MASIGNCLEAN101

Pegadaian Syariah - Pengertian, Landasan, Rukun, dan Teknik Transaksi

10/01/2021

Notulensi Pegadaian Syariah

SEC Intermediate


Pengertian Gadai (Rahn)

  • Berdasarkan Etimologi

  1. Rahn: rahana–yarhunu
  2. Al habs : menahan
  3. Al tsubut : tetap
  4. Al dawan : kekal

  • Berdasarkan KBBI

Pinjam meminjam dengan menyerahkan barang dengan batas waktu (bila telah sampai waktunya tidak ditebus) maka barang tersebut menjadi hak orang yang memberi pinjaman.

  • KUH PERDATA Buku II Bab XX pasal 1150

Hak yang diperoleh orang yang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan oleh orang yang berhutang untuk menjamin suatu utang.

Landasan Syariah

  • QS. Al Baqoroh : 283

“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipeganng (oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Alloh Tuhannya. Dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka ia sesungguhnya adalah orang yang berdosa hatinya; dan Alloh Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

  • HR Bukhari dan Muslim

“Aisyah berkata bahwa Rasul bersabda : Rasulullah membeli makanan dari seorang Yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi.

  • Fatwa Dewan Syariah Nasional No 25/DSN-MUI/III/2002

Pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk ranh diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan barang sampai semua utang dilunasi.
  2. Marhun (barang) dan manfaatnya tetap menjadi milik rahin. Pada prinsipnya marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali atas seizin rahin dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar mengganti biaya pemeliharaan perawatan.
  3. Pemeliharaan dan penyimpanan marhun pada dasarnya menjadi kewajiban rahin, namun dapat dilakukan juga oleh murtahin, sedangkan biaya tetap menjadi kewajiban rahin.
  4. Besar biaya administrasi dan penyimpanan marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
  5. Penjualan marhun :
- Apabila jatuh tempo, murtahin harus memperingatkan rahin untuk segara melunasi hutangnya.
- Apabila rahin tetap tidak melunasi hutangnya, marhun dijual.
- Hasil penjualan marhun digunakan untuk melunasi hutang, biaya pemeliharaan, biaya penyimpanan dan biaya penjualan.
- Kelebihan penjualan menjadi milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin


Rukun Gadai Syariah

  1. Rahin : Nasabah yang menggadaikan
  2. Murtahin : Pihak yang menerima gadai
  3. Marhun : Barang jaminan
  4. Marhun bih : Hutang

Teknik Transaksi 


   
Jenis barang yang digadaikan
   
   
   
Besar pinjaman
   
   
   
Akad yang   diterapkan
   
   
   
Akad rahn
   
   
   
Akad ijarah
   
   
a. Sumbernya sesuai syariah.
b. Disesuaikan dengan keterbatasan tempat penyimpanan.
c. Disesuaikan dengan sulit tidaknya taksiran .
d. Mudah rusak / tidak.
e. Berbahaya / tidak
a. Disesuaikan dengan nilai taksiran barang.
b. Jaminan dengan tidak merugikan kedua pihak
Menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanyaPenyimpanan dan pemeliharaan barang gadai memungkinkakn penerima gadai untuk menarik biaya sewa tempat

Akad yang diterapkan selain rahn dan ijarah

  • Qordh Al Hasan 

Pinjaman kebajikan tanpa laba. Pihak pegadaian tidak boleh mengambil keuntungan kecuali biaya perawatan dan pemeliharaan barang gadai.

  • Mudharabah

Nasabah menggadaikan barang untuk menambah modal produktif. Nasabah     akan memberikan marjin keuntungan sesuai perjanjian sampai hutang dilunasi.

  • Bai Muqoyyadah

Nasabah menggadaikan barang untuk memperoleh barang modal. Nasabah akan membayar seharga barang tersebut ditambah margin yang disepakati.

Lelang Barang Gadai

Apabila telah jatuh tempo perusahaan pegadaian harus memperingatkan nasabah untuk segera melunasinya.

a. Apabila rahin tetap tidak dapat melunasi hutangnya maka marhun dijual melalui lelang.
b. Hasil penjualan marhun digunakan untuk melunasi hutang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yangbelum dibayar serta biaya penjualan.
c. Kelebihan hasil penjualan milik rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban rahin
Pedoman pokok lelang sesuai syariah.

a. Transaksi dilakukan oleh pihak yang cakap hukum atas dasar saling sukarela (antaradin).
b. Objek lelang harus halal dan bermanfaat.
c. Kuasa penuh pada barang yang dijual.
d. Kejelasan dan transparansi barang yang dilelang tanpa adanya manipulasi.
e. Kesanggupan penyerahan barang.
f. Kepastian harga yang disepakati.
g. Tidak menggunakan cara yang mengarah pada penyuapan

Persamaan Gadai Syariah dan Konvensional 

  • Hak gadai atas pinjaman berupa uang. 
  • Adanya agunan sebagai jaminan hutang.
  • Tidak boleh mengambil manfaat barang yang digadai.
  • Biaya barang yang digadai ditanggung oleh pemberi gadai. 
  • Apabila batas pinjaman uang habis, barang yang digadai boleh dijual atau dilelang.

Perbedaan Gadai Syariah dan Konvensional

  • Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan, sedangkan gadai menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan dengan cara menarik bunga atau sewa modal.
  • Dalam hukum perdata, hak gadai hanya berlaku pada benda bergerak. Sedangkan dalam hukum Islam, rahn berlaku pada seluruh benda baik yang bergerak maupun tidak.
  • Dalam rahn tidak ada istilah bunga. Gadai menurut hukum perdata di Indonesia dilaksanakan melalui suatu lembaga yang disebut perum pegadaian, rahn menurut hukum Islam dapat dilaksanakan tanpa melalui lembaga .

Penjelasan lebih lengkap ada di video streaming dibawah ini

FOSEI UNSOED

Akun Official KSEI FOSEI Universitas Jenderal Soedirman

avatar

Gambling in Florida: What is it and what is it?
It's not 상주 출장샵 a gambling problem. Gambling is a hobby that's 익산 출장마사지 fueled by 의정부 출장마사지 the 양주 출장안마 desire for fun. Florida: You can gamble on games that may be fun to 울산광역 출장마사지 play.

4 Maret 2022 pukul 09.11