MASIGNCLEAN101

Cryptocurrency sebagai Mata Uang Baru?

6/15/2021

Cryptocurrency sebagai Mata Uang Baru?

Essay from Research Department FOSEI UNSOED 2021


Perkembangan zaman terus melaju dengan kencang. Dewasa ini, bermunculan ilmu pengetahuan dan teknologi yang baru atau membarui para terdahulunya. Perkembangan zaman dibersamai juga dengan kemajuan perekonomian. Beberapa tanda kemajuan perekonomian yaitu sistem pembayaran secara virtual dan kemunculan mata uang baru, contohnya adalah cryptocurrency atau mata uang kripto. Fenomena cryptocurrency telah menarik perhatian para pegiat ekonomi semenjak awal kemunculannya. Mata uang kripto mempunyai banyak hal yang menarik untuk dikaji.

Cryptocurrency adalah mata uang digital yang dapat diperjualbelikan sebagai komoditas atau digunakan sebagai alat pembayaran secara virtual. Cryptocurrency mempunyai banyak jenis: Bitcoin, Bitcoin Cash, Cardano, EOS, Ethereum, Ethereum Classic, Tezos, Zcash, dan sebagainya.

Cryptocurrency mulai diperkenalkan oleh seorang yang diketahui bernama samaran Satoshi Nakamoto. Satoshi diketahui sebagai seorang ahli kriptografi. Pada tahun 2009, Satoshi memperkenalkan salah satu mata uang kripto yakni Bitcoin. Bitcoin  menjadi mata uang kripto yang paling diminati oleh para pegiat ekonomi. Saat ini, diketahui bahwa mata uang kripto sudah berjumlah lebih dari 1000 buah.

Tabel Harga Berbagai Jenis Cryptocurrency dalam Rupiah

Tabel 1. Rentang dan Rata-Rata Harga Berbagai Jenis Cryptocurrency dalam Rupiah pada periode 2018-2019


No.

Nama

Cryptocurrency

Harga 2018

Harga 2019

Rerata (Rp)

Min (Rp)

Max(Rp)

Rerata (Rp)
   
1    
   
Bitcoin (BTC)      
   
106.768.612    
   
47.400.064    
   
184.133.171    
   
104.093.879    

2

Ethereum (ETH)

6.789.589

1.474.000

4.985.000

2.591.460
   
3    
   
XRP    
   
9.417    
   
2.583    
   
6.892    
   
4.416    

4

Tether (USDT)

14.235

13.874

14.578

14.150
   
5    
   
Bitcoin Cash   (BCH)    
   
12.128.670    
   
1.546.346    
   
6.863.876    
   
3.686.396    

6

Ethereum Classic

230.831

48.467

136.283

78.457
   
7    
   
Litecoin   (LTC)    
   
1.474.431    
   
418.659    
   
2.003.160    
   
982.686    

8

EOS

111.218

30.725

123.026

56.725
   
9    
   
Binance Coin   (BNB)    
   
157.946    
   
76.926    
   
549.693    
   
283.155    

10

Tezos (XTZ)

19.166

5.070

26.613

14.208
   
11    
   
DASH    
   
4.721.803    
   
552.126    
   
2.514.739    
   
1.360.268    

12

Stellar (XLM)

3.999

610

2.066

1.242
   
13    
   
Chainlink   (LINK)    
   
5.804    
   
4.276    
   
53.578    
   
21.593    

14

Cardano (ADA)

2.926

444

1.386

784
   
15    
   
Tron (TRX)    
   
581    
   
174    
   
550    
   
318    
Sumber: www.coingecko.com

Dari tabel di atas, Bitcoin menjadi mata uang kripto yang paling mahal dan cenderung naik. Faktor yang memengaruhi harga mata uang atau aset kripto: penawaran dan permintaan terhadap aset kripto, berita atau liputan dapat memengaruhi harga aset kripto, volatilitas harga aset kripto, jumlah komoditas aset kripto, dan faktor psikologis publik terhadap fluktuasi harga aset kripto.

