MASIGNCLEAN101

Esai Pentingnya Penerapan Halal Supply Chain Management di Indonesia

10/22/2021

Pentingnya Penerapan Halal Supply Chain Management di Indonesia

Esai - Departemen Research


Indonesia merupakan negara yang penduduknya mayoritas muslim, bahkan menjadi negara berpenduduk muslim terbesar di dunia. Berdasarkan data Global Religius Future menunjukkan jumlah pemeluk agama islam di Tanah Air pada tahun 2020 mencapai 229,6 juta jiwa atau 87,2% dari total penduduk Indonesia dan 13% dari populasi muslim di dunia. Menurut laporan Global Islamic Economy Report 2018-2019, Indonesia merupakan pangsa pasar produk dan jasa syariah yang sangat besar. Selain itu, Indonesia termasuk 10 besar konsumen pada setiap sub-sektor dalam industri halal. Hal ini mengindikasikan adanya potensi pasar yang besar di Indonesia.

Berkaitan dengan kondisi tersebut, tuntutan permintaan akan produk dan jasa terutama mengenai standar mutu, kualitas produk, dan pelayanan pada sektor halal di Indonesia semakin meningkat. Berdasarkan data dari State of The Global Islamic Economy Report 2019/2020, tingkat konsumsi untuk sektor makanan halal di Indonesia mencapai 137 miliar USD pada tahun  2018 yang sekaligus juga menjadikan Indonesia sebagai konsumen nomor satu dunia untuk sektor makanan halal. Hal ini dapat terjadi diantaranya karena, kesadaran umat Islam untuk menjalankan syariat agama. 

Berdasarkan syari’ah Islam, semua hal tentang halal dan haram begitupun semua perselisihan harus merujuk kepada Qur’an dan Sunnah. Halal adalah istilah Qur’an yang berarti boleh, diijinkan atau sah. Sebaliknya haram merupakan sesuatu yang terlarang, melanggar hukum atau ilegal. MUI (2015) menyatakan bahwa bagi umat Islam, mengkonsumsi yang halal, suci, dan baik merupakan perintah agama dan hukumnya wajib.

Terdapat banyak dalil-dalil yang menjelaskan hal tersebut, diantaranya yang terdapat dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 168 yang artinya : “Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu”. Begitupun dalam (QS Al-Maidah [5]:88) “Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari yang Allah telah rezekikan kepadamu dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya”. Dari dua ayat tersebut, makanan dan minuman yang boleh dimakan umat islam adalah yang memenuhi dua syarat, yaitu halal, yang artinya diperbolehkan untk dimakan dan tidak dilarang oleh hukum syara’, dan baik/thayyib yang artinya makanan itu bergizi dan bermanfaat untuk kesehatan.

Untuk menjawab tantangan atas tuntutan permintaan produk dan jasa halal, perusahaan perlu menyadari pentingnya konsep manajemen rantai pasok halal (Halal Supply Chain Management). Tieman (2012) dalam konsepnya menyebutkan halal dalam rantai pasok berarti kegiatan keseluruhan entitas yang terlibat sepanjang rantai pasok dari hulu ke hilir, menerapkan konsep yang sesuai syariat Islam, dimulai dari pemilihan pemasok, proses produksi, penyimpanan, distribusi (memisahkan penyimpanan dan pengiriman produk halal agar terhindar dari kontaminasi), hingga produk tersebut sampai di tangan konsumen. Hal ini berarti, seluruh kegiatan dalam rantai pasok harus sesuai dengan syariat Islam.

