MASIGNCLEAN101

Koperasi Syari'ah

12/23/2022

 

Mengenal Lebih Dekat dengan Koperasi Syariah

Pembagian lembaga keuangan secara umum terbagi menjadi dua yaitu lembaga keuangan berjenis perbankan dan lembaga keuangan berjenis non-perbankan. Secara umum lembaga keuangan berjenis perbankan sudah diketahui secara umum oleh masyarakat seperti bank umum, bank prekreditan rakyat, dan lainnya. Sedangkan, pada lembaga keuangan berjenis non-perbankan memiliki berbagai jenis lainnya diantaranya adalah pegadaian, asuransi, anjak piutang, dan salah satunya adalah koperasi. Seiring berjalannya waktu, lembaga perbankan yang mulanya banyak dikenal dalam bank yang berbentuk Indonesia bukan hanya mengenal perbankan syariah, tapi ada juga koperasi syariah. Koperasi syariah merupakan aktivitas usaha yang bergerak pada bidang simpanan, pembiayaan, dan investasi berdasarkan penerapan sistem bagi hasil (syariah).

Pada awalnya koperasi berbasis syariah atau koperasi yang menganut nilai nilai islam yang terbebas dari unsur riba berawal dalam sejarah adalah dalam bentuk paguyuban usaha yang bernama  Syarikat Dagang Islam (SDI). SDI sendiri didirikan oleh H. Samanhudi dikota Solo, Jawa Tengah pada sekitar tahun 1905. Anggota SDI diisi mayoritas pedagang muslim, khususnya pedagang batik yang taat dengan fiqih muamalah (ekonomi Islam). Koperasi syari’ah mulai tumbuh dan berkembang ketika banyak yang menyikapi tentang maraknya pertumbuhan Baitul Maal wat Tamwil (BMT)di indonesia.

BMT pertama kali berdiri di indonesia adalah BMT Bina Insan Kamil pada tahun 1992 di Jakarta. BMT juga memberikan warna sendiri bagi prekonomian masyarakat khususnya bagi kalangan akar rumput (grassroot). Perkembangan BMT begitu pesat hingga 2020, tercatat ada 4500 BMT terdaftar pada Komite Nasional Keuangan Syari’ah (KNKS). Sejak tahun 2003 sebanyak 3.200 BMT berhasil diinisiasi yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia, sekaligus membuktikan bahwa BMT sangat dibutuhkan masyarakat kecil dan menengah. Kendati demikian, keberlangsungan BMT bukan tanpa hambatan, berdasarkan Undang-undang No 7 tahun 1992 tentang perbankan menyebutkan segala kegiatan dalam bentuk penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkan dalam bentuk kredit harus berbentuk bank (sesuai pasal 28 UU No. 7 Tahun 1992). Atas dasar inilah banyak bermunculan Bank Perkerditan Rakyat Syari’ah (BPRS) sebagai mitra sejajar Koperasi Syari’ah.

Koperasi syariah atau  koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) adalah koperasi yang dijalankan yang kegiatan usahanya bergerak dalam bidang pembiayaan, investasi dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah). Dengan begitu semua koperasi jasa keuangan syariah telah memiliki payung hukum dan diakui dengan catatan memenuhi ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan koperasi jasa keuangan syariah banyak dikenal dengan nama Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) ialah usaha balai mandiri terpadu dimana kegiatan usahanya mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi untuk meningkatkan kualitas usaha ekonomi pengusaha kecil, bawah dan menengah dengan mendorong kegiatan menabung serta menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. BMT banyak tumbuh kembang di kalangan yayasan umat Islam, masjid, organisasi keagamaan dan komunitas muslim lainnya yang menaruh perhatian kepada ekonomi umat Islam. Selain itu menurut Burhanuddin & juga dapat didefinisikan sebagai badan usaha yang telah tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat. Agar praktik koperasi ke depan dijiwai oleh semangat pengamalan prinsip-prinsip syariah.

Dengan begitu dapat disimpulkan Koperasi Jasa Keuagan Syariah (Koperasi Syari’ah) maupun Baitul Maal wa Tamwil (BMT) adalah lembaga keuangan yang bersifat sosial keagamaan sekaligus komersial yang di dalam operasionalnya menerapkan prinsip-prinsip syari’ah. Koperasi syariah memiliki tujuan pada umumnya, yaitu untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya dan masyarakat luas serta membantu membentuk perekonomian Indonesia berdasarkan penerapan dari nilai-nilai yang diajarkan Islam.

Perkembangan koperasi Syariah yang bukan berdasarkan waktu yang singkat telah memicu berbagai adanya perkembangan dalam regulasi yang mengatur keberadaan koperasi Syariah di Indonesia berikut adalah beberapa peraturan yang mengatur keberadaan koperasi Syariah:

  1. Koperasi jasa keuangan syariah berlandaskan atas syariat islam yakni al-qur’an dan hadis, sebagaimana firman Allah dalam Qur’an surat Al-Maidah ayat 2 yang artinya:     “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebijakan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” Hadis Riwayat Muslim yang artinya: “ Barang siapa yang berusaha melapangkan suatu kesusahan kepada seseorang mukmin dari kesusahan-kesusahan dunia, maka Allah akan melapangkan dari suatu kesusahaan di hari kiamat.Undang-undang Republik Indonesia No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian,
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
  3. Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia No.91/Kep/M,KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan syariah.
  4. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No.35 3/Per/M.KUKM/X2007 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
  5. Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Oleh Koperasi.

Prinsip koperasi syariah memiliki keluwesan dalam menerapkan akad-akad muamalah, yang umumnya sulit diperaktekkan pada sistem perbankan syariah, karena adanya keterbatasan peraturan Bank Indonesia PBI. Prinsip Koperasi Syari’ah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian diantaranya yaitu :

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
  4. Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
  5. Memegang teguh prinsip kemandirian.
  6. Melarang segala bentuk riba. (Suprayitno, 2005)

Keberadaan koperasi syariah di Indonesia telah mengalami perkembangan dari awal mula kemunculannya. Walaupun sempat ada hambatan terkait pendiriannya, namun tidak lantas membuat keberadaan koperasi syariah ini hilang. Justru adanya permasalahan yang muncul dapat memperkokoh keberadaannya. Koperasi yang berbasis syariah ini pada dasarnya cukup berbeda dengan koperasi konvensional. Perkembangan koperasi syariah turut didukung oleh pemerintah melalui pembentukan regulasi yang sesuai. Keberadaan koperasi syariah ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat kecil dan menengah serta dapat menjadi alternatif dalam menghindari adanya riba pada lembaga keuangan konvensional.


 

Referensi

Burhanuddin, S. I. (2013). Koperasi Syariah dan Pengaturannya di Indonesia.

Effendy, D. (n.d.). www.pta-pontianak.go.id. Retrieved from https://www.pta-pontianak.go.id/berita/artikel/910-kopsyar

Suprayitno, E. (2005). Ekonomi Islam: pendekatan ekonomi makro islam dan konvensional. Graha Ilmu.

www.abajatim.com. (2019, Februari 1). Retrieved from https://www.abajatim.com/2019/02/01/koperasi-syariah-pengertian-fungsi-tujuan-prinsip-dan-landasannya/

www.linkaja.id. (2021, Juni 12). Retrieved from https://www.linkaja.id/artikel/apa-itu-koperasi-syariah-tujuan-koperasi-syariah-fungsi-koperasi-syariah

 

 

FOSEI UNSOED

Akun Official KSEI FOSEI Universitas Jenderal Soedirman