MASIGNCLEAN101

ANTARA NILAI TUKAR DAN ISLAM

9/26/2019

ANTARA NILAI TUKAR DAN ISLAM
Oleh
Ilham Muzakki
(Departement Research)
            Di era ini perdagangan antar negara sudah menjadi hal yang biasa apalagi dengan adanya internet hambatan hambatan sudah berkurang dan semakin tidak memberikan efek pada sebuah perdagangan bebas, sehingga perdagangan internsional menjadi relatif mudah dan mampu meningkatkan jumlah transaksi dalam perdagangan internasional.
Senada dengan meningkatnya perdagangan internasional maka akan meningkat pula penggunaan dari valuta asing disisi yang lain nilai valuta asing selalu berubah berubah dalam perubahannya banyak factor yang mempengaruhinya mulai dari tingkat inflasi, pendapatan masyarakat, kebijakan kebijakan pemerintah termasuk kondisi perekonomian negara itu sendiri dapat mempengaruhi nilai valuta asing.
            Untuk memudahkan perdagangan antar Negara perlu diadakannya sebuah nilai tukar yang dapat mengukur dan mewakili nilai dari masing masing mata uang sebuah Negara. Secara umum nilai tukar yang masih sering digunakan pada era ini adalah dengan menggunakan satuan dollar karena dipandang bahwa nilai mata uang dollar memiliki kelebihan cukup stabil apabila dibandingkan dengan mata uang Negara lainnya.
Menurut Hasibuan pada dasarnya nilai tukar adalah banyaknya barang atau jasa yang dapat ditukar atau dibeli dengan kesatuan dan pecahan uang. Dalam nilai tukar terdapat dua jenis yang pertama adalah nilai tukar nominal yaitu menunjukan harga relative mata uang dari dua Negara dan nilai tukar riil yaitu menunjukan tingkat ukuran suatu barang dapat diperdagangkan antar Negara.  Dalam ekonomi nilai tukar menjadi sebuah instrument penting untuk memperlancar terjadinya sebuah perdagangan internasional namun apabila kita lihat dari sudut pandang yang berbeda terdapat sebuah keunikan yang bias kita dapatkan dari nilai tukar ini apabila kita kaji dari prespektif ekonomi islam.
Seperti yang kita tahu ekonomi islam adalah sekumpulan dasar dasar ekonomi yang berlandasakan pada Al Quran dan Sunnah, dalam ekonomi islam berbagai jenis sumber daya dipandang sebagai pemberian dan titipan Tuhan kepada hambanya sehingga manusia harus mampu memanfaatkan dan menggunakan secara efisien dalam produksi agam mampu memenuhu kebutuhan bersama baik untuk orang lain maupun dirinya sendiri.
            Dalam sistem ekonomi konvensional nilai mata uang biasa disebut dengan kurs, dalam perjalannya nilai kurs dapat dipengaruhi oleh beberapa hal yaitu perubahan tingkat harga, inflasi maupun kebikajan kebijakan pemerintah itu sendiri. Namun dalam sistem ekonomi islam nilai tukar disebut dengan sharf dimana dalam aktifitasnya sharf tersebut hukumnya adalah mubah namun perlu dicermati terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu (1) membeli dan menjual valas dengan harga yang disepakati bersama, (2) tunai, tidak dengan cara kredit, (3) barang yang dipertukarkan harus ada, jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, (4) peran pemerintah dalam mengawasi jalannya pertukaran mata uang harus dioptimalkan.
            Salah satu perbedaan yang mencolok antara sistem ekonomi konvensional ndan sistem ekonomi islam dalam memandang nilai tukar adalah terdapat pada konsep time value of money, seperti yang kita tahu time value of money didalam sistem ekonomi konvensional muncul karena adanya angapan bahwa uang disamakan dengan barang hidup dan uang dipandang sebagai sesuatu yang sangat berharga dan dapat berkembang dalam suatu waktu tertentu, anggpan inilah yang melahirkan time value of money. maka dari itu memegang uang orang dihadapkan pada risiko menurunnya daya beli dari kekayaannya sebagai akibat dari inflasi sedangkan dengan memilih menyimpan uang dalam bentuk surat berharga, pemilik memperoleh bunga yang diperkirakan di atas inflasi yang terjadi.
            Sementara itu dalam padangan sistem ekonomi islam konsep time value of money tidak ada, yang ada adalah konsep economic value of time. Dimana waktulah yang memiliki nilai ekonomi, bukan uang yang memiliki nilai ekonomi. Hal tersebut jika waktu digunakan secara baik, efisien, dan efektif, karena bertambah dan berkurangnya nilai dari uang jika diupayakan dengan usaha-usaha.
            Pada akhirnya nilai tukar memang diatur dalam islam dan hukumnya adalah mubah bahkan dalam islam sendiri nilai tukar disebut dengan sharf akan tetapi walaupun dibolehkan tetap harus mengikuti kaedah dan syarat agar kegiatan nilai tukar tidak menjadi kegiatan yang mudharat dan menimbulkan hal yang dilarang dalam islam salah satunya adalah menukarkan nilai mata uang ke mata uang lainnya karena murni faktor kebutuhan bukan karena factor mencari keuntungan atau yang bersifat dengan perjudian 

FOSEI UNSOED

Akun Official KSEI FOSEI Universitas Jenderal Soedirman