MASIGNCLEAN101

GREEN FINANCE

12/02/2022

Green Finance 

Oleh : Mutmainah 
Research Departement 

         Green Finance (Pembiayaan hijau) mengacu pada investasi dan proyek ramah lingkungan yang membahas keberlanjutan. Green finance ini menggabungkan alam dengan ekonomi, dan secara luas membahas pembangunan dan keberlanjutan ekologis. Saat ini penggunaan teknologi yang berlebihan telah memberikan tantangan berat bagi perekonomian di seluruh dunia. Perekonomi menghadapi dua masalah signifikan; dampak lingkungan dan urgensi uang. Jadi, perlu pembiayaan untuk mengatasi dua tantangan yang mengkhawatirkan yang jika tidak dapat berubah dari buruk akan menjadi lebih buruk. 

        Contoh nyata dari dampak tidak diterapkannya green finance ini adalah “Bencana kabut asap” di Indonesia, di Indonesia sendiri hingga saat ini ternyata belum mempunyai regulasi khusus yang mengatur permasalahan green finance, sehingga gerakan dan himbauan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini dapat dikatakan tidak wajib. Dan juga menggenai green banking, saat ini akibat tidak adanya peraturan khusus, berawal dari pembiaan oleh bank PT. Sinarmas yang mana tidak mengikrarkan green banking, dalam land clearing nya di Provinsi Riau dan Provinsi Sumatra Selatan, telah menyebabkan terjadinya kebakaran hutan secara besar-besaran. Yang mana Kebakaran hutan ini tidak hanya menimbulkan akibat saat kebakaran terjadi, namun pasca api tidak lagi tampak pada permukaam tanah, dikarenakan tekstur tanah yang berbasis gambut, sehingga api dan panas tersimpan dibawah lapisan tanah yang menyebabkan asap naik ke permukaan tanah sehingga menyebabkan asap yang menyelimuti Pulau Sumatera hingga Negara Malaysia dan Singapura. Hal tersebut tentunya selain mengganggu aktivitas masyarakat, dapat mengganggu suasana politik luar negeri Indonesia. Hal ini di buktikan dengan adanya terguran yang didapatkan Indonesia secara tertulis yang dikirimkan oleh perdana Menteri kedua negara tersebut kepada KBRI Indonesia baik di Singapura dan di Malaysia. 

        Pembangunan ekonomi seringkali tidak selaras dengan kelestarian lingkungan. Transisi ke pembangunan ekonomi yang ramah lingkungan membutuhkan peningkatan investasi dalam produksi yang rendah karbon, efisiensi energi dan peningkatan infrastruktur. Untuk berinvestasi dalam proyek-proyek yang berwawasan lingkungan, terutama dalam efisiensi energi dan energi terbarukan, perlu adanya bentuk sistem perbankan yang ramah. Berdasarkan hal ini, green finance dianggap sebagai solusi untuk degradasi lingkungan. Adapun ruang lingkup di dalam green finance seperti green banking, dan green industry. Dan Langkah selanjutnya yang dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan terbitnya Peraturan OJK No 51 Tahun 2017 tentang Penerapan keuangan Berkelanjutan Bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan Publik untuk memperjelas penerapan keuangan berkelanjutan di Indonesia. Peraturan ini juga mendorong terbantuknya sistem jasa keuangan yang kontributif dan inklusif dalam penyediaan pendanaan pembangunan berkelanjutan (Otoritas Jasa Keuangan, 2017). 

        Green finance dalam hal ini, tentu sejalan dengan tujuan syariah Islam yang dicerminkan dari kaidah fikih, "menghilangkan mudharat lebih diutamakan dari mendapatkan mashlahat". Kaidah ini merupakan turunan kelima dari kaidah fikih kemudharatan harus dimusnahkan (Al-Asybah Wan Nazhair karya Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafii' halaman 176). Green finance juga sesuai dengan tujuan penciptaan manusia dan fondasi ekonomi syariah, yaitu khilafah. 

             Menjadi khilafah di muka bumi, artinya menjaga serta melestarikan lingkungan dan kehidupan di muka bumi. Makna khilafah seperti itu sesuai dengan tafsir dalam surah al-Baqarah ayat 30 dan surah Yunus ayat 14, sebagai berikut :

 وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ اِنِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةً ۗ قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَ ۗ قَالَ اِنِّيْٓ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ ٣٠ 

Artinya : (Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah) di bumi.” Mereka berkata, “Apakah Engkau hendak menjadikan orang yang merusak dan menumpahkan darah di sana, sedangkan kami bertasbih memuji-Mu dan menyucikan nama-Mu?” Dia berfirman, “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.”  Q.S Al-Baqarah 2 : Ayat 30. 

