MASIGNCLEAN101

Pertumbuhan dan Keberlanjutan Halal Fashion: dengan E-commerce Halal Fashion

1/02/2024

Pertumbuhan dan Keberlanjutan Halal Fashion : dengan E-commerce Halal Fashion

Penulis: Aniq Masitoh

Esai Peserta FORCE 2023

 

        Indonesia merupakan negara muslim terbesar dunia. Berdasarkan data Global Religius Future, penduduk Indonesia yang beragama Islam pada 2010 mencapai 209,12 juta jiwa atau sekitar 87% dari total populasi. Kemudian pada 2020, penduduk muslim Indonesia diperkirakan akan mencapai 229,62 juta jiwa. Pola dan gaya hidup halal menjadi ciri khas konsumen muslim. Hal ini berlaku dalam menjaga dan memenuhi aspek Halal dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Oleh karena itu, segala barang yang dikonsumsi adalah barang halal, baik kandungan maupun cara memperolehnya. Hal ini  menjadi panduan bagi konsumen muslim dalam menentukan barang dan produk apa yang akan dikonsumsi. Dengan adanya perkembangan Halal Fashion juga dipengaruhi dengan adanya gaya hidup dimana secara tidak langsung seorang perempuan akan menjadi lebih konsumtif terhadap produk yang berbasis syariah. Karena dengan meningkatnya populasi dan daya beli umat Islam di seluruh dunia, serta era modernisasi baru memperkuat tren meningkatnya Gaya Hidup Halal (halal lifestyle) dan perdagangan Islam. Nilai-nilai syariah akan lebih banyak dipraktekkan sebagai jalan hidup.

        Dengan semakin berkembangnya teknologi, semakin berkembang pula dunia mode/gaya busana atau fashion. Rasulullah memang tidak melarang umatnya untuk mengikuti perkembangan zaman, termasuk dalam hal pakaian, akan tetapi rambu-rambu syariat memanglah harus tetap dipegang teguh dan ditaati. Akan tetapi dinamika hidup yang tidak terkendali telah membawa manusia melanggar norma agama, mereka berpakaian tetapi mengabaikan anjuran syariat. Padahal Islam telah memperkenalkan pakaian-pakaian yang seharusnya dipakai oleh kaum muslim. Terutama bagi wanita yang berjilbab. Pemakaian busana muslim dalam arti pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan yang pernah menjadi kurang perhatian masyarakat Islam sejak abad ke 19.

        Konsep fashion halal didasarkan pada keyakinan bahwa pakaian harus memenuhi persyaratan etika, kesopanan, dan kepatuhan terhadap ajaran agama Islam. Dalam konteks ini, "halal" mengacu pada apa yang diizinkan atau diperbolehkan dalam Islam. Troxel mendefinisikan fashion sebagai gaya yang diterima dan digunakan oleh mayoritas anggota kelompok dalam satu waktu tertentu. Fashion halal (halal Fashion) merupakan seperangkat peralatan untuk memperindah penampilan seseorang yang sesuai dengan ajaran Islam (Hasan & Hamdi, 2022). Hal tersebut telah menjadikan umat Muslim yang sadar tentang betapa wajibnya mengikuti ajaran Islam dalam berpenampilan menjadi lebih selektif dalam membeli fashion yang akan mereka pakai. Terlebih lagi pada kondisi perkembangan peradaban saat ini begitu banyak jenis fashion yang ditawarkan kepada para konsumen Muslim. Meskipun demikian, sikap agamis yang dimiliki oleh setiap konsumen Muslim akan menjadi filter dalam menentukan pilihan produk fashion yang beraneka ragam tersebut. Nilai-nilai keislaman yang dimiliki oleh para konsumen Muslim juga turut andil dalam memutuskan pembelian fashion yang sesuai dengan keinginan mereka. Nasution menjelaskan bahwa religiusitas merupakan nilai-nilai religi yang terdapat dalam diri seseorang serta memiliki pengaruhi positif terhadap keputusan pembelian (Nasution, 2022). Religiusitas juga dapat dimaknai sebagai nilai-nilai kepatuhan terhadap ajaran agama secara global serta memiliki hubungan dengan keputusan pembelian produk islami (Meliani, Kosim, & Hakiem, 2021). Fashion halal adalah gaya berbusana yang sesuai dengan syariat Islam dengan kriteria:

