12/01/2019
MEMINANG KPR SYARIAH MEMBAWA BERKAH
Oleh: Top Man FOSEI 2019
Papan adalah salah satu dari tiga kebutuhan primer manusia. Papan atau tempat tinggal menjadi hal yang sangat esensial bagi keberlangsungan suatu individu atau kelompok (keluarga). Umumnya, sebagian besar anak hingga menjelang usia dewasa masih tinggal dengan orang tua mereka. Tetapi akan tiba saatnya dimana mereka kemudian menikah dan membina sebuah keluarga baru yang mereka bangun. Mempunyai tempat tinggal sendiri untuk sebuah keluarga baru hampir menjadi impian semua orang. Namun, banyak diantara kita yang mungkin belum memiliki uang yang cukup untuk membeli rumah secara tunai. Beberapa diantara kita tinggal dengan orang tua, beberapa diantara kita menyewa rumah, dan beberapa lainnya membeli rumah secara kredit. Sebagian dari kita yang memilih untuk membeli rumah secara kredit mungkin memanfaatkan beberapa layanan yang tersedia di pasar seperti menggunakan jasa KPR (Kredi Pemilikan Rumah) yang disediakan oleh banyak lembaga keuangan. KPR menarik minat banyak orang yang ingin memiliki rumah karena mereka bisa mendapatkan rumah dengan cara membayar cicilan dalam jangka waktu tertentu, sehingga mereka tidak perlu membayar tunai yang mungkin dirasa memberatkan, karena mungkin sebagian keluarga baru ini tabungannya masih sangat minim untuk membeli secara tunai atau mereka punya prioritas lain untuk membangun usaha.
Sebagai masyarakat muslim tentunya kita harus selalu memperhatikan nilai-nilai islam dalam setiap aspek kehidupan kita, termasuk dalam hal melakukan aktivitas ekonomi. Kita harus selalu berhati-hati dalam setiap langkah mengambil keputusan, termasuk keputusan membeli rumah. Apabila kita mempunyai kelebihan rezeki, ada baiknya kita membeli rumah secara tunai, tetapi apabila kita mungkin belum mempunyai cukup uang, mungkin KPR menjadi salah satu solusi untuk memiliki rumah. Namun, sebelum membeli rumah dengan layanan KPR, ada baiknya kita mengkaji apakah KPR yang hendak kita gunakan sudah sesuai dengan nilai-nilai islam atau belum. Sebagai masyarakat muslim hendaknya kita tidak mudah terbuai oleh iklan-iklan yang sangat menarik, tetapi kita harus menjadi pembeli yang pintar. Dalam konteks ini kita harus mencari tahu apakah KPR yang kita gunakan mengandung unsur yang bertentangan seperti riba, yang harus kita hindari. Terkadang diantara kita masih minim pengetahuan tentang bagaimana KPR yang sesuai dengan nilai-nilai islam. Namun demikian, munculnya KPR syariah di tengah masyarakat memberi nafas baru bagi masyarakat muslim yang ingin mencari keridhoan Allah SWT. Dimana dengan adanya KPR syariah ini bisa membantu masyarakat muslim yang ingin memiliki rumah tetapi tidak mau terjebak dalam unsur-unsur yang bertentangan dengan ekonomi Islam. KPR syariah tentunya dalam pelaksanaannya berbeda dengan KPR konvensional dimana dalam KPR syariah, unsur-unsur islami yang bersumber dari Al-Qur’an da hadist dijunjung tinggi.
Lalu bagaimanakah mekanisme untuk memperoleh KPR yang sesuai dengan syariat Islam? KPR syariah memiliki landasan jual beli dan kerjasama bagi hasil. Ada beberapa skema atau akad yang digunakan dalam sistemnya. Di antaranya adalah KPR iB Jual Beli (skema murabahah), KPR iB Kepemilikan Bertahap (musyarakah mutanaqisah), KPR iB sewa (skema ijarah), dan KPR iB Sewa Beli (skema Ijarah Muntahia Bittamlik-IMBT). Namun, dari beberapa akad yang ditawarkan tersebut, sebagian besar bank yang memiliki produk KPR syariah, mengunakan dua skema, yaitu skema jual beli (skema murabahah) dan Sewa Beli (skema Ijarah Muntahia Bittamlik-IMBT).
Ø KPR dengan Skema Murabahah
KPR iB dengan skema jual beli (murabahah) sederhananya jika menggunakan akad ini, pihak bank akan membeli lebih dulu barang (dalam konteks ini adalah rumah) yang diinginkan nasabah, untuk kemudian dijual kembali ke nasabah yang bersangkutan. Tentunya, pihak bank akan menambahkan persentase keuntungan yang didapat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Sehingga dengan skema tersebut, akan mampu memberikan kepastian kepada nasabah mengenai jumlah angsuran yang harus dibayar setiap bulan karena harga rumah sudah ditetapkan di awal ketika nasabah menandatangani perjanjian pembiayaan jual beli rumah.
Berkaitan dengan jual-beli dalam Islam yang dijadikan sebagai sarana tolong menolong antara sesama umat yang diridhai oleh Allah SWT, dalam jual-beli juga sangat diharapkan adanya unsur suka sama suka, sebagimana disebutkan dalam Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW sebagai berikut:
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An Nisa: 29)
Ø KPR dengan Skema Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT)
KPR iB dengan skema sewa beli memungkinkan masyarakat menyewa rumah yang diinginkan dan bisa dimiliki di akhir masa sewa. Dalam skema ini, harga sewa ditentukan secara berkala berdasarkan kesepakatan antara nasabah dengan bank. Skema ini umumnya digunakan untuk pembiayaan KPR iB berjangka waktu panjang.
Kendati demikian, ada beberapa poin keuntungan yang membuat KPR syariah lebih diminati dibandingkan KPR konvensional. Keuntungan-keuntungan tersebutseperti: i) tidak mengenal bunga atau riba; ii) mekanisme pembayaran angsuran yang lebih menghargai nasabah; iii) kepemilikan rumah sesuai akad lebih dapat dinegosiasikan.
Oleh karena itu, sebagai umat Islam sudah semestinya dalam bermuamalah harus mampu memilah-milah manakah yang sesuai dengan syariat Islam dan yang tidak sesuai. Mengenai pemilihan KPR Syariah, tentunya diharapkan umat Islam dapat melakukan transaksi yang baik dan benar sesuai dengan prinsip-prinsip syariat serta memperoleh keberkahan.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
Artinya: “Andaikata penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi. Tetapi, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” [Al-A’raf/7: 96]
Demikian, balasan Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi hamba-hamba-Nya yang beriman, dan sekaligus menjadi penjelas bahwa orang yang kufur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, niscaya tidak akan pernah merasakan keberkahan dalam hidup.
Sekian dan Terima Kasih. Semoga Bermanfaat.
comment 0 Comment
more_vert