7/09/2019
Mesin Penggerak Bagi Pembangunan Melalui Sistem Keuangan Syariah
Oleh:
Sinta Puji Rahayu
(Research Departement)
Di Indonesia sudah banyak sistem keuangan yang sudah berkembang. Salah satu contohnya adalah sistem keuangan syariah. Bank syariah yang pertama kali didirikan di Indonesia itu sendiri adalah Bank Muamalat. Negara kita mengalami keterlambatan dalam sistem keuangan syariah. Tetapi di negara kita sistem keuangan syariahnya sudah mulai berkembang secara pesat. Lembaga keuangan syariah mulai berdiri pada tahun 1991 yaitu bank muamalat, lalu disusul dengan berdirinya bank syariah mandiri (1999), bank syariah mega Indonesia (2004) dan lainnya.
Di Indonesia sendiri lembaga keuangan syariahnya berkembang sangat cepat. Karena di Indonesia sendiri banyak masyarakat yang ikut mendirikan lembaga keuangan syariah juga. Namun dengan berkembangannya lembaga keuangan syariah yang begitu cepat, itu semua pastinya tidak lepas dari fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Fatwa MUI menyatakan bahwa :
1) Pengertian Bunga dan Riba
Bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang yang di perhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan hasil pokok, berdasarkan tempo waktu,diperhitungkan secara pasti di muka,dan pada umumnya berdasarkan persentase. Riba sendiri yaitu tambahan tanpa imbalan yang terjadi karena penagihan dalam pembayaran yang di perjanjikan sebelumnya.
2) Hukum Bunga
Praktek penggunaan uang yang ada bunga dan ribanya tentu saja hukumnya haram. Baik dilakukan oleh bank, asuransi, pasar modal, pegadain,koperasi dan lainnya. Karena Praktek pembungaan uang ini telah menjadi kriteria riba yang terjadi pada zaman Rasulullah SAW yang disebut dengan Riba Nasi’ah
3) Bermu’amallah dengan lembaga keuangan konvensional
Transaksi perhitungan bunga tidak boleh dilakukan apabila sudah memasuki wilayah lembaga keuangan syariah. Tetapi kegiatan transaksi dalam lembaga keuangan konvesional diperbolehkan apabila berdasarkan prinsip dharurat.
Fatwa dari MUI pastinya memberikan dampak yang sangat besar bagi bank konvesional yang ada di Indonesia. Karena sudah kita ketahui sebelumnya kebanyakan masyarakat Indonesia itu beragama Islam. Jadi secara otomatis mereka akan berpindah transaksi ke bank syariah.
Terkait dengan perkembangan lembaga keuangan syariah yang sudah berkembang cukup pesat, seharusnya sistem keuangan syariah yang ada dapat membantu pembangunan yang ada di Indonesia. Kita bisa mengoptimalkan penggunaan dana sosial keagamaan yang berupa ZISWAF (Zakat, Infaq, Shodaqoh, Waqaf) untuk keperluan umum. Zakat dapat membantu pembangunan operasional sekolah, jalan raya, pengadaan air bersih dan lain sebagainya.
Ada beberapa pendapat ulama yang membolehkan dan ada juga yang tidak membolehkan. Hal ini disebabkan perbedaan dalam menafsirkan kata “Fii sabiilillah (jalan Allah)” yang ada pada surah attaubah ayat 60 yang artinya :
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekaan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At-taubah :60)
Pendapat pertama menafsirkan bahwa kata Fii sabiilillah itu artinya perjuangan untuk membela agama Allah di medan pertempuran. Pendapat ini termasuk pendapat sebagian besar ulama. Pendapat kedua yaitu menafsirkan kata Fii sabiilillah yang artinya semua dimensi kebaikan. Pendapat ini termasuk pendapat dari imam Arrazi. Pendapat ketiga menafsirkan kata “fii sabilillah” artinya mencakup semua unsur kepentingan umum. Contohnya: lembaga pendidikan, jembatan, pengadaan air bersih dsbg. Pendapat ini termasuk pendapat dari Rasyid Ridha.
Dari perbedaan tersebut kita bisa ambil mana yang sesuai dengan pemikiran kita. Menurut saya sendiri bahwa zakat dapat membantu pembangunan yang ada di Indonesia. Tetapi dengan syarat apabila hak-hak zakat yang bersifat perorangan dalam hal ini fakir, miskin, amilin, dan muallafah qulubuhum, terutama yang berada di lingkungan sekitar kita sudah terpenuhi dalam artian bahwa tetap ada bagian untuk mereka yang membutuhkan, yang berarti tidak semua zakat bisa kita dihabiskan untuk pembangunan saja.
comment 0 Comment
more_vert