 

a. Tidak transparan dan tidak membentuk lekuk tubuh

Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas حفظه الله

عَنْ أبَيِْ هرَُيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قاَلَ: قاَلَ رَ سُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَليَْهِ وَسَلمََّ : صِنْفاَنِ مِنْ أهَْلِ الناَّرِ لمَْ أرََهمَُا: قوَْمٌ مَعَهمُْ سِياَطٌ كَأذَْنَابِ الْبقَرَِ يضَْرِبوُْنَ بهِاَ الناَّسَ، وَنسَِاءٌ كَاسِياَتٌ عَارِياَتٌ مُمِيْلَ تٌ مَائلَِتٌ، رُؤُوْسُهنَُّ كَأسَْنمَِةِ الْ بخُْتِ الْمَائلِةَِ، لََ يدَْخُلْنَ الْجَنةََّ وَلََ يجَِدْنَ رِيْحَهاَ، وَإنَِّ رِيْحَهاَ ليَوُْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : Ada dua golongan penghuni Neraka, yang belum pernah aku lihat, yaitu (1) Suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi. Mereka mencambuk manusia dengannya. Dan (2) wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, ia berjalan berlenggak-lenggok menggoyangkan (bahu dan punggungnya) dan rambutnya (disasak) seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium aroma Surga, padahal sesungguhnya aroma Surga itu tercium sejauh perjalanan sekian dan sekian.”


b. Tidak menyerupai pakaian laki-laki bagi perempuan dan begitu pula sebaliknya

عن أبَي هريرة رضي الله عنه قاَلَ: لعََنَ رسُولُ الله صلى الله عليه وسلم الرَّجُلَ يلَْبسَُ لبِْسَةَ المَرْأةَِ، .والمَرْأةََ تلَْبسُِ لبِْسَةَ الرَّجُلِ. رواه أبَوُ داود

Artinya:

Dari Abi Hurairah RA ia berkata Rosululloh shollallohu alaihi wassalam mengutuk laki - laki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang memakai pakaian laki - laki. (HR Abu Daud).

        Di zaman sekarang, kebutuhan akan Halal Fashion semakin menjadi perhatian utama dalam dunia modern. Masyarakat global menjadi semakin beragam, termasuk dalam identitas keagamaan. Halal Fashion muncul sebagai respons terhadap tuntutan konsumen yang ingin berpakaian sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Tidak hanya sekedar tren, Halal Fashion menciptakan kesempatan untuk individu mengekspresikan identitas keagamaan mereka melalui pilihan berpakaian yang mematuhi aturan Islam. Selain itu, Halal Fashion membuka peluang bagi industri mode untuk merangkul keberagaman budaya dan agama, menggeser paradigma sebelumnya yang cenderung mengabaikan kebutuhan konsumen Muslim. Dalam era ini, Halal Fashion bukan hanya sebuah gaya; ini adalah perwujudan toleransi, penghargaan terhadap nilai-nilai keagamaan, dan langkah positif menuju inklusivitas dalam industri fashion global.

