MASIGNCLEAN101

Sistem Manajemen Mutu Produk Melalui Sertfikasi Halal

5/30/2022

Sistem Manajemen Mutu Produk Melalui Sertfikasi Halal

 Penulis : Iva Diah Septiana


Berdasarkan data Worldpopulationreview, Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar pada 2021, yakni sebanyak 231 juta jiwa. Di urutan kedua, Pakistan dengan penduduk muslim sebanyak 212,3 juta jiwa dan di posisi ketiga ditempati India dengan penduduk muslim mencapai 200 juta jiwa. Dengan besarnya jumlah populasi muslim di Indonesia maka peluang untuk menjadi produsen dan eksportir produk halal di dunia semakin terbuka lebar. Sektor industri halal menjadi peluang yang menjanjikan karena luasnya target pasar yang ada dimana pengguna produk halal tidak terbatas pada masyarakat muslim, tetapi juga masyarakat non muslim.

Berdasarkan laporan dari State of Global Islamic Economic Report 2020-2021, tingkat konsumsi masyarakat muslim dunia mencapai USD2,02 triliun yang terserap di sektor makanan, farmasi, kosmetik, mode, perjalanan dan media/rekreasi halal. Namun saat ini pengembangan industry halal di Indonesia masih didominasi oleh sector pangan dan kosmetik. Sector pangan merupakan sector dengan pendapatan terbesar setiap tahunnya dan diprediksi akan terus berkembang. Dalam satu decade terakhir, sector kosmetik halal di Indonesia telah berkembang pesat. Sertifikasi halal pada produk kosmetik memberikan jaminan keamanan pada pengguna kosmetik.

Asia Marketing Federation (AMF) menyebut sertifikasi halal akan menjadi hal yang sangat penting di lima negara berpopulasi muslim terbesar di Asia Pasifik, yaitu Indonesia, India, Pakistan, dan Bangladesh. Produk berbasis halal dan layanan berbasis syariah akan semakin dikembangkan untuk memfasilitasi penduduk muslim di negara-negara Asia. Selain itu, produk-produk halal telah mendapatkan respon yang baik dari konsumen di dunia karena adanya jaminan kualitas produk yang ketat sehingga memberikan rasa aman pada penggunanya. Hal tersebut mengindikasikan pentingnya penerapan sistem jaminan mutu produk melalui sertifikasi halal.

Sertifikat Halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Sertifikasi Halal menjadi penting karena saat ini tren mengonsumsi produk halal masyarakat global semakin meningkat, sertifikat halal sudah menjadi daya saing dan jaminan kualitas mutu dalam perdagangan global, perkembangan teknologi pengolahan produk saat ini menyebabkan konsumen sulit membedakan mana yang halal dan haram, sehingga perlu dipastikan bahan-bahan yang digunakan jelas dan terdapat jaminan kehalalannya serta terbitnya regulasi jaminan produk halal, dimana ada kewajiban produk bersertifikat halal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah pasal 65 nomor 39 tahun 2021 menyebutkan bahwa Pelaku usaha wajib menerapkan seluruh kriteria sistem jaminan produk halal yang menggunakan asas perlindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitasi dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, profesionalitas, serta nilai tambah dan daya saing. Sistem jaminan produk halal berisi kriteria yang diterapkan dalam kegiatan sertifikasi halal untuk menjamin kehalalan produk dan menjaga kesinambungan proses produk halal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dalam sistem jaminan produk halal terdapat lima kerangka prinsip dasar (arkan al-halal ) yaitu komitmen dan tanggung jawab, bahan, proses produk halal, produk, serta pemantauan dan evaluasi. Adapun cara untuk mengajukan permohonan sertifikat halal di Indonesia yaitu : 

  1. Permohonan. Pelaku Usaha mengajukan permohonan sertifikat halal kepada BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
  2. Pemeriksaan Kelengkapan DokumenBPJPH melakukan kelengkapan dokumen permohonan yang dipersyaratkan.
  3. Penetapan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Pemohon memilih LPH dan BPJPH menetapkan LPH sejak permohonan dinyatakan lengkap.
  4. Pemeriksaan dan/atau Pengujian Kehalalan Produk. LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
  5. Penetapan Kehalalan Produk. LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
  6. Penerbitan Sertifikat Halal. BPJPH menerbitkan sertifikat halal
Produk kosmetik, makanan, minuman, obat, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat, semua itu perlu memiliki sertifikat halal dari MUI. Oleh karena itu, UMKM di Indonesia sudah seharusnya melakukan sertifikasi halal pada produknya sehingga konsumen akan lebih percaya. Selain itu, sertifikat halal adalah salah satu syarat bagi pengusaha untuk memasarkan dan mengedarkan produk yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan aturan tentang sertifikat halal dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).



REFERENSI

Adiastuti. (2022). Cara Mendapatkan Sertifikat Halal MUI. Diakses pada 29 Mei 2022, dari https://ppid.semarangkota.go.id/baru-mulai-usaha-yuk-segera-daftarkan-produkmu-ke-mui-dan-dapatkan-sertifikat-halalnya/

Kusnandar, Viva Budi. (2021). Sebanyak 86,88% Penduduk Indonesia Beragama Islam. Diakses pada 28 Mei 2022, dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/09/30/sebanyak-8688-penduduk-indonesia-beragama-islam

UKM Center FEB UI. Sistem Manajemen Mutu Syariah. Depok : Universitas Indonesia. Tersedia dari https://www.kneks.go.id/storage/upload/1641475337-8%20-%20Buku%20Materi%20Manajemen%20Mutu%20Syariah%20-%20Rev%203.pdf

Unknown. (2021).Wujudkan Indonesia Jadi Produsen dan Eksportir Produk Halal Terbesar Dunia. Diakses pada 27 Mei 2022, dari https://kominfo.go.id/content/detail/34870/wujudkan-indonesia-jadi-produsen-dan-eksportir-produk-halal-terbesar-dunia/0/artikel_gpr
FOSEI UNSOED

Akun Official KSEI FOSEI Universitas Jenderal Soedirman