Mata uang kripto mempunyai ciri-ciri: digital, enscripted yang berarti dilindungi oleh suatu program khusus, global, peer to peer yang berarti transaksi dilakukan secara langsung tanpa melalui perantara, terdesentralisasi, dan truthless yang berarti walaupun mata uang kripto dapat diperjualbelikan namun masih menyisakan keraguan.

Mata uang kripto dapat digunakan sebagai investasi, alat pembayaran, dan pertambangan. Cryptocurrency mempunyai kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Kelebihan cryptocurrency, di antara lain: mata uang ini bersifat universal atau umum, aktivitas transaksinya bersifat transparan, transaksi mata uang ini lebih cepat daripada mata uang konvensional, dan kontrol pribadi oleh masing-masing pengguna mata uang kripto. Di sisi lain, cryptocurrency mempunyai kekurangan. Kekurangan cryptocurrency, di antara lain: mata uang ini mempunyai celah untuk kegiatan ilegal atau kejahatan, lupa kata sandi bisa terjadi karena transaksi mata uang ini dilakukan secara virtual, dan masalah regulasi pemerintah karena beberapa negara masih menganggap mata uang kripto atau digital sebagai transaksi ilegal.

Legalitas Cryptocurrency di Indonesia

Awalnya, Indonesia merupakan salah satu negara yang masih menganggap mata uang kripto sebagai transaksi ilegal, contohnya adalah Bitcoin. Hal ini dikarenakan mata uang ini belum mendapatkan izin oleh Otoritas Jasa Keuangan. Bitcoin atau mata uang kripto yang lain masih hanya dapat diperjualbelikan sebagai komoditas dan tidak bisa menjadi alat pembayaran yang sah. Namun, bitcoin atau mata uang kripto yang lain sangat diminati di luar negeri karena sudah mendapat izin dari otoritas negara-negara setempat.

Pada awal Januari 2021, Pemerintah Indonesia memperbolehkan transaksi jual-beli mata uang kripto. Hal ini tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. 
Kita sebagai seorang muslim sudah seharusnya melakukan transaksi jual-beli sesuai dengan syariat Islam dan menghindari transaksi yang tidak diperbolehkan oleh Islam. Transaksi jual-beli yang tidak diperbolehkan oleh Islam yaitu riba (pertambahan), gharar (ketidakjelasan), dan maysir (judi). 

Mata uang kripto dianggap mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan dan maysir atau judi. Q.S. Al-An’am [6]: 152 menjelaskan sebagai berikut: 

وَلَا تَقْرَبُوْا مَالَ الْيَتِيْمِ اِلَّا بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ حَتّٰى يَبْلُغَ اَشُدَّهٗ ۚوَاَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيْزَانَ بِالْقِسْطِۚ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَاۚ وَاِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوْا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبٰىۚ وَبِعَهْدِ اللّٰهِ اَوْفُوْاۗ ذٰلِكُمْ وَصّٰىكُمْ بِهٖ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَۙ

“Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya. dan apabila kamu berkata, Maka hendaklah kamu berlaku adil, kendatipun ia adalah kerabat(mu), dan penuhilah janji Allah, yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat.” (Q.S. Al-An’am [6]: 152). 

Cryptocurrency yang berbentuk digital atau imajiner atau tidak nyata dianggap mengandung gharar. Gharar atau ketidakjelasan dihukumi haram dalam Islam, maka dilarang melakukan transaksi atau memberikan syarat dalam akad yang ada unsur gharar. Sebagaimana hadis menyebutkan: Rasulullah Saw. melarang jual-beli yang mengandung gharar. (H.R. Bukhâri Muslim). 

Cryptocurrency juga mengandung unsur maysir atau judi karena mengandung spekulasi yang tinggi. Hal ini bisa membuat seseorang sangat rugi jika melakukan transaksi ini. Maysir atau judi dihukumi haram dalam Islam, maka dilarang melakukan transaksi atau memberikan syarat dalam akad yang ada unsur maysir. 