Zulfakar, Anuar & Talib (2014) mendefinisikan manjemen rantai pasok halal sebagai proses pengelolaan produk makanan halal dari berbagai titik pemasok ke berbagai titik pembeli/ konsumen, yang melibatkan berbagai pihak, yang berada di tempat yang berbeda, yang mungkin pada saat yang sama, terlibat dengan mengelola produk makanan halal, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dan persyaratan dari pelanggan (halal dan non halal). Sementara Tieman, Van De Vorst, dan Ghazali (2012), mendefiniskan manajemen rantai pasok halal sebagai manajemen jaringan halal dengan tujuan untuk memperluas integritas halal dari sumber ke titik pembelian konsumen. Omar, Ja’afar, dan Osman (2011) berpendapat bahwa rantai pasok halal mulai dari titik asal hingga titik konsumsi. Kegiatan-kegiatan ini termasuk pergudangan, pengadaan, pengangkutan, penanganan produk, manajemen inventaris, pengadaan dan manajemen pesanan yang harus mengikuti perspektif syariah Islam. 

Dengan tahapan yang panjang ini, besar kemungkinan akan timbul masalah –masalah yang berpengaruh kepada status kehalalan suatu produk. Misalnya pada tahap pendistribusian produk halal. Apabila pada tahapan ini produk halal dan produk non-halal didistribusikan secara bersamaan, dikhawatirkan akan terjadi kontaminasi silang yang dapat mengubah status halal suatu produk menjadi haram tanpa disadari oleh konsumen. Maka dari itu, penerapan halal supply chain management inilah yang dapat menjamin bahwa produk tersebut tidak terkontaminasi pada setiap tahapan hingga nantinya produk tersebut sampai di tangan konsumen.

Selain dapat menjamin hak-hak konsumen, penerapan halal supply chain management juga dapat membuka jenis-jenis lapangan kerja dan peluang bisnis baru. Seperti pada tahapan pemasok bahan baku halal akan muncul lapangan kerja untuk tukang jagal daging yang tersertifikasi. Pada tahapan distribusi akan muncul kebutuhan terhadap pengawas jasa pengangkutan barang. Berbagai bentuk jenis pekerjaan di setiap proses pergerakan produk hingga sampai kepada konsumen. Bentuk peluang bisnis yang akan muncul juga cukup bervariasi, seperti pada tahap manufaktur akan muncul jasa gudang halal. Pada tahap distribusi akan muncul jasa logistik halal dan pemeliharaan fasilitas logistik, serta masih banyak lagi jenis-jenis peluang bisnis yang nantinya akan menyesuaikan kebutuhan dari diterapkannya konsep halal supply chain di Indonesia.

Namun, untuk bisa optimal dalam menerapkan konsep halal supply chain management , diperlukan pengawasan dan komitmen dari seluruh stakeholder . Adapun di Indonesia sendiri belum sepenuhnya bisa menerapkan konsep ini. Hal ini terkait dengan beberapa hambatan dalam penerapan konsep halal supply chain management , di antaranya sertifikat halal MUI baru sebatas proses produksi saja, belum menyentuh ke sisi pemasok, retailer , hingga pedagang eceran, selain itu masih adanya beberapa perusahaan yang belum mengantongi sertifikat halal MUI, serta undang-undang no. 33 tahun 2014 mengenai Jaminan Produk Halal (JPH) belum diterapkan secara wajib bagi seluruh industri. 

Menurut penelitian Talib, Hamid, dan Zulfakar (2015), kunci sukses untuk implementasi halal supply chain management adalah adanya dukungan pemerintah, berupa komitmen bersama, adanya asset khusus, misalnya armada khusus selama operasi transportasi dengan prinsip efisiensi namun kualitas tetap terjaga, teknologi informasi, integrase untuk pertukaran informasi selama proses tracking dan tracing guna pengukuran kinerja operasi dan pengawasan, sumber daya manusia, memberikan edukasi berupa pelatihan guna lebih memperdalam pemahaman konsep dan terapannya, serta hubungan yang kolaboratif secara vertikal dan horizontal, berupa kepercayaan, transparansi, keterbukaan informasi antar pihak dalam rantai pasok guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi bersama.