        Dengan adanya trend gaya hidup halal (Halal Lifestyle) salah satunya halal fashion masyarakat muslim e-commerce memungkinkan merek Halal Fashion untuk menjangkau konsumen di seluruh dunia tanpa batasan geografis selain, itu konsumen dapat dengan mudah menjelajahi dan membeli produk Halal Fashion dari kenyamanan rumah mereka. Ini memberikan pengalaman berbelanja yang lebih nyaman dan fleksibel. Ini memperluas pasar potensial dan meningkatkan visibilitas produk masyarakat muslim sangat berhati-hati dalam melakukan belanja online karena seringkali produk yang dijual melalui media sosial konsumen muslim tidak terlalu fokus untuk melihat lebih detail tentang kehalalan produk. Produk yang pasti halal akan sangat banyak konsumen untuk melakukan preferensi untuk memenuhi gaya hidup yang halal (halal lifestyle) dalam kegiatan sehari- hari dengan memilih pakaian yang sesuai dengan agama Islam. Platform ecommerce menyediakan ruang untuk menampilkan berbagai produk Halal Fashion, mulai dari busana sehari-hari hingga busana pesta. Konsumen memiliki lebih banyak pilihan untuk menyesuaikan gaya mereka dengan prinsip-prinsip syariah. Akan tetapi untuk meningkatkan sektor industri halal di Indonesia tentunya banyak faktor yang mempengaruhi didalamnya, salah satunya adalah penduduk muslim Indonesia atau konsumen muslim. Faktor yang sangat berpengaruh dalam perkembangan Industri Halal adalah konsumen. Karena saat ini tidak sedikit perusahaan yang telah menawarkan produk maupun jasa yang sesuai dengan prinsip syariat akan tetapi masih sedikit konsumen yang menggunakan produk dan jasa tersebut, maka sama saja tidak akan bisa berkembang lebih baik lagi Industri Halal di Indonesia.

        Seiring dengan adanya perkembangan teknologi yang begitu pesat telah mempengaruhi segala bidang kehidupan, termasuk bidang ekonomi. Dengan adanya perkembangan teknologi memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam setiap aktivitas ekonomi. Pertumbuhan pada bidang ekonomi digital dapat dilihat melalui pertumbuhan dua sub sektor, yakni fintech dan e-commerce. Salah satu aktivitas ekonomi yaitu transaksi jual beli melalui jaringan komunikasi / internet yang sering disebut dengan electronic commercial (e- commerce). E-commerce merupakan salah satu mekanisme dalam suatu transaksi jual beli dengan menggunakan jaringan internet dimana dalam penggunaannya tidak dapat dibatasi oleh batasan geografis sehingga dapat dengan mudah untuk diakses siapapun dan memudahkan dalam setiap transaksi bisnis. Tentunya hal ini dapat membantu meningkatkan penjualan maupun efisiensi pada setiap produksi. Dalam mewujudkan visi menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah di dunia, ekonomi digital berperan sebagai enabler dalam industri halal, salah satunya melalui e-commerce. Merujuk pada Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 20192024, bahwa quick wins yang direkomendasikan untuk pengembangan ekonomi Islam digital di indonesia salah satunya dengan pengembangan online marketplace dan sistem pembayaran halal. Melihat hal tersebut bahwa performa industri fesyen Muslim memberikan peluang pada halal e-commerce sehingga dapat dijadikan sebagai upaya untuk mendorong perkembangan industri halal di Indonesia. Sejalan dengan hal tersebut, adanya halal e- commerce dapat menjadi wadah dalam memfokuskan penjualan fesyen Muslim melalui platform digital marketplace yang dapat memudahkan pengguna untuk mencari dan mengidentifikasi produk-produk dengan nomor sertifikasi halal, sistem pembayaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah, dan meningkatkan kepercayaan pada masyarakat bahwa transaksi yang dilakukan sesuai dengan prinsip syariah.  

        Saat ini gaya hidup dan  kebutuhan masyarakat dipenuhi melalui transaksi  digital yang dapat dilakukan melalui e-commerce dan online marketplace. Di  sisi lain, belum  banyak marketplace yang  fokus  menjual produk (barang/jasa) halal dan melakukan transaksi sesuai prinsip syariah. Di sisi lain, dalam e-commerce tradisional, kehalalan produk kurang diperhatikan, seperti apakah transaksi dan model bisnis mematuhi hukum Islam. Oleh karena itu, perlu dikembangkan Halal EC baik dari sudut pandang produk  maupun sistem pembayaran. Hal ini dapat dicapai dengan membangun e-commerce Halal. Halal e-commerce dengan penjualan khusus produk halal dan penggunaan transaksi sesuai Syariah Islam dan  sistem pembayaran . Dengan tumbuhnya industri Halal di Indonesia, e-commerce merupakan digitalisasi bisnis dan dapat memainkan peran penting dalam  perkembangannya. Industri halal perlu mengadopsi dan mengintegrasikan strategi digital, mulai dari produksi hingga pembiayaan dan pemasaran melalui platform digital. Mengingat peluang dan tantangan di sektor fashion muslim, seperti ecommerce halal dan pembayaran halal melalui pengembangan pasar online, maka  integrasi  dengan teknologi digital diperlukan untuk mendorong perkembangan pemasaran industri fashion muslim di Indonesia. Berdasarkan data  Badan Pusat Statistik, ditemukan bahwa pada tahun 2016, jumlah transaksi e-commerce di Indonesia mencapai 26,2 juta, meningkat sebesar 17% selama 10 tahun terakhir.

