Pertumbuhan dan Keberlanjutan Halal Fashion : dengan E-commerce Halal Fashion
Penulis: Aniq Masitoh
Esai Peserta FORCE 2023
Indonesia merupakan negara muslim terbesar dunia.
Berdasarkan data Global Religius Future,
penduduk Indonesia yang beragama Islam pada 2010 mencapai 209,12 juta jiwa atau
sekitar 87% dari total populasi. Kemudian pada 2020, penduduk muslim Indonesia
diperkirakan akan mencapai 229,62 juta jiwa. Pola dan gaya hidup halal menjadi
ciri khas konsumen muslim. Hal ini berlaku dalam menjaga dan memenuhi aspek
Halal dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Oleh karena itu, segala
barang yang dikonsumsi adalah barang halal, baik kandungan maupun cara
memperolehnya. Hal ini menjadi panduan
bagi konsumen muslim dalam menentukan barang dan produk apa yang akan
dikonsumsi. Dengan adanya perkembangan Halal Fashion juga dipengaruhi dengan adanya gaya hidup dimana secara
tidak langsung seorang perempuan akan menjadi lebih konsumtif terhadap produk
yang berbasis syariah. Karena dengan meningkatnya populasi dan daya beli umat
Islam di seluruh dunia, serta era modernisasi baru memperkuat tren meningkatnya
Gaya Hidup Halal (halal lifestyle)
dan perdagangan Islam. Nilai-nilai syariah akan lebih banyak dipraktekkan
sebagai jalan hidup.
Dengan semakin berkembangnya teknologi, semakin
berkembang pula dunia mode/gaya busana atau fashion.
Rasulullah memang tidak melarang umatnya untuk mengikuti perkembangan zaman,
termasuk dalam hal pakaian, akan tetapi rambu-rambu syariat memanglah harus
tetap dipegang teguh dan ditaati. Akan tetapi dinamika hidup yang tidak
terkendali telah membawa manusia melanggar norma agama, mereka berpakaian
tetapi mengabaikan anjuran syariat. Padahal Islam telah memperkenalkan
pakaian-pakaian yang seharusnya dipakai oleh kaum muslim. Terutama bagi wanita
yang berjilbab. Pemakaian busana muslim dalam arti pakaian yang menutup seluruh
tubuh kecuali wajah dan telapak tangan yang pernah menjadi kurang perhatian
masyarakat Islam sejak abad ke 19.
Konsep fashion halal didasarkan pada keyakinan bahwa pakaian harus memenuhi persyaratan etika, kesopanan, dan kepatuhan terhadap ajaran agama Islam. Dalam konteks ini, "halal" mengacu pada apa yang diizinkan atau diperbolehkan dalam Islam. Troxel mendefinisikan fashion sebagai gaya yang diterima dan digunakan oleh mayoritas anggota kelompok dalam satu waktu tertentu. Fashion halal (halal Fashion) merupakan seperangkat peralatan untuk memperindah penampilan seseorang yang sesuai dengan ajaran Islam (Hasan & Hamdi, 2022). Hal tersebut telah menjadikan umat Muslim yang sadar tentang betapa wajibnya mengikuti ajaran Islam dalam berpenampilan menjadi lebih selektif dalam membeli fashion yang akan mereka pakai. Terlebih lagi pada kondisi perkembangan peradaban saat ini begitu banyak jenis fashion yang ditawarkan kepada para konsumen Muslim. Meskipun demikian, sikap agamis yang dimiliki oleh setiap konsumen Muslim akan menjadi filter dalam menentukan pilihan produk fashion yang beraneka ragam tersebut. Nilai-nilai keislaman yang dimiliki oleh para konsumen