Mengenal Lebih Dekat dengan Koperasi Syariah
Pembagian lembaga keuangan secara umum terbagi menjadi
dua yaitu lembaga keuangan berjenis perbankan dan lembaga keuangan berjenis
non-perbankan. Secara umum lembaga keuangan berjenis perbankan sudah diketahui
secara umum oleh masyarakat seperti bank umum, bank prekreditan rakyat, dan
lainnya. Sedangkan, pada lembaga keuangan berjenis non-perbankan memiliki
berbagai jenis lainnya diantaranya adalah pegadaian, asuransi, anjak piutang,
dan salah satunya adalah koperasi. Seiring berjalannya waktu, lembaga perbankan
yang mulanya banyak dikenal dalam bank yang berbentuk Indonesia bukan hanya
mengenal perbankan syariah, tapi ada juga koperasi syariah. Koperasi syariah
merupakan aktivitas usaha yang bergerak pada bidang simpanan, pembiayaan, dan
investasi berdasarkan penerapan sistem bagi hasil (syariah).
Pada awalnya koperasi berbasis syariah atau koperasi yang
menganut nilai nilai islam yang terbebas dari unsur riba berawal dalam sejarah
adalah dalam bentuk paguyuban usaha yang bernama Syarikat Dagang Islam (SDI). SDI sendiri
didirikan oleh H. Samanhudi dikota Solo, Jawa Tengah pada sekitar tahun 1905.
Anggota SDI diisi mayoritas pedagang muslim, khususnya pedagang batik yang taat
dengan fiqih muamalah (ekonomi Islam). Koperasi syari’ah mulai tumbuh dan
berkembang ketika banyak yang menyikapi tentang maraknya pertumbuhan Baitul
Maal wat Tamwil (BMT)di indonesia.
BMT pertama kali berdiri di indonesia adalah BMT Bina
Insan Kamil pada tahun 1992 di Jakarta. BMT juga memberikan warna sendiri bagi
prekonomian masyarakat khususnya bagi kalangan akar rumput (grassroot).
Perkembangan BMT begitu pesat hingga 2020, tercatat ada 4500 BMT terdaftar pada
Komite Nasional Keuangan Syari’ah (KNKS). Sejak tahun 2003 sebanyak 3.200 BMT
berhasil diinisiasi yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia, sekaligus
membuktikan bahwa BMT sangat dibutuhkan masyarakat kecil dan menengah. Kendati
demikian, keberlangsungan BMT bukan tanpa hambatan, berdasarkan Undang-undang
No 7 tahun 1992 tentang perbankan menyebutkan segala kegiatan dalam bentuk
penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan menyalurkan dalam bentuk
kredit harus berbentuk bank (sesuai pasal 28 UU No. 7 Tahun 1992). Atas dasar
inilah banyak bermunculan Bank Perkerditan Rakyat Syari’ah (BPRS) sebagai mitra
sejajar Koperasi Syari’ah.
Koperasi syariah atau
koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) adalah koperasi yang dijalankan
yang kegiatan usahanya bergerak dalam bidang pembiayaan, investasi dan simpanan
sesuai pola bagi hasil (syariah). Dengan begitu semua koperasi jasa keuangan
syariah telah memiliki payung hukum dan diakui dengan catatan memenuhi
ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan koperasi jasa keuangan syariah banyak dikenal
dengan nama Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) ialah usaha balai mandiri terpadu
dimana kegiatan usahanya mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi
untuk meningkatkan kualitas usaha ekonomi pengusaha kecil, bawah dan menengah
dengan mendorong kegiatan menabung serta menunjang pembiayaan kegiatan
ekonominya. BMT banyak tumbuh kembang di kalangan yayasan umat Islam, masjid,
organisasi keagamaan dan komunitas muslim lainnya yang menaruh perhatian kepada
ekonomi umat Islam. Selain itu menurut Burhanuddin & juga dapat
didefinisikan sebagai badan usaha yang telah tumbuh dan berkembang di tengah
masyarakat. Agar praktik koperasi ke depan dijiwai oleh semangat pengamalan
prinsip-prinsip syariah.
