MASIGNCLEAN101

Pemberian Cashback pada Transaksi Jual-Beli Online - Notulensi NoCAFE #1

5/24/2023

 NOTULENSI  NoCAFE 1

Minggu, 19 Maret 2023

Pemberian Cashback pada Transaksi Jual-Beli Online

Pembicara : Ustadz Dr. Faizal Wihuda, S.E., M.Si


    Penggunaan teknologi sangat luar biasa yg digunakan secara eksponensial. Sebagai seorang muslim kita juga di tuntut untuk bergerak maju menjadi muslim progresif, kita harus terus belajar harus terus selalu maju. Asal muasal sesuatu di muamalah kecuali ada hal yang mengharamkannya. Asal muasal cashback berarti halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

    Definisi jual beli secara umum adalah proses tukar menukar seperti saya punya uang anda punya barang. Sesuatu barang bisa menjadi barang riba jika kita minta tambahan suatu manfaatnya. Jika kita berbicara jual beli adalah tukar menukar barang dengan alat tukar yang disetujui kedua belah pihak sehingga melepaskan hak milik.

    Cashback adalah hadiah uang tunai/poin yang diberikan oleh suatu marketplace. Cashback  jika dari merchant uangnya jg harus dari merchant, jika dari marketplace maka harus dari marketplace. Hukum dari cashback halal karena seperti sayembara/jualah. Setiap cashback meniscayakan disampaikan dalam bentuk harga tunai atau barang fisik. Jika ada cashback yang tidak berupa harta tunai atau barang fisik, maka cashback tersebut adalah ma’dum (fiktif). Cashback (potongan harga) tidak mensyaratkan poin tertentu, misalkan tidak harus ada poin ini dulu, tidak harus punya deposit di payshopee dulu atau deposit di marketplace, tidak harus jadi anggota member dulu, dan syarat lain-lain maka hal ini dibolehkan.

    Namun, kalau misalnya cashback ini mensyaratkan poin tertentu yaitu berupa konsumen harus melakukan transaksi di marketplace ini sebanyak sekian, sehingga mendapatkan poin tertentu dan berhak klaim voucher, dan juga harus ada tabungan di uang digital khusus pembayaran transaksi elektronik yang disyaratkan oleh pihak marketplace bagi pembeli,  maka mengambil cashback atau voucher gratis ongkos kirim ini adalah tidak diperbolehkan dan dianggap sebagai riba.

    Sedangkan jika kita menggunakan e-wallet/dompet digital status uang yang kita top-up kan di platform tersebut berakad wadiah atau sebagai titipan. Jika penerbit e-wallet tidak menggunakan dana tersebut maka statusnya murni sebagai titipan. Tetapi, jika penerbit menggunakannya, maka menjadi utangnya kepada pengguna. Jika menggunakan uang digital sebagai alat pembayaran dengan syarat ada diskon, maka diskon menjadi riba.  Tetapi, jika menggunakannya tanpa syarat maka diperkenankan sebagai hibah.

FOSEI UNSOED

Akun Official KSEI FOSEI Universitas Jenderal Soedirman