Muslim juga turut andil dalam memutuskan pembelian fashion yang sesuai dengan keinginan mereka. Nasution menjelaskan bahwa religiusitas merupakan nilai-nilai religi yang terdapat dalam diri seseorang serta memiliki pengaruhi positif terhadap keputusan pembelian (Nasution, 2022). Religiusitas juga dapat dimaknai sebagai nilai-nilai kepatuhan terhadap ajaran agama secara global serta memiliki hubungan dengan keputusan pembelian produk islami (Meliani, Kosim, & Hakiem, 2021). Fashion halal adalah gaya berbusana yang sesuai dengan syariat Islam dengan kriteria:
a. Tidak transparan dan tidak membentuk lekuk tubuh
Al-Ustadz Yazid bin ‘Abdul
Qadir Jawas حفظه الله
عَنْ أبَيِْ
هرَُيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قاَلَ: قاَلَ رَ سُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ
عَليَْهِ وَسَلمََّ : صِنْفاَنِ مِنْ أهَْلِ الناَّرِ لمَْ أرََهمَُا: قوَْمٌ
مَعَهمُْ سِياَطٌ كَأذَْنَابِ الْبقَرَِ يضَْرِبوُْنَ بهِاَ الناَّسَ، وَنسَِاءٌ
كَاسِياَتٌ عَارِياَتٌ مُمِيْلَ تٌ مَائلَِتٌ، رُؤُوْسُهنَُّ كَأسَْنمَِةِ الْ
بخُْتِ الْمَائلِةَِ، لََ يدَْخُلْنَ الْجَنةََّ وَلََ يجَِدْنَ رِيْحَهاَ، وَإنَِّ
رِيْحَهاَ ليَوُْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا
Dari Abu Hurairah
Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda : Ada dua golongan penghuni Neraka, yang belum pernah aku lihat, yaitu
(1) Suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi. Mereka mencambuk manusia
dengannya. Dan (2) wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, ia berjalan
berlenggak-lenggok menggoyangkan (bahu dan punggungnya) dan rambutnya (disasak)
seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak akan
mencium aroma Surga, padahal sesungguhnya aroma Surga itu tercium sejauh
perjalanan sekian dan sekian.”
b. Tidak menyerupai pakaian laki-laki bagi perempuan dan
begitu pula sebaliknya
عن أبَي هريرة
رضي الله عنه قاَلَ: لعََنَ رسُولُ الله صلى الله عليه وسلم الرَّجُلَ يلَْبسَُ
لبِْسَةَ المَرْأةَِ، .والمَرْأةََ تلَْبسُِ لبِْسَةَ الرَّجُلِ. رواه أبَوُ داود
Dari Abi Hurairah RA ia
berkata Rosululloh shollallohu alaihi wassalam mengutuk laki - laki yang
memakai pakaian perempuan dan perempuan yang memakai pakaian laki - laki. (HR
Abu Daud).
Di zaman sekarang, kebutuhan
akan Halal Fashion semakin menjadi
perhatian utama dalam dunia modern. Masyarakat global menjadi semakin beragam,
termasuk dalam identitas keagamaan. Halal Fashion
muncul sebagai respons terhadap tuntutan konsumen yang ingin berpakaian
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Tidak hanya sekedar tren, Halal Fashion menciptakan kesempatan untuk
individu mengekspresikan identitas keagamaan mereka melalui pilihan berpakaian
yang mematuhi aturan Islam. Selain itu, Halal Fashion membuka peluang bagi industri mode untuk merangkul
keberagaman budaya dan agama, menggeser paradigma sebelumnya yang cenderung
mengabaikan kebutuhan konsumen Muslim. Dalam era ini, Halal Fashion bukan hanya
sebuah gaya; ini adalah perwujudan toleransi, penghargaan terhadap nilai-nilai
keagamaan, dan langkah positif menuju inklusivitas dalam industri fashion
global.
