SEC INTERMEDIATE
“ZAKAT”
Jum’at, 19 Maret 2021
Ukhtina Indri Setiani
A. Pengertian dan landasan
Secara bahasa/lughawi :
- Namaa : Kesuburan
- Thoharoh : Kesucian
- Barokah : Keberkahan
- Tazkiyatut Tathir : Menyucikan/berkembang
Secara istilah, zakat adalah kewajiban atas sejumlah harta tertentu dalam waktu tertentu dan untuk kelompok tertentu.
Landasan zakat :
- Q.S At Taubah : 34-35 (tentang siksaan orang yang tidak mengeluarkan zakat)
- Q.S Al An’am : 141 ( tentang zakat pertanian)
- Q.S Al Baqarah : 267 ( tentang infaq yang baik)
- Q.S At Taubah : 60 ( tentang mustahiq zakat/orang yang berhak menerima zakat)
- Q.S At Taubah : 103 ( tentang kewajiban memungut dan membayar zakat)
- UU No. 23 tahun 2011
B. Sejarah singkat
• Zakat Fitrah
Ketika di Mekkah sudah ada pelaksanaan zakat tetapi masih belum secara terstruktur, untuk pelaksanaan yang lebih terstruktur itu ada di fase Madinah yaitu pada tahun 2 Hijriyah (Q.S Al Baqarah : 271)
• Zakat Mal (9 Hijriyah)
C. Kenapa Wajib Zakat
- Kewajiban zakat adalah perintah Allah
- Bukti keislaman
- Zakat adalah tanda syukur kepada Allah atas karunia yang diberikan
- Zakat harus ada dan mutlak diperlukan karena tidak semua orang mampu untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
D. Fungsi dan Kedudukan Zakat
- Membersihkan jiwa dari sifat bakhil dan penyembah harta
- Membersihkan harta dengan memberikan hak pada orang lain
- Mensucikan jiwa dan mengangkat derajat orang yang mengeluarkan zakat
E. Istilah-istilah dalam Zakat
- Harta Zakat : harta yang telah memenuhi syarat untuk dizakati
- Nishab : standar minimum jumlah harta zakat yang telah ditentukan syariat Islam
- Kadar zakat : besaran presentase yang harus dikeluarkan
- Haul : berlalunya masa 12 bulan/1 tahun sejak harta itu mencapai nishab
- Muzakki : orang yang hartanya dikenai kewajiban zakat (Orang yang berzakat)
- Mustahik : orang yang berhak menerima zakat
- Amil zakat : orang yang mengurusi pengambilan harta zakat dan penyalurannya kepada golongan mustahik
F. Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat (Mustahik)
- Fakir adalah mereka yang hampir tidak memiliki harta sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin adalah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
- Amil adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mu’allaf adalah mereka yang baru masuk islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Hamba Sahaya/Riqob adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharim adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fii Sabilillah adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnu Sabil adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
G. Yang tidak Berhak Menerima Zakat
- Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga
- Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah/tanggungan dari tuannya
- Keturunan Rasulullah/ahlul bait
- Orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat
H. Syarat-syarat Harta yang Wajib di Zakat (Zakat Mal)
- Milik penuh. Harta yang dimiliki secara penuh, harta yang didapatkan melalui proses kepemilikan yang dibenarkan oleh syarat. Sedangkan harta yang diperoleh dengan cara yang haram tidaklah wajib dikeluarkan zakatnya.
- Berkembang (produktif atau berpotensi produktif). Yang dimaksud harta yang berkembang disini adalah harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila dijadikan modal usaha atau mempunyai potensi untuk berkembang, misalnya hasil pertanian, perdagangan, ternak, emas, perak dan uang. Pengertian berkembang menurut istilah yang lebih familiar adalah sifat harta tersebut dapat memberikan keuntungan atau pendapatan lain.
- Mencapai nishab. Yang dimaksud dengan nishab adalah syarat jumlah minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai harta wajib zakat.
- Lebih dari kebutuhan pokok.
- Bebas dari hutang
- Mencapai haul. Kepemilikan harta sudah berlalu selama 1 tahun/12 bulan.