Q.S. Al Maidah [5] : 90 menjelaskan sebagai berikut:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Al Maidah [5] : 90)

Perkembangan zaman memang tidak bisa dihindari oleh kita. Perkembangan zaman memengaruhi berbagai aspek, termasuk perekonomian. Perekonomian membahas berbagai topik, salah satunya adalah cryptocurrency. Sebelum menggunakan produk ekonomi tersebut, kita sebagai umat Islam wajib memerhatikan kehalalannya. Produk ekonomi tidak boleh mengandung unsur riba (pertambahan), gharar (ketidakjelasan), dan maysir (judi). 

Setelah diteliti oleh para ahli, cryptocurrency mengandung unsur gharar dan maysir sehingga produk ekonomi ini diharamkan oleh Islam. Mata uang ini bersifat tidak jelas karena produknya tidak mempunyai bentuk nyata; dan bersifat judi karena mengandung spekulasi yang tinggi. 

Sedemikian rupa Allah menyayangi hamba-Nya, Allah tidak ingin hamba-Nya terjerumus ke dalam dosa dan merasakan kerugian di dunia maupun akhirat. Allah melarang suatu hal karena dalam hal tersebut terdapat keburukan. Allah ingin manusia hanya menikmati rezeki dari jalan yang halal. Kita wajib mengonsumsi produk yang halal dan meninggalkan produk yang haram, sekalipun produk haram tersebut terlihat menguntungkan.

DAFTAR PUSTAKA

  • Ausop, A.Z., dan  Aulia, E.S.N. (2018). Teknologi Cryptocurrency Bitcoin untuk Investasi dan Transaksi Bisnis Menurut Syariat Islam. Jurnal Sosioteknologi. Volume 17  Nomor 1 : 74-92.
  • Franeda, Roy. (2021). Resmi! Ini Cryptocurrency yang Diakui di RI Termasuk Bitcoin. CNBC Indonesia. Diakses 8 Juni 2021, dari cnbcindonesia.com: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210122132253-37-218020/resmi-ini-cryptocurrency-yang-diakui-di-ri-termasuk-bitcoin/2 
  • Gatracom. (2021). Mengenal Konsep dan Karakter Cryptocurrency. Gatracom. Diakses 7 Juni 2021, dari gatra.com: https://www.gatra.com/detail/news/511637/ekonomi/mengenal-konsep-dan-karakter-cryptocurrency#:~:text=Setidaknya%20terdapat%20enam%20karakter%20cryptocurrency,disebut%20juga%20sebagai%20aset%20digital.
  • ITTS. (2021). Mengenal Cryptocurrency, Kelebihan, dan Kekurangan. Institut Teknologi Tangerang Selatan. Diakses 7 Juni 2021, dari itts.ac.id: https://itts.ac.id/berita/mengenal-cryptocurrency-kelebihan-dan-kekurangan.html 
  • Nur, Efa R. (2015). Riba dan Gharar: Suatu Tinjauan Hukum dan Etika dalam Transaksi Bisnis Modern. Jurnal Al-‘Adalah. Volume 12 Nomor 3: 647-662. DOI: https://doi.org/10.24042/adalah.v12i1.247
  • Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7/ Perbappebti/ 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto
  • Pluang. (2021). Apa Saja Hal Yang Dapat Mempengaruhi Naik Turun Harga Bitcoin dan Etherium?. Pluang. Diakses 8 Juni 2021, dari help.pluang.com: https://help.pluang.com/knowledge/naik-turun-harga-btc-dan-eth 
  • Setiawan, Ezra P. (2020). Analisis Potensi dan Risiko Investasi Cryptocurrency di Indonesia. Jurnal Manajemen Teknologi. Volume 19 Nomor 2: 130-144. DOI: http://dx.doi.org/10.12695/jmt.2020.19.2.2

FOSEI UNSOED

Akun Official KSEI FOSEI Universitas Jenderal Soedirman