Dengan adanya trend gaya hidup halal (Halal Lifestyle) salah satunya halal fashion masyarakat muslim e-commerce memungkinkan merek Halal Fashion untuk menjangkau konsumen di
seluruh dunia tanpa batasan geografis selain, itu konsumen dapat dengan mudah
menjelajahi dan membeli produk Halal Fashion
dari kenyamanan rumah mereka. Ini memberikan pengalaman berbelanja yang
lebih nyaman dan fleksibel. Ini memperluas pasar potensial dan meningkatkan
visibilitas produk masyarakat muslim sangat berhati-hati dalam melakukan
belanja online karena seringkali produk yang dijual melalui media sosial
konsumen muslim tidak terlalu fokus untuk melihat lebih detail tentang
kehalalan produk. Produk yang pasti halal akan sangat banyak konsumen untuk
melakukan preferensi untuk memenuhi gaya hidup yang halal (halal lifestyle) dalam kegiatan sehari- hari dengan memilih
pakaian yang sesuai dengan agama Islam. Platform ecommerce menyediakan ruang untuk menampilkan berbagai produk
Halal Fashion, mulai dari busana
sehari-hari hingga busana pesta. Konsumen memiliki lebih banyak pilihan untuk
menyesuaikan gaya mereka dengan prinsip-prinsip syariah. Akan tetapi untuk
meningkatkan sektor industri halal di Indonesia tentunya banyak faktor yang
mempengaruhi didalamnya, salah satunya adalah penduduk muslim Indonesia atau
konsumen muslim. Faktor yang sangat berpengaruh dalam perkembangan Industri
Halal adalah konsumen. Karena saat ini tidak sedikit perusahaan yang telah
menawarkan produk maupun jasa yang sesuai dengan prinsip syariat akan tetapi masih
sedikit konsumen yang menggunakan produk dan jasa tersebut, maka sama saja
tidak akan bisa berkembang lebih baik lagi Industri Halal di Indonesia.
Seiring dengan adanya perkembangan teknologi yang
begitu pesat telah mempengaruhi segala bidang kehidupan, termasuk bidang
ekonomi. Dengan adanya perkembangan teknologi memberikan kemudahan bagi
masyarakat dalam setiap aktivitas ekonomi. Pertumbuhan pada bidang ekonomi
digital dapat dilihat melalui pertumbuhan dua sub sektor, yakni fintech dan e-commerce. Salah satu aktivitas ekonomi yaitu transaksi jual beli
melalui jaringan komunikasi / internet yang sering disebut dengan electronic commercial (e- commerce).
E-commerce merupakan salah satu mekanisme dalam suatu transaksi jual beli
dengan menggunakan jaringan internet dimana dalam penggunaannya tidak dapat
dibatasi oleh batasan geografis sehingga dapat dengan mudah untuk diakses
siapapun dan memudahkan dalam setiap transaksi bisnis. Tentunya hal ini dapat
membantu meningkatkan penjualan maupun efisiensi pada setiap produksi. Dalam
mewujudkan visi menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah di dunia,
ekonomi digital berperan sebagai enabler dalam
industri halal, salah satunya melalui e-commerce. Merujuk pada Masterplan
Ekonomi Syariah Indonesia 20192024, bahwa quick wins yang direkomendasikan
untuk pengembangan ekonomi Islam digital di indonesia salah satunya dengan
pengembangan online marketplace dan
sistem pembayaran halal. Melihat hal tersebut bahwa performa industri fesyen
Muslim memberikan peluang pada halal e-commerce
sehingga dapat dijadikan sebagai upaya untuk mendorong perkembangan industri
halal di Indonesia. Sejalan dengan hal tersebut, adanya halal e- commerce dapat menjadi wadah dalam
memfokuskan penjualan fesyen Muslim melalui platform digital marketplace yang dapat memudahkan
pengguna untuk mencari dan mengidentifikasi produk-produk dengan nomor
sertifikasi halal, sistem pembayaran yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
syariah, dan meningkatkan kepercayaan pada masyarakat bahwa transaksi yang
dilakukan sesuai dengan prinsip syariah.
