MASIGNCLEAN101

KEIKO - IMPLEMENTASI AKAD-AKAD DI BANK SYARIAH & RIBA YANG DIANGGAP BIASA

12/23/2019

NOTULENSI KEIKO
TANGGAL: 20 NOVEMBER 2019
PEMBICARA : NOVIANDHI YUDHA PRATAMA, S.E.
TEMA : IMPLEMENTASI AKAD-AKAD DI BANK SYARIAH

Alur transaksi di bank Syariah sama dengan alur transaksi yang ada di bank konvensional. Hak yang membedakan adalah ketika proses menghimpun dana dan menyalurkannya. Jika di bank Syariah menyalurkan dana dengan biaya tetap, beda dengan bank konvensional yang menyalurkan dana dengan kredit.
Bank Syariah mempunyai prinsip bagi hasil berdasarkan pendapatan yang diterima. Jika menggunakan akad wadiah maka bank harus menjaga titipan nasabah. Jika menggunakan akad wadiah tabungan nasabah  sewaktu-waktu bisa diambil dan tidak berhak menerima bonus. Beda halnya, jika nasabah memilih akad mudharabah maka nasabah berhak menerima bonus.
Jenis layanan lain yang biasanya ada di Bank Syariah adalah Murabahah. Murabahah harus ada konsekuensinya. Misal pinjam dana tetapi tidak dialokasikan sesuai akad. Maka akadnya harus dirubah. Ekstrimnya barang yang dibeli harus dijual kembali.
Murabahah di bank Syariah kebanyakan menggunakan akad wakalah. Akad wakalah ini digunakan untuk membeli barang yang dibutuhkan. Ketika bank memberikan uang kepada nasabah dengan akad wakalah. Kemudian nasabah membeli barang. Maka barang tersebut masih menjadi milik bank sampai akad berpindah menjadi akad murabahah  maka barang tersebut sudah menjadi milik nasabah dengan pembayaran yang ditangguhkan. Dalam hal ini, akad yang digunakan haruslah akad wakalah baru berpindah menjadi akad murabahah. Jika akad yang digunakan akad murabahah dulu maka akan terjadi cacat.



NOTULENSI KEIKO
TANGGAL : 4 DESEMBER 2019
PEMBICARA: MUKHOER ABDUS SYUKUR
TEMA : RIBA YANG DIANGGAP BIASA

Orang-orang yang memakan riba akan hidup sampai kiamat.
Riba menurut Bahasa adalah az ziyadah yang berarti tambahan. Apapun yang sifatnya tambahan adalah riba (menurut Bahasa).
Menurut Imam Ahmad bin Hambal : Sesungguhnya riba itu adalah seseorang memiliki utang maka dikatakan kepadanya apakah akan melunasi atau membayar lebih. Jika tidak mampu melunasi, ia harus menambah dana (dalam bentuk bunga pinjaman) atas penambahan waktu yang diberikan.”Riba : melebihi jumlah pinjaman saat pengembalian
Menurut Ahli fikih, riba berarti memberi tambahan pada hal hal yang khusus (pinjaman).
Hutang piutang termasuk akad tabarru. Ayat yang memperbolehkan adanya hutang terdapat pada al Baqarah 282. Ditambah lagi dari kaidah ushul fiqih yang memperbolehkan hutang. Bila hutang ada tambahan, maka itu riba. Namun, bila tambahannya tidak dipersyaratkan atau atas keikhlasan dari peminjam maka diperbolehkan selama sifatnya suka rela.
Riba dalam segi perspektif agama islam ada 4
1.       Ar-Rum 39 seolah-olah ribba menolong menurut orang orang yang mempraktekan riba.
2.       An- Nisa 161  riba adalah sesuatu yang keji dan riba biasa dipraktekan oleh orang orang yahudi
3.       Ali Imron 130 diperintahkan jangan memakan riba yang berlipat ganda
4.       Al Baqarah 278-279 jangan memakan sisa dari riba (278) ketika memakan riba sebetulnya kita mengajak perang dengan Alloh dan rasulnya (279)
Beberapa dosa riba:
1.       Dari Abdullah bin Masud RA dari Nabi SAW bersabda,"Riba itu terdiri dari 73 pintu. Pintu yang paling ringan seperti seorang laki-laki menikahi ibunya sendiri. (HR. Ibnu Majah dan Al-Hakim
2.       Dosa berat seperti mendzolimi orang muslim
3.       Diriwayatkan dari Samuroh bin Jundub ra, ia berkata :
4.       Rasulullah SAW menceritakan tentang siksaan Allah kepada para pemakan riba, bahwa “Ia akan berenang di sungai darah, sedangkan di tepi sungai ada malaikat yang di hadapannya terdapat bebatuan, setiap kali orang yang berenang dalam sungai darah hendak keluar darinya, lelaki (Malaikat) yang berada di pinggir sungai tersebut segera melemparkan bebatuan ke dalam mulut orang tersebut, sehingga ia terdorong kembali ke tengah sungai, dan demikian itu seterusnya.” (HR. Bukhari).
5.       Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman. )
Jenis Riba
1.       Riba qard adalah riba yang bersyarat tambahan yang dipersyaratkan di awal. Ini adalah riba zaman jahiliyah
2.       Riba jahiliyah adalah tambahan atas jatuh tempo yang tidak bisa dibayarkan
3.       Riba fadl adalah tukar menukar barang kualitas baik dengan kualitas buruk walaupun kualitas buruk 2x lipat
4.       Riba nasiah adalah pertukaran 2 barang ribawi karena ada selisih wakyu

