MASIGNCLEAN101

Penjelasan Pasar Modal Syariah Lengkap - SEC Intermediate

9/04/2021
NOTULENSI SEC INTERMEDIATE
“PASAR MODAL SYARI’AH”
Ahad, 22 Agustus 2021
Akhina Arif Rakhmat Hidayat

Notulensi Materi Pasar Modal Syariah di SEC Intermediate FOSEI Unsoed


A. Pengertian Pasar Modal Syariah


  • Pasar adalah sebuah tempat bertemunya antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi.
  • Modal adalah harta benda yang digunakan untuk menghasilkan sesuatu yang menambah kekayaan.
  • Pasar Modal adalah tempat bertemunya atau sarana media pertemuan antara penjual dan pembeli
Pasar Modal Syariah adalah Sarana/media pertemuan antara penjual dan pembeli untuk memperoleh modal dengan menggunakan prinsip syariah.

Pasar Modal (UU No. 8/1995 tentang Pasar Modal/ UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

Lembaga Pasar Modal: Underwriter, Wali Amanat, OJK (mengawasi bursa efek), Bursa Efek Indonesia, Lembaga Clearing, Lembaga Penyimpanan, Perusahaan Efek, dan lain sebagainya.



B. Sejarah/Perjalanan Pasar Modal Syariah

  • International
diawali dengan terbitnya peraturan Jordan Islamic Bank menerbitkan Muqarabah Bond pada tahun 1978.

  • Indonesia
  1. Diterbitkannya reksa dana syariah oleh PT Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997.
  2. BEI (Bursa Efek Indonesia) x PT Danareksa Investment Management pada tanggal 3 Juli 2000 meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII).
  3. Mulai muncul fatwa dan berbagai pembaruan pasar modal syariah hingga sekarang yang terdapat SOTS.

C. Landasan Regulasi Pasar Modal Syariah Indonesia

  1. Bersumber pada al-Qur’an sebagai sumber hukum tertinggi
  2. Hadits Nabi Muhammad SAW
  3. Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
  4. Peraturan OJK terkait Pasar Modal Syariah

D. Efek Syariah di Pasar Modal Syariah

Pasar modal itu objeknya dinamakan dengan efek, pasar modal syariah objeknya dinamakan efek syariah.

Efek syariah adalah objek transaksi (mabi’) yang merupakan produk investasi yang memenuhi prinsip Islam dan dapat diperjualbelikan di pasar modal syariah.

OJK telah mengeluarkan peraturan tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah (DES) sejak tahun 2007.

Jenis efek pasar modal syariah yang diperbolehkan : saham syariah dan sukuk syariah, reksadana syariah sejatinya gabungan dari saham sama sukuk, reksadana syariah sebagai tambahan alternatif kedua itu tetapi tetap menggunakan prinsip syariah.

Karena ini pasar modal syariah, jadi efek syariah yang diperjualbelikan/ditransaksikan itu juga syariah. Bisa mengetahui efek syariah dari adanya daftar efek syariah yang dikeluarkan oleh OJK. OJK telah mengeluarkan peraturan baru tentang penerbitan daftar efek syariah sejak tahun 2007.

1. Saham Syariah

Pada hakikatnya konsep saham telah sesuai dengan prinsip syariah yaitu konsep kegiatan musyarakah (Musyarakah adalah kerjasama yang dilakukan oleh 2 orang dengan berbagi hasil didalamnya.

Saham adalah surat berharga yang merupakan bukti penyertaan modal atau kepemilikan dalam suatu perusahaan dan bukti penyertaan tersebut berhak mendapatkan bagian dari hasil usaha perusahaan.

  • Penyeleksian Saham Syariah
Peraturan OJK No. 35/PJOK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah

Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No 40 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.

Indeks Saham Syariah adalah variabel yang menunjukan kinerja saham syariah atau pasar saham syariah.

Indeks Saham Syariah : ISI, JII, JII70, IDX-MES BUMN 2017

2. Sukuk Syariah

adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil atau margin atau fee serta membayar kembali dana onligasi pada saat jatuh tempo

DSN-MUI (Fatwa No.32/DSN-MUI/IX?2002 tentang obligasi syariah).

3. Reksadana Syariah

Merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio atau kumpulan efek oleh manajer investasi.

Fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi untuk Reksa Dana Syariah

E. Multi Akad Muamalah dalam Pasar Sekunder





Penjelasan lebih lengkap terkait materi Pasar Modal Syariah dalam Kajian SEC Intermediate

FOSEI UNSOED

Akun Official KSEI FOSEI Universitas Jenderal Soedirman