Saat ini gaya hidup dan kebutuhan masyarakat dipenuhi melalui
transaksi digital yang dapat dilakukan
melalui e-commerce dan online marketplace. Di sisi lain, belum banyak marketplace
yang fokus menjual produk (barang/jasa) halal dan
melakukan transaksi sesuai prinsip syariah. Di sisi lain, dalam e-commerce tradisional, kehalalan produk
kurang diperhatikan, seperti apakah transaksi dan model bisnis mematuhi hukum
Islam. Oleh karena itu, perlu dikembangkan Halal EC baik dari sudut pandang
produk maupun sistem pembayaran. Hal ini
dapat dicapai dengan membangun e-commerce
Halal. Halal e-commerce dengan
penjualan khusus produk halal dan penggunaan transaksi sesuai Syariah Islam
dan sistem pembayaran . Dengan tumbuhnya
industri Halal di Indonesia, e-commerce
merupakan digitalisasi bisnis dan dapat memainkan peran penting dalam perkembangannya. Industri halal perlu
mengadopsi dan mengintegrasikan strategi digital, mulai dari produksi hingga
pembiayaan dan pemasaran melalui platform digital. Mengingat peluang dan
tantangan di sektor fashion muslim,
seperti ecommerce halal dan
pembayaran halal melalui pengembangan pasar online,
maka integrasi dengan teknologi digital diperlukan untuk
mendorong perkembangan pemasaran industri fashion
muslim di Indonesia. Berdasarkan data
Badan Pusat Statistik, ditemukan bahwa pada tahun 2016, jumlah transaksi
e-commerce di Indonesia mencapai 26,2
juta, meningkat sebesar 17% selama 10 tahun terakhir.
Halal e-commerce
dapat menjadi solusi untuk mendorong berkembangnya industri halal di
Indonesia khususnya di bidang fashion
muslim. E-commerce Halal ini
memungkinkan para pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya secara online dengan
menggunakan jaringan internet dan memudahkan segala transaksinya. Hal ini akan memudahkan konsumen untuk mencari dan
mengidentifikasi busana muslim di platform yang didedikasikan untuk produk
halal. E-commerce halal
merupakan pengembangan teknologi mutakhir tepat guna yang bertujuan untuk meningkatkan
efisiensi produk halal. Keberadaan ecommerce halal dapat mendorong perkembangan industri halal
di Indonesia. Hal ini juga mendesak Indonesia, sebagai kiblat fashion muslim dunia, untuk menyadari
besarnya peluang yang ditawarkan, khususnya bagi pemangku kepentingan fashion Muslim, mulai dari sumber bahan
baku hingga pemasaran, menghadapi beberapa tantangan. Pemanfaatan e-commerce Halal juga mencakup berbagai
target indikator industri Halal seperti: sertifikasi halal, perdagangan
berdasarkan prinsip syariah, edukasi produk dan jasa halal, serta peningkatan
pangsa pasar. Oleh karena itu, Halal e-commerce
menjadi solusi agar produk fashion Muslim dapat diakses melalui platform yang
terintegrasi, sehingga mendorong perkembangan industri Halal Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
2018, B. P. (t.thn.). Masterplan
Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024.
Ade Nur Rohim1, P. D.
(2021). Pola Konsumsi Dalam Implementasi Gaya Hidup Halal Consumption Patterns
In The Implementation Of Halal. Jurnal
Ekonomi Syariah dan Binis.
Asih, N. S. (2020).
Identifikasi Atribut yang paling berpengaruh dalam memprediksi Trend Fashion. Prosiding Seminar Nasional Teknik
IndustriUniversitas Gajah Mada, 99-103.
Dhinarti, L. d. (2019). E-commerce
dalam Perspektif Muamalat. Conference on Islamic.
Faried, A. I. (t.thn.).
Implementasi Model Pengembangan Industri Halal.
Hanafiah Ramadhani
Alfatikhah Nur Ayyah, R. M. (2021). Pengaruh gaya hidup halal dan self-identity
terhadap halal fashion di Indonesia.
https://alhidayahdepok.com/hukum-orang-laki-laki-memakai-pakaian-perempuandan-orang-perempuan-memakai-pakaian-laki-laki/. (t.thn.).
https://almanhaj.or.id/12628-dua-calon-penghuni-neraka-suka-memukul-manusia-dan-wanita-berpakaian-telanjang.html.(t.thn.). https://www.kompasiana.com/nholisb/648323964addee09286d7ee2/perkembanga
n-industri-fashion-halal-di-dunia.(t.thn.).
Kusnandar,
V. B. (2019). Indonesia Negara dengan Penduduk Muslim Terbesar Dunia. Data
books.
Rudi
Kurniawan, L. O.-A. (t.thn.). Pengaruh Religiusitas, Dan Harga Terhadap Minat
Beli Fashion Halal Dengan Sikap Sebagai Variabel Intervening Religiusitas.
comment 0 Comment
more_vert