Dengan begitu dapat disimpulkan Koperasi Jasa Keuagan
Syariah (Koperasi Syari’ah) maupun Baitul Maal wa Tamwil (BMT) adalah lembaga
keuangan yang bersifat sosial keagamaan sekaligus komersial yang di dalam operasionalnya
menerapkan prinsip-prinsip syari’ah. Koperasi syariah memiliki tujuan pada
umumnya, yaitu untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya dan masyarakat
luas serta membantu membentuk perekonomian Indonesia berdasarkan penerapan dari
nilai-nilai yang diajarkan Islam.
Perkembangan koperasi Syariah yang bukan berdasarkan
waktu yang singkat telah memicu berbagai adanya perkembangan dalam regulasi
yang mengatur keberadaan koperasi Syariah di Indonesia berikut adalah beberapa
peraturan yang mengatur keberadaan koperasi Syariah:
- Koperasi jasa keuangan syariah berlandaskan atas syariat islam yakni al-qur’an dan hadis, sebagaimana firman Allah dalam Qur’an surat Al-Maidah ayat 2 yang artinya: “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebijakan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” Hadis Riwayat Muslim yang artinya: “ Barang siapa yang berusaha melapangkan suatu kesusahan kepada seseorang mukmin dari kesusahan-kesusahan dunia, maka Allah akan melapangkan dari suatu kesusahaan di hari kiamat.Undang-undang Republik Indonesia No.25 tahun 1992 tentang Perkoperasian,
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia No.91/Kep/M,KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan syariah.
- Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia No.35 3/Per/M.KUKM/X2007 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah.
- Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Oleh Koperasi.
Prinsip koperasi syariah memiliki keluwesan dalam
menerapkan akad-akad muamalah, yang umumnya sulit diperaktekkan pada sistem
perbankan syariah, karena adanya keterbatasan peraturan Bank Indonesia PBI.
Prinsip Koperasi Syari’ah sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 UU Nomor 25
Tahun 1992 tentang perkoperasian diantaranya yaitu :
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
- Memegang teguh prinsip kemandirian.
- Melarang segala bentuk riba. (Suprayitno, 2005)
Keberadaan koperasi syariah di Indonesia telah mengalami
perkembangan dari awal mula kemunculannya. Walaupun sempat ada hambatan terkait
pendiriannya, namun tidak lantas membuat keberadaan koperasi syariah ini
hilang. Justru adanya permasalahan yang muncul dapat memperkokoh keberadaannya.
Koperasi yang berbasis syariah ini pada dasarnya cukup berbeda dengan koperasi
konvensional. Perkembangan koperasi syariah turut didukung oleh pemerintah
melalui pembentukan regulasi yang sesuai. Keberadaan koperasi syariah ini
diharapkan dapat menjadi solusi bagi masyarakat kecil dan menengah serta dapat
menjadi alternatif dalam menghindari adanya riba pada lembaga keuangan
konvensional.
Referensi
Burhanuddin, S. I. (2013).
Koperasi Syariah dan Pengaturannya di Indonesia.
Effendy, D.
(n.d.). www.pta-pontianak.go.id. Retrieved from https://www.pta-pontianak.go.id/berita/artikel/910-kopsyar
Suprayitno, E.
(2005). Ekonomi Islam: pendekatan ekonomi makro islam dan konvensional. Graha
Ilmu.
www.abajatim.com. (2019, Februari 1). Retrieved from
https://www.abajatim.com/2019/02/01/koperasi-syariah-pengertian-fungsi-tujuan-prinsip-dan-landasannya/
www.linkaja.id. (2021, Juni 12). Retrieved from
https://www.linkaja.id/artikel/apa-itu-koperasi-syariah-tujuan-koperasi-syariah-fungsi-koperasi-syariah
comment 0 Comment
more_vert