ثُمَّ جَعَلْنٰكُمْ خَلٰۤىِٕفَ فِى الْاَرْضِ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لِنَنْظُرَ كَيْفَ تَعْمَلُوْنَ ١٤

Artinya : Kemudian, Kami jadikan kamu sebagai pengganti-pengganti di bumi setelah mereka untuk Kami lihat bagaimana kamu berbuay. Q.S Al-Yunus 10 : Ayat 14

            Kemudian dari hasil tafsir dari Q.S Al-Baqarah ayat 30 dan juga Q.S Al-Yunus ayat 14 menurut Ibnu Ishaq khalifah dalam ayat-ayat tersebut mengandung makna “orang yang menjaga, memelihara, dan melestarikan kekayaan alam di bumi” (kitab tafsir Jamiul Bayan karya Abu Ja'far Ath-Thabary halaman 449). Sebagai khalifah di muka bumi, manusia seharusnya mengoptimalkan peran sebagai pemelihara, bukan perusak. Namun faktanya, karena keserakahan manusia mengejar keuntungan semata, acapkali manusia bukan menjadi pemelihara, melainkan sebagai perusak, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT surah ar-Rum ayat 41. 

"Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, supaya Allah SWT merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar)." 

 Dalam ayat ini ditegaskan justru manusialah yang menjadi perusak bumi. Dengan pola pembiayaan green finance ini maka tujuan dan juga kemungkinan dari kerusakan alam yang saat ini sedang terjadi dapat di optimalkan menjadi tidak terjadi lagi baik pada saat ini maupun di masa yang akan datang. 

        Menurut pendapat saya, green finance merupakan solusi dan pilihan yang tepat yang terbaik untuk memperbaiki maupun mengalokasikan proses perkembangan ekonomi berkelanjutan untuk suatu negara termaksud Indonesia dengan baik dan akan menjadi semakin maju dan bermanfaat dimasa sekaranga ataupun dimasa yang akan datang. Kenapa demikian? Karena green finance adalah istilah yang luas yang dapat merujuk ke investasi keuangan yang mengalir ke proyek-proyek pembangunan berkelanjutan dan inisiatif, produk lingkungan, dan kebijakan yang mendorong pengembangan ekonomi yang berkelanjutan (Höhne, 2012). Dan juga untuk masa yang berkelanjutan green finace dapat didefinisikan sebagai produk dan jasa keuangan yang menggunakan pertimbangan faktor lingkungan dalam pengambilan keputusan kredit, merangsang lahirnya lingkungan investasi yang bertanggung jawab dan mendorong terciptanya teknologi ramah lingkungan bagi proyek industri dan bisnis (Pricewaterhouse Coopers Consultants, 2013). Jadi dapat disimpulkan ini merupakan solusi yang ramah lingkungan serta berfokus kepada ekonomi berkelanjutan, yang dimana pada saat ini dan nanti keasrian dari lingkungan yang sehat akan sangat dibutukan oleh manusia untuk kualitas hidup yang lebih berkualitas dan sehat mengingat hari ke hari alam kita menjadi semakin terancam keberadaannya. 

         Jadi, dengan diadakannya green finance ini akan membawa angin sejuk untuk kita semua yang dimana sebagai manusia kita bisa ikut serta lebih melestarikan lingkungan disaat yang bersamaan dengan saat kita melakukan bisnis ataupun urusan kita yang berkaitan dengan di bidang ekonom. Adapuan harapan saya, dan juga orang banyak semoga penerapan green finace ini semakin banyak di terapkan di sudut kegiatan ekonomi baik dalam negeri maupun luar negeri sekalipun. Dengan demikian, tujuan-tujuan kita sebagai makluk hidup dan juga hamba Allah SWT dapat kita laksanakan dengan baik dan juga disertai penuh tanggung jawab. 


Daftar Pustaka 
 (n.d.). Retrieved from https://quran.kemenag.go.id/ 

Al-Asybah Wan nazhair Karya Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi'i halaman 176(n.d.). 

Ath-Thabaryb, A. J. (n.d.). Kitab tafsir Jamiul Bayan halaman 449

Hasanah Nurul, H. S. (2022). Analisis Implementasi Green Financing Dan Kinerja Keuangan Terhadap Profitabilitas Perbankan Umum Di Indonesia. JURNAL EKOBIS : EKONOMI, BISNIS & MANAJEMEN Vol 12, Nomor 1, Vol 12, 149-150. 

Muhammad Agus Salim, S. M. (n.d.). KESIAPAN PEMERINTAH MENERAPKAN GREEN BANKING MELALUI PJOK DALAM MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN BERDASARKAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Universitas Padjadjaran. 

Rizqy, K. R. (2016, November 1). Diambil kembali dari Green Financing dalam Islam: https://www.republika.co.id/berita/ogzcs237/green-financing-dalam-islam 

Tia Yuliawati, A. M. (n.d.). Efektivitas Implementasi Green Financing Sebagai Alternatif Pembiayaan Berkelanjutan Bagi UMKM Industri Pengelolahan Alas kaki di Kota bandung. Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Bandung.
FOSEI UNSOED

Akun Official KSEI FOSEI Universitas Jenderal Soedirman