        Halal e-commerce dapat menjadi solusi untuk mendorong berkembangnya industri halal di Indonesia khususnya di bidang fashion muslim. E-commerce Halal ini memungkinkan para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya secara online dengan menggunakan jaringan internet dan memudahkan segala transaksinya. Hal ini  akan memudahkan konsumen untuk mencari dan mengidentifikasi busana muslim di platform yang didedikasikan untuk produk halal. E-commerce halal merupakan  pengembangan  teknologi mutakhir tepat guna  yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi  produk halal. Keberadaan ecommerce halal  dapat mendorong perkembangan industri halal di Indonesia. Hal ini juga mendesak Indonesia, sebagai kiblat fashion muslim dunia, untuk menyadari besarnya peluang yang ditawarkan, khususnya bagi pemangku kepentingan fashion Muslim, mulai dari sumber bahan baku hingga pemasaran, menghadapi beberapa tantangan. Pemanfaatan e-commerce Halal juga mencakup berbagai target indikator industri Halal seperti: sertifikasi halal, perdagangan berdasarkan prinsip syariah, edukasi produk dan jasa halal, serta peningkatan pangsa pasar. Oleh karena itu, Halal e-commerce menjadi solusi agar produk fashion  Muslim dapat diakses melalui platform yang terintegrasi, sehingga mendorong perkembangan industri Halal Indonesia.


DAFTAR PUSTAKA

2018, B. P. (t.thn.). Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024. 

Ade Nur Rohim1, P. D. (2021). Pola Konsumsi Dalam Implementasi Gaya Hidup Halal Consumption Patterns In The Implementation Of Halal. Jurnal Ekonomi Syariah dan Binis.

Asih, N. S. (2020). Identifikasi Atribut yang paling berpengaruh dalam memprediksi Trend Fashion. Prosiding Seminar Nasional Teknik IndustriUniversitas Gajah Mada, 99-103.

Dhinarti, L. d. (2019). E-commerce dalam Perspektif Muamalat. Conference on Islamic. 

Faried, A. I. (t.thn.). Implementasi Model Pengembangan Industri Halal.

Hanafiah Ramadhani Alfatikhah Nur Ayyah, R. M. (2021). Pengaruh gaya hidup halal dan self-identity terhadap halal fashion di Indonesia. https://alhidayahdepok.com/hukum-orang-laki-laki-memakai-pakaian-perempuandan-orang-perempuan-memakai-pakaian-laki-laki/. (t.thn.).

https://almanhaj.or.id/12628-dua-calon-penghuni-neraka-suka-memukul-manusia-dan-wanita-berpakaian-telanjang.html.(t.thn.). https://www.kompasiana.com/nholisb/648323964addee09286d7ee2/perkembanga n-industri-fashion-halal-di-dunia.(t.thn.).

Kusnandar, V. B. (2019). Indonesia Negara dengan Penduduk Muslim Terbesar Dunia. Data books.

Rudi Kurniawan, L. O.-A. (t.thn.). Pengaruh Religiusitas, Dan Harga Terhadap Minat Beli Fashion Halal Dengan Sikap Sebagai Variabel Intervening Religiusitas.

 

  

 


FOSEI UNSOED

Akun Official KSEI FOSEI Universitas Jenderal Soedirman