Tokoh islam yang menghalalkan barter adalah Abu Hanifah asal dilakukan pada saat itu juga.
Sesi diskusi
1.       Bagaimana mengatasi riba yang menjamur di pasar?
Berusaha lebih, memasukan materi tentang riba di masjid karena di pasar biasanya dekat masjid, menawarkan solusi agar mereka tidak makan riba
2.       Barang ribawi seperti beras, emas, perak yang sifatnya bisa dikilogramkan. Barang ribawi boleh dipertukarkan asal dilakukan saat itu juga dan tidak menukarkan barang kualitas jelek dengan yang bagus
3.       Bagaimana Jika kita tau uang itu hasil riba namun tetap menggunakannya? Jika kita sudah itu uang itu hasil riba namun tetap menggunakannya maka kita masih terkena dosa riba.
4.       Bagaimana cara mengedukasi orang agar menjauhi riba?
Dengan bergabung dengan orang orang anti riba.




NoCaFe
Fintech dalam Persfektif Islam
Rabu, 27 November 2019
Ust. Alfalisyado
Sebelum membahas fintech, kita pelajari dahulu akad dalam muamalah.
Akad = serah terima, oleh dua pihak. Sedangkan perjanjian, dilakukan oleh satu pihak. Perbedaan keduanya adalah pada konsekuensi kepemilikan. Pada akad, terdapat konsekuensi kepemilikannya sedangkan pada perjanjian, tidak ada.
Rukun akad ada 3, dua orang yang berakad (aqid/aqidani/aqidain), pihak yang mewakili sebuah perusahaan untuk berakad berarti mutaqidain. Syarat aqidain:
1.      Sehat. Sehat yang dimaksud disini adalah sehat akalnya.
2.      Mutakallah, mukallam, mumayiz (cakap hukum). Maksudnya berarti 17 tahun keatas, sudah baligh. Baligh dalam hukum fiqih muamalah adalah bisa membedakan antara yang baik dan yang salah dan bisa memilih yang mana yang baik untuk diambil dalam memilih keputusan dalam sebuah permasalahan.
3.      Antarodimminkum, suka sama suka. Antara pihak penjual dan pembeli sudah menyutujui harga barang yang diperjual belikan. Adanya keridhoan antara kedua belah pihak, jika ada salah satu yang tidak ridho, maka akadnya rusak.
Rukun yang kedua ada ma’qud ‘alaih (objek/barang yang diakadkan).
Lalu bagaimana jika jual beli yang tidak ada barangnya? Ada hukum murobahah dan jenis-jenisnya. Jika masih dalam dan sesuai yang dianjurkan ulama itu masih diperbolehkan. Ma’qud ‘alaih ada dua, yaitu mabit ijaroh sama ujroh.
Dan yang terakhir adalah sighat (ijab dan qobul), serah terima. Ada yang menawarkan ada yang menerima.
Jual beli yang diminimarket, dalam rukun akad di shigat nya sah. Karena shigat itu ada dua macam. Ada yang di sebutkan ada yang melalui isyarat dan budaya setempat.
Ø Financial technology ada di Indonesia pada tahun sekitar tahun 2015-2016. Namun, sebenarnya keberahaan Fintech di Indonesia sudah ada pada tahun 80 an. Namun memang baru populer pada sekarang-sekarang ini. Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), panduan lembaga keuangan untuk mengecek informasi nasabah oleh lembaga keuangan ketika menggunakan kredit pada lembaga keuangan tertentu.
Ø Fintech ditinjau dari rukun. Ada fintech yang pada akad memberi hutang, namun tidak ada pertemuan antara yang berhutang dengan yang menghutangi. Pertanyaannya ? adakah fintech yang memberi hutang berakad? Jawabannya ada. Lalu, apakah akadnya sah, ketika mereka tidak bertemu? Contoh membeli barang di shopee, boleh tidak?
Ulama berpendapat, bahwa hal tersebut diperbolehkan. Ketika objeknya memang ada. Lalu bagaimana ketika uangnya dibayar tunai terlebih dahulu, apakah boleh? Hal tersebut diperbolehkan karena menggunakan akad ba’i as salam, dengan catatan objek (barang yang diakadkan sudah jelas ada).
FOSEI UNSOED

Akun Official KSEI FOSEI Universitas Jenderal Soedirman