Cryptocurrency sebagai Mata Uang Baru?
Essay from Research Department FOSEI UNSOED 2021
Perkembangan zaman terus melaju dengan kencang. Dewasa ini, bermunculan ilmu pengetahuan dan teknologi yang baru atau membarui para terdahulunya. Perkembangan zaman dibersamai juga dengan kemajuan perekonomian. Beberapa tanda kemajuan perekonomian yaitu sistem pembayaran secara virtual dan kemunculan mata uang baru, contohnya adalah cryptocurrency atau mata uang kripto. Fenomena cryptocurrency telah menarik perhatian para pegiat ekonomi semenjak awal kemunculannya. Mata uang kripto mempunyai banyak hal yang menarik untuk dikaji.
Cryptocurrency adalah mata uang digital yang dapat diperjualbelikan sebagai komoditas atau digunakan sebagai alat pembayaran secara virtual. Cryptocurrency mempunyai banyak jenis: Bitcoin, Bitcoin Cash, Cardano, EOS, Ethereum, Ethereum Classic, Tezos, Zcash, dan sebagainya.
Cryptocurrency mulai diperkenalkan oleh seorang yang diketahui bernama samaran Satoshi Nakamoto. Satoshi diketahui sebagai seorang ahli kriptografi. Pada tahun 2009, Satoshi memperkenalkan salah satu mata uang kripto yakni Bitcoin. Bitcoin menjadi mata uang kripto yang paling diminati oleh para pegiat ekonomi. Saat ini, diketahui bahwa mata uang kripto sudah berjumlah lebih dari 1000 buah.
Tabel Harga Berbagai Jenis Cryptocurrency dalam Rupiah
Tabel 1. Rentang dan Rata-Rata Harga Berbagai Jenis Cryptocurrency dalam Rupiah pada periode 2018-2019
Legalitas Cryptocurrency di Indonesia
وَلَا تَقْرَبُوْا مَالَ الْيَتِيْمِ اِلَّا بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ حَتّٰى يَبْلُغَ اَشُدَّهٗ ۚوَاَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيْزَانَ بِالْقِسْطِۚ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَاۚ وَاِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوْا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبٰىۚ وَبِعَهْدِ اللّٰهِ اَوْفُوْاۗ ذٰلِكُمْ وَصّٰىكُمْ بِهٖ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَۙ
Q.S. Al Maidah [5] : 90 menjelaskan sebagai berikut:يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Al Maidah [5] : 90)
Perkembangan zaman memang tidak bisa dihindari oleh kita. Perkembangan zaman memengaruhi berbagai aspek, termasuk perekonomian. Perekonomian membahas berbagai topik, salah satunya adalah cryptocurrency. Sebelum menggunakan produk ekonomi tersebut, kita sebagai umat Islam wajib memerhatikan kehalalannya. Produk ekonomi tidak boleh mengandung unsur riba (pertambahan), gharar (ketidakjelasan), dan maysir (judi).
Setelah diteliti oleh para ahli, cryptocurrency mengandung unsur gharar dan maysir sehingga produk ekonomi ini diharamkan oleh Islam. Mata uang ini bersifat tidak jelas karena produknya tidak mempunyai bentuk nyata; dan bersifat judi karena mengandung spekulasi yang tinggi.
Sedemikian rupa Allah menyayangi hamba-Nya, Allah tidak ingin hamba-Nya terjerumus ke dalam dosa dan merasakan kerugian di dunia maupun akhirat. Allah melarang suatu hal karena dalam hal tersebut terdapat keburukan. Allah ingin manusia hanya menikmati rezeki dari jalan yang halal. Kita wajib mengonsumsi produk yang halal dan meninggalkan produk yang haram, sekalipun produk haram tersebut terlihat menguntungkan.
DAFTAR PUSTAKA
- Ausop, A.Z., dan Aulia, E.S.N. (2018). Teknologi Cryptocurrency Bitcoin untuk Investasi dan Transaksi Bisnis Menurut Syariat Islam. Jurnal Sosioteknologi. Volume 17 Nomor 1 : 74-92.
- Franeda, Roy. (2021). Resmi! Ini Cryptocurrency yang Diakui di RI Termasuk Bitcoin. CNBC Indonesia. Diakses 8 Juni 2021, dari cnbcindonesia.com: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210122132253-37-218020/resmi-ini-cryptocurrency-yang-diakui-di-ri-termasuk-bitcoin/2
- Gatracom. (2021). Mengenal Konsep dan Karakter Cryptocurrency. Gatracom. Diakses 7 Juni 2021, dari gatra.com: https://www.gatra.com/detail/news/511637/ekonomi/mengenal-konsep-dan-karakter-cryptocurrency#:~:text=Setidaknya%20terdapat%20enam%20karakter%20cryptocurrency,disebut%20juga%20sebagai%20aset%20digital.
- ITTS. (2021). Mengenal Cryptocurrency, Kelebihan, dan Kekurangan. Institut Teknologi Tangerang Selatan. Diakses 7 Juni 2021, dari itts.ac.id: https://itts.ac.id/berita/mengenal-cryptocurrency-kelebihan-dan-kekurangan.html
- Nur, Efa R. (2015). Riba dan Gharar: Suatu Tinjauan Hukum dan Etika dalam Transaksi Bisnis Modern. Jurnal Al-‘Adalah. Volume 12 Nomor 3: 647-662. DOI: https://doi.org/10.24042/adalah.v12i1.247
- Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7/ Perbappebti/ 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto
- Pluang. (2021). Apa Saja Hal Yang Dapat Mempengaruhi Naik Turun Harga Bitcoin dan Etherium?. Pluang. Diakses 8 Juni 2021, dari help.pluang.com: https://help.pluang.com/knowledge/naik-turun-harga-btc-dan-eth
- Setiawan, Ezra P. (2020). Analisis Potensi dan Risiko Investasi Cryptocurrency di Indonesia. Jurnal Manajemen Teknologi. Volume 19 Nomor 2: 130-144. DOI: http://dx.doi.org/10.12695/jmt.2020.19.2.2
comment 0 Comment
more_vert