Kunci sukses tersebut dapat dijadikan langkah yang mendorong penerapan halal supply chain management mengingat urgensi dari terwujudnya industri halal di Indonesia sebagai sumber baru pertumbuhan ekonomi. Tentunya dalam proses penerapan halal supply chain management harus ada pengawasan dan komitmen dari seluruh stakeholder terkait.

Penerapan halal supply chain management ini semakin menegaskan bahwa Islam sangat menjaga hak-hak yang ada pada setiap manusia, dalam hal ini adalah konsumen. Untuk itu, dibutuhkan penyempurnaan regulasi mengenai halal supply chain di Indonesia yang tidak hanya sebatas sertifikasi pada tahap produksi saja, tetapi dapat mencakup keseluruhan tahap yang ada dalam supply chain agar jaminan akan hak-hak tersebut dapat terjaga. Selain juga, dengan regulasi yang telah matang dan penerapan halal supply chain management secara menyeluruh,  dapat menimbulkan dampak yang positif bagi setiap pihak yang terlibat dalam supply chain. Karena, Islam adalah agama yang Allah SWT jadikan sebagai Rahmatan lil‘alamin (rahmat bagi seluruh alam).

Penerapan halal supply chain management secara menyeluruh akan menimbulkan implikasi positif bagi konsumen yang memang harus dilindungi hak-haknya. Sebagai contoh, dengan diterapkannya konsep halal supply chain maka akan menaikkan jaminan mutu suatu produk. Produk tersebut akan menjadi lebih terjamin kehalalannya sehingga menjadi produk yang sudah pasti sehat bagi konsumen. Konsumen yang dimaksud di sini bukan hanya umat Islam saja, tetapi mencakup seluruh manusia tanpa memandang agama. Karena pada hakikatnya,  memang ada syariat-syariat agama islam yang manfaatnya bukan untuk umat islam saja, namun dapat berlaku bagi seluruh manusia di dunia.


Daftar Putaka

  • Anisa Kusumawati, M. (2018). Halal Supply Chain. Diambil kembali dari ppm manajemen.ac.id: https://dev.ppm-manajemen.ac.id/id_ID/blog/artikel-manajemen-18/post/halal-supply-chain-1344
  • Anonim. (t.thn.). Qur'an Surat Al-Baqarah Ayat 168. Diambil kembali dari tafsirweb.com: https://tafsirweb.com/650-quran-surat-al-baqarah-ayat-168.html
  • Fitrah, R. G. (2029, March). HALAL SUPPLY CHAIN INDONESIA. I-SHARE.
  • Haliding, S. (2018, Oktober 13). Membangun Ekosistem Halal Supply Chain Indonesia. Diambil kembali dari medcom.id: https://www.medcom.id/ekonomi/analisa-ekonomi/MkMB69pK-membangun-ekosistem-halal-supply-chain-indonesia
  • Isnaeni, A. (2020). Implementasi Halal Supply Chain Management. Diambil kembali dari dspace UII: https://dspace.uii.ac.id
  • Kholisdinuka, A. (2021, February 9). detikNews. Diambil kembali dari detikcom: https://news.detik.com/berita/d-5368116/ketua-mpr-sebut-2050-islam-jadi-agama-terbesar-indonesia-punya-pengaruh
  • Permana, A. (2020). Melihat Potensi Supply Chain Halal di Indonesia. Bandung: itb.ac.id.
  • Supriyanto, A. (2019). Supply Chain Halal Management. Diambil kembali dari digilib.uinsby.ac.id: https://digilib.uinsby.ac.id
  • Tieman, M. G. (2012). Principle in HalalSupply Chain Management. Journal of Islamic Marketing, 217-2243.
  • Yeni Rohaeni, A. S. (2020). Pengembangan Model Konseptual Manajeman Rantai pasok Halal Studi kasus di indonesia. Jurnal Teknik Industri, 177-182.


FOSEI UNSOED

Akun Official KSEI FOSEI Universitas Jenderal Soedirman