MASIGNCLEAN101

Sukuk - Pendanaan Halal Bagi Pertumbuhan Ekonomi yang Berkah

4/12/2020

SUKUK
PENDANAAN HALAL BAGI PERTUMBUHAN EKONOMI YANG BERKAH

Oleh: Departemen Education


Berbagai upaya telah dilakukan guna mencapai pertumbuhan ekonomi bagi suatu negara tanpa terkecuali Indonesia. Pertumbuhan ekonomi erat kaitannya dengan permodalan dan investasi sehingga instrumen intrumen investasi terus mendapat perhatian besar. Saat ini, pasar modal berbasis syariah terus mengalami perkembangan bahkan mampu berperan dalam laju pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sama seperti lembaga perbankan, pasar modal syariah berperan sebagai perantara antara pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana. Seirama dengan perkembangannya yang pesat dari tahun ke tahun, pasar modal syariah terus memberikan dampak bagi pasar modal secara umum dan tentu jua memberikan dampak bagi perekonomian di Indonesia.

Salah satu instrumen pasar modal syariah yang tengah banyak diminati para investor adalah sukuk. Menurut Fatwa DSN MUI No: 32/DSN-MUI/IX/2002 sukuk atau obligasi berbasis syariah merupakan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar dana obligasi pada saat jatuh tempo. Bedasarkan prinsipnya, dalam transaksi sukuk digunakan beberapa akad yaitu akad mudharabah (bagi hasil), murabahah (jual beli), salam, istishna, dan ijaroh (sewa). Perbedaan antara obligasi konvensional dengan sukuk (obligasi syariah) adalah terletak pada pendapatannya. Pendapatan obligasi konvensional berupa bunga yang besarannya berdasarkan prosentase yang sudah diperjanjikan di awal transaksi sedangkan pendapatan sukuk berupa hasil bagi di masa mendatang. Hal ini sesuai dengan ajaran agama Islam mengenai larangan riba. Alloh SWT berfirman :
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. " (Qs. Ali Imron [3]: 130).

Sebagai instrumen investasi, sukuk memegang peranan dalam pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi merupakan proses perkembangan kegiatan ekonomi suatu negara yang mengakibatkan jumlah barang dan jasa yang dihasilkan dapat meningkat sehingga berdampak posistif bagi kesejahteraan masyarakatnya. Pertumbuhan ekonomi merupakan proses meningkatnya pendapatan masyarakat tanpa dikaitkan dengan laju pertumbuhan penduduknya. Suatu negara dikatakan telah mengalami pertumbuhan apabila balas jasa terhadap sektor riil terhadap nilai faktor produksi pada tahun tertentu lebih besar dari tahun sebelumnya.

Dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu negara, diperlukan dana yang sangat besar. Sektor pajak dinilai belum cukup untuk menopang semua kebutuhan dana tersebut sehingga instrumen investasi dipandang sebagai alternatif. Sukuk sebagai instrumen pasar modal syariah memiliki kekuatan tersendiri dalam upaya pertumbuhan ekonomi karena keterkaitannya secara langsung dengan sektor riil.

Dengan mengimplementasikan akad akad syariah, sukuk menjadi sumber pendanaan halal bagi pertumbuhan ekonomi yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Dalam operasionalnya, sukuk menjadi surat berharga yang merupakan bukti kepemilikan atas suatu sektor riil. Kepemilikan sukuk atas dasar akad syariah berdampak pada kepemilikan aset riil. Penyertaan modal sebagai dari kepemilikan sukuk terhadap suatu sektor riil menjadi alat yang bisa digunakan untuk mengembangkan kegiatan usahanya. Pengembangan kegiatan usaha ini berdampak positif berupa peningkatan barang dan jasa, pengingkatan lapangan pekerjaan sampai meningkatnya kemampuan eskpor yang berdampak pada peningkatan devisa negara. Dengan demikian penyertaan modal dari kepemilikan sukuk memberi dorongan bagi sektor riil guna meningkatkan produksi dan memperluas ekspansinya yang pada akhirnya berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi negara.

Daftar Pustaka

  • Antasari, R. (2017). OPTIMALISASI PERAN SUKUK DALAM MENUMBUHKAN SEKTOR RIIL DI INDONESIA. Jurnal Muamalah.
  • Irawan, & Siregar, Z. A. (2019). PENGARUH SAHAM SYARIAH, SUKUK DAN REKSADANA SYARIAH TERHADADP PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA. Tansiq.
FOSEI UNSOED

Akun Official KSEI FOSEI Universitas Jenderal Soedirman