luas.
  3. Adanya promo dari marketplace.
  4. Keamanan terjamin.

Sedangkan kekurangan marketplace antara lain :

  1. Persaingan yang tinggi.
  2. Pembayaran yang tertunda.


Tips Jualan di Marketplace 

Adapun tips berjualan di marketplace antara lain :

  1. Pilihlah marketplace yang tepat.
  2. Pilih Marketplace yang sering memberikan promo.
  3. Content yang menarik, jelas dan asli.
  4. Fokuskan kategori produk.
  5. Kenali produk pesaing.
  6. Jual produk dengan harga terbaik.
  7. Packing aman dan rapi.
  8. Manfaatkan sosial media.
  9. Berikan respon yang cepat dan baik.
  10. Manfaatkan database.


Marketplace dari kacamata Islam

Perilaku konsumen terhadap produk halal merupakan proses dan aktivitas ketika seseorang berhubungan dengan pencarian, pemilihan, pembelian, penggunaan, serta pengevaluasian produk dan jasa demi memenuhi kebutuhan dan keinginan, yang dibagi menjadi dua yaitu barang berharga jual rendah (low-involvement), butuh keterlibatan tinggi dan barang yang berharga jual tinggi (high-involvement), butuh keterlibatan rendah.

Dalam perspektif syariah terdapat akad yang mana akad ini digunakan dalam ijarah (bagai marketplace yang menarik biaya sewa pada penjual barang), ju’alah dan jual beli yang terdiri dari salam (barang sudah ready) dan istishna (barang pesanan).

Dalam akad salam terdapat ketentuan pembayaran yaitu :

  • Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya baik berupa mata uang, barang, atau manfaat.
  • Pembayaran harus dilakukan pada saat kontrak disepakati.
  • Pembayaran tidak boleh dalam bentuk pembebasan hutang.

Adapun ketentuan tentang barang pada akad salam antara lain :

  • Harus jelas ciri-cirinya dan dapat diakui sebagai barang.
  • Harus dapat dijelaskan spesifikasinya.
  • Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan.
  • Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum menerimanya.
  • Tidak boleh menukar barang kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.


Simak video kajian lengkapnya dibawah ini :

FOSEI UNSOED

Akun Official KSEI FOSEI Universitas Jenderal Soedirman