- Harta halal
I. Jenis-Jenis Zakat
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap umat muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan. Zakat fitrah adalah zakat yang ditunaikan pada saat bulan Ramadan menjelang perayaan hari raya ‘idul fitri. Besar zakat fitrah adalah 3,5 liter bahan makanan pokok atau 2,7 kg. Zakat yang dikeluarkan bisa berupa makanan pokok seperti beras, gandum. Zakat juga bisa berupa uang yang harus sesuai dengan takaran makanan pokok yang berlaku.
Zakat Mal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu.
a. Zakat Emas
- Syarat : Islam, merdeka, milik penuh, mencapai nishab (20 misqal/dinar = 85 gram emas), haul, zakat emas yang disimpan
- Contoh Perhitungan : Ibu Laela mempunyai emas sebanyak 573 gram kemudikan dipakai untuk cincin 2 gram, anting 5 gram, gelang 7 gram. Berapa zakat yang dikeluarkan ibu Laela jika harga emas 520.000/gram?
Nilai Harta : Jumlah Emas x Harga Pasar
Kadar Zakat : 2,5%
Nishab : 20 misqal/dinar = 85 gram emas
Pembahasan :
= 573-(2+5+7)
= 573- 14
= 559 gram
559 gram x 520.000 = 290.680.000
290.680.000 x 2,5% = 7.267.000
b. Zakat Perak
- Nishab : 595 gram perak/200 dirham
- Nilai Harta : jumlah harta x harga pasar
- Kadar Zakat : 2,5% dari nilai harta
c. Zakat Pertanian
- Syarat : Islam, Merdeka, Milik Penuh, Mencapai Nishab
- Nishab : 520 kg beras atau 635 kg padi
- Nilai Harta : Jumlah seluruh hasi
- Perhitungan
Kadar Zakat :
Jika dialiri air hujan/sungai, zakat yang dikeluarkan 10%
Jika irigasi biaya sendiri, zakatnya 5%
Jika campuran, zakatnya 7,5%
• Contoh : Ibu Laeli memiliki sawah yang dialiri air sungai dengan total hasil pertaniannya 11 ton (dalam bentuk padi) dengan harga 15.000/kg. Berapa zakat yang dikeluarkan?
Pembahasan :
11 Ton = 11.000 kg
11.000kg x 15.000 = 165.000.000
165.000.000 x 10% = 16.500.000
d. Zakat Ternak/An’am
• Syarat Binatang Ternak : Digembalakan/diternakan, mencapai nishab, mencapai haul, tidak dipekerjakan.
Meliputi: Unta, sapi, kambing, unggas.
Zakat Unta : Nishab 5 Ekor
- 5-9 unta : 1 ekor kambing
- 10-14 unta : 2 ekor kambing
- 15-19 unta : 3 ekor kambing
- 20-24 unta : 4 ekor kambing
- 25-35 unta : 1 ekor bintu makhad betina (1-2 tahun)
- 36-45 unta : 1 ekor bintu labun (2-3 tahun)
- 46-60 unta : 1 ekor hiqqah (3-4 tahun)
- 61-75 unta : 1 ekor jadz’ah (4-5 tahun)
- 91-120 unta : 2 ekor bintu labun
- > 120, kelipatan 40 : ditambah 1 bintu labun
- > 120, kelipatan 50 : ditambah 1 ekor hiqqah
Zakat Kambing: Nishab 40 ekor. Kambing umur 2 tahun dan domba umur 1 tahun
- 40-120 : 1 ekor kambing/domba
- 121-200 : 2 ekor kambing/domba
- 201-300 : 3 ekor kambing/domba
- Kelipatan 100 : +1 ekor kambing/domba
Zakat Sapi : Nishab 30 ekor
Tiap kelipatan 30 ekor ditambah 1 ekor tabi’ dan tiap kelipatan 40 ekor ditambah 1 ekor mussinah.
- 30-39 sapi : 1 ekor sapi tabi’/1-2 tahun
- 40-59 sapi : 1 ekor sapi mussinah/2-3 tahun
- 60-69 sapi : 2 ekor sapi tabi’
- 70-79 sapi : 1 ekor mussinah 1 ekor tabi’
- 80-89 sapi : 2 ekor mussinah
comment 0 Comment
more_vert