6/12/2020
Koperasi Syariah: Solusi Ketergantungan Sistem Pengkreditan Ganas
Oleh: Ana Lia Minata
(Department of Research)
Sistem ekonomi syariah di Indonesia semakin berkembang pesat. Salah satu produk ekonomi syariah yang mulai dikenal adalah koperasi atau Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) karena dekat dengan masyarakat menengah ke bawah. Koperasi syariah berdasarkan Kementrian Koperasi UKM RI Tahun 2009 pasal 1, adalah suatu bentuk koperasi yang segala kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, simpanan, sesuai dengan pola bagi hasil syariah dan investasi. Sedangkan menurut Ahmad Ifham (2010) koperasi syariah ialah usaha koperasi yang meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik, bermanfaat, serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tidak mengandung riba. Koperasi jasa keuangan syariah berlandaskan atas syariat islam yakni al-qur’an dan hadis. Sebagaimana firman Allah dalam Qur’an surat Al-Maidah ayat 2: “Dan tolong – menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebijakan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”.
Mnenurut Soemitro (2009) baitul mal merupakan lembaga keuangan mikro yang di operasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin. Pada dasarnya BMT dan koperasi syariah sama saja, perbedaannya hanya terletak pada lembaganya saja. Koperasi syariah ada dalam satu lembaga yaitu koperasi, sedangkan BMT terdapat dua lembaga yaitu Baitul Maal berarti Lembaga Zakat sebagai penyalur dana dan At-Tamwil berarti Lembaga Keuangan (Syariah) sebagai penghimpun dana.
Pada tahun 2018, jumlah unit usaha koperasi mencapai 150.223 unit usaha. Dari jumlah tersebut, 1,5% merupakan koperasi simpaan pinjam pembiayaan syariah (KSPPS). Tercatat jumlah KSPPS sebanyak 2.253 unit dengan anggota 1,4 juta orang. Modal sendiri mencapai Rp968 milyar dan modal luar Rp3,9 triliun dengan volume usaha Rp5,2 triliun. Perkembangan koerasi pembiayaan sariah sangat potensial. Kinerjanya saat ini sangat baik, berkualitas, dari sisi kkesehatan koperasi, SDM dan IT.
Dilihat dari fungsinya untuk mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha, koperasi dapat dijadikan mitra pembiayaan modal dengan sistem syariah bagi usaha mikro kecil dan menengah. Udang-Undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, kriteria usaha kecil sendiri memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000 sampai Rp500.000.000 tidak termasuk tananh dan bangunan tempat usaha. Atau memiliki hasil penjualan taunan lebih dari Rp300.000.000 sampai Rp2.500.000.000.000.
Keberadaan koperasi syariah sebagai lembaga keuangan syariah di masyarakat dengan tujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk terus berkembang mandiri sangatlah baik. Berkembang lebih mandiri dapat diartikan masyarakat mampu memanfaatkan pembiayaan yang mudah sebagai modal usaha mereka. Kebutuhan dana bagi UMKM sangat penting untuk meningkatkan usahanya, dengan harapan setelah mendapat dukungan modal itu usaha mereka akan berjalan lebih lancar dan lebih besar. Pembiayaan-pembiayaan yang diberikan koperasi syariah kepada para pelaku usaha kecil dengan sistem argin 2,5% sudah sangat membantu masyarakat, melepas ketergantungan mereka kepada penkreditan di luar sana. Disinilah peran koperasi syariah diperlukan sebagai pengganti perbankan dalam pemberian pinjaman kepada UMKM dengan melonggarkan peraturan-peraturan terkait peminjaman dana.
comment